
Mengapa masyarakat sering bingung membedakan hibah dan waris dalam Islam? Pertanyaan ini kerap muncul karena keduanya sama-sama berkaitan dengan pengalihan harta keluarga, namun memiliki landasan hukum, waktu pelaksanaan, dan konsekuensi yang berbeda. Banyak orang menyangka bahwa hibah sama dengan waris, padahal hibah dilakukan semasa pemberi harta masih hidup, sedangkan waris baru berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Kebingungan ini sering berujung pada konflik keluarga, terutama jika pembagian tidak sesuai aturan syariat.

Ketidakjelasan membedakan hibah dan waris dalam Islam juga sering dipicu oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan fiqh dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Akibatnya, ada yang menggunakan hibah untuk menghindari pembagian waris, atau sebaliknya, menganggap warisan bisa dibagikan seperti hibah. Jika tidak disertai pengetahuan yang benar, perbedaan mendasar ini dapat menimbulkan sengketa hukum, bahkan memutus silaturahmi keluarga.

Memahami hukum hibah dan waris dalam Islam sangat penting agar umat Muslim tidak salah langkah dalam mengatur harta keluarga. Hibah memberi ruang bagi seseorang untuk berbagi harta secara adil semasa hidup, sementara waris memastikan hak ahli waris terpenuhi setelah pewaris meninggal. Dengan pengetahuan yang tepat, masyarakat dapat menentukan kapan harus menggunakan hibah dan kapan waris berlaku, sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

Urgensi memahami hibah dan waris dalam Islam juga berkaitan dengan upaya menjaga keharmonisan keluarga. Banyak kasus perebutan harta yang berawal dari kesalahpahaman terhadap hukum hibah dan waris. Jika aturan ini dipahami sejak awal, maka pembagian harta akan berjalan sesuai syariat, menghindari perselisihan, dan menjaga hubungan kekeluargaan tetap harmonis. Dengan demikian, kesadaran hukum dalam mengelola hibah dan waris dalam islam tidak hanya melindungi hak setiap anggota keluarga, tetapi juga menjadi bagian dari ibadah dan ketaatan pada perintah Allah SWT.
Dasar Hukum Hibah dan Waris dalam Islam
Hibah dan waris dalam islam sudah diatur di dalam Al-Quran seperti QS. Al-Baqarah ayat 177 menegaskan bahwa salah satu bentuk kebajikan adalah memberikan sebagian harta yang dicintai kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, musafir dan mereka yang membutuhkan.
Dari ayat ini para ulama mengambil dasar hukum hibah sebagai pemberian yang dilakukan pada saat masih hidup tanpa adanya imbalan. Dalam konteks hibah dan waris dalam Islam
Pemberian semacam ini merupakan wujud nyata dari kebaikan sosial dan solidaritas, yang tidak hanya menguatkan hubungan antarindividu, tetapi juga menjaga harmoni dalam keluarga. Hibah menegaskan bahwa pemindahan kepemilikan dilakukan dengan ikhlas semasa hidup, berbeda dengan warisan yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia.1

Pemahaman tentang hibah dan waris dalam Islam harus diletakkan secara proporsional agar tidak menimbulkan ketidakadilan. Hibah tidak boleh dijadikan jalan untuk merugikan hak para ahli waris yang telah ditetapkan melalui ketentuan faraidh dalam QS. An-Nisa ayat 11–12, memahami perbedaan dan hubungan keduanya, umat Muslim dapat mengatur harta secara benar: hibah menjadi sarana berbagi kebaikan semasa hidup, sementara waris memastikan distribusi harta sesuai syariat setelah kematian. Keseimbangan inilah yang menjadi inti dari ajaran Islam yaitu menciptakan keadilan sekaligus menjaga kemaslahatan keluarga.

QS. An-Nisa ayat 11–12 menetapkan ketentuan pembagian faraidh secara tegas: bagian anak laki-laki setara dengan bagian dua anak perempuan (2:1), disertai porsi pasti bagi orang tua, suami/istri, dan ahli waris lainnya setelah memenuhi wasiat yang sah dan pelunasan utang. Kerangka ini memastikan keadilan proporsional dan kepastian hukum keluarga. Dalam konteks hibah dan waris dalam islam, ayat tersebut menjadi rujukan utama agar distribusi harta tidak bertumpu pada kebiasaan semata, melainkan mengikuti ketetapan Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.2 agar mudah memahami nya, berikut tabel pembagian faraidh sebagai berikut
Tabel Pembagian Waris dalam Islam
| Ahli Waris | Bagian (Faraidh) | Keterangan |
|---|---|---|
| Anak Laki-laki | 2 bagian | Setiap anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian anak perempuan. |
| Anak Perempuan | ½ (jika seorang diri) ⅔ (jika lebih dari satu) 1 bagian (jika bersama anak laki-laki) | Jika bersama anak laki-laki → laki-laki : perempuan = 2 : 1. |
| Ayah | ⅙ (jika pewaris punya anak) Sisa harta (ashabah) jika tidak ada anak | Ayah mendapat porsi pasti, lalu bisa menjadi ashabah. |
| Ibu | ⅙ (jika pewaris punya anak atau punya ≥2 saudara) ⅓ (jika tidak ada anak/saudara) | Bagian ibu bisa berkurang jika ada saudara kandung pewaris. |
| Suami | ½ (jika pewaris tidak punya anak) ¼ (jika pewaris punya anak) | Suami adalah ahli waris tetap. |
| Istri (janda) | ¼ (jika pewaris tidak punya anak) ⅛ (jika pewaris punya anak) | Jika lebih dari satu istri, bagian ¼ atau ⅛ dibagi rata. |
| Saudara seibu | ⅙ (jika seorang diri) ⅓ (jika lebih dari satu) | Hanya berlaku jika pewaris tidak punya anak atau ayah. |
| Saudara perempuan | ½ (jika seorang diri) ⅔ (jika lebih dari satu) Ashabah (jika bersama saudara laki-laki) | Saudara perempuan bisa jadi ahli waris pengganti jika tidak ada anak. |
| Kakek/Nenek | ⅙ | Jika ayah atau ibu pewaris sudah wafat, maka kakek/nenek bisa menggantikan. |
| Cucu perempuan | ½ (jika seorang diri tanpa anak perempuan) ⅔ (jika lebih dari satu tanpa anak perempuan) ⅙ | Jika ada anak perempuan, cucu perempuan dapat bagian sebagai pelengkap. |
Selain menegaskan proporsi ahli waris, QS. An-Nisa 11–12 juga menempatkan urutan eksekusi: biaya jenazah, pelunasan utang, lalu pelaksanaan wasiat (maksimal sepertiga menurut fiqh), baru kemudian pembagian waris. Ini mencegah sengketa dan melindungi pihak yang lemah dalam keluarga. Dalam kerangka hibah dan waris dalam islam, pemahaman urutan tersebut penting agar keputusan semasa hidup (wasiat/hibah) tidak menabrak hak-hak pasti yang sudah difardhukan melalui faraidh.
Praktiknya, keluarga kerap mencampuradukkan hibah semasa hidup dengan pembagian setelah wafat. Padahal, hibah dan waris dalam islam memiliki rezim berbeda: hibah dilakukan ketika pemberi masih hidup dan tidak boleh dipakai untuk mengakali porsi faraidh; sedangkan waris mengikuti ketetapan QS. An-Nisa 11–12 ketika pewaris meninggal. Dengan membedakan keduanya, keluarga dapat menjaga keberkahan harta, mencegah ketidakadilan (khususnya pada porsi 2:1 laki-laki terhadap perempuan), dan memastikan setiap ahli waris menerima bagiannya sesuai syariat.

Dalam hukum hibah dan waris dalam Islam, hibah adalah pemberian harta yang dilakukan semasa hidup dengan tujuan kebaikan dan mempererat silaturahmi. Syariat menegaskan bahwa hibah tidak boleh merugikan hak ahli waris. Hal ini ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 210–211 yang membatasi hibah maksimal sepertiga harta jika diberikan kepada ahli waris, kecuali jika semua ahli waris menyetujuinya. Aturan ini selaras dengan prinsip faraidh dalam QS. An-Nisa ayat 11–12, yang menetapkan porsi pasti bagi ahli waris. Dengan demikian, hibah tidak boleh dijadikan jalan untuk menghindari atau menghapus bagian waris yang sudah ditentukan Allah SWT.

Penekanan bahwa hibah tidak boleh merugikan hak ahli waris penting untuk menjaga keadilan dan keharmonisan keluarga. Jika seseorang memberikan hibah secara berlebihan kepada pihak tertentu, sedangkan ahli waris lain kehilangan haknya, maka hal itu berpotensi menimbulkan sengketa dan permusuhan. Oleh karena itu, umat Islam perlu memahami perbedaan antara hibah dan waris: hibah adalah wujud kebaikan semasa hidup, sedangkan waris adalah ketentuan syariat setelah pewaris wafat. Keduanya harus dijalankan seimbang agar harta yang ditinggalkan menjadi berkah, bukan sumber konflik.
Hibah dan Waris dalam Islam Menurut Hadis Nabi
Hibah dan waris dalam Islam merupakan dua instrumen penting dalam hukum syariat yang berkaitan dengan pengelolaan dan distribusi harta. Keduanya memiliki dasar yang kuat, baik dalam Al-Qur’an maupun hadis Nabi Muhammad SWT, sehingga menjadi pedoman umat Islam dalam mengatur harta keluarga. Hibah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela ketika pemberi masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah pewaris meninggal dunia dengan ketentuan faraidh yang telah ditetapkan Allah SWT. Hadis Nabi Muhammad SAW mempertegas posisi hibah dan waris dalam Islam, baik dari segi keutamaan memberi hadiah maupun kewajiban membagi harta sesuai aturan yang adil.

Dalam hukum hibah dan waris dalam Islam, Hadis-hadis tentang hibah menekankan pentingnya memberi dengan tulus untuk menumbuhkan cinta kasih dan memperkuat ukhuwah, sementara hadis tentang waris mengingatkan agar tidak menyalahi ketentuan faraidh yang telah difardhukan. Dengan demikian, memahami hibah dan waris dalam Islam menurut hadis Nabi Muhammad SWT tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga nilai moral, sosial, dan spiritual. Melalui ajaran ini, umat Islam diajak menjaga keseimbangan antara amal kebaikan semasa hidup melalui hibah dan keadilan setelah wafat melalui waris, sehingga harta menjadi sumber keberkahan dan bukan pemicu perselisihan keluarga.
Hadis tentang keutamaan hadiah/hibah.
Hadis Nabi Hadis Nabi Muhammad SAW menegaskan keutamaan memberi hadiah (hibah): “Tahaddu, tahabbu salinglah kalian memberi hadiah niscaya kalian akan saling mencintai.” Spirit hadis ini menunjukkan bahwa hibah dalam Islam bukan sekadar pemberian materi, melainkan ikhtiar untuk menumbuhkan kasih sayang, merontokkan iri dengki, serta memperkuat ukhuwah. Dengan hibah, tercipta ikatan sosial yang harmonis karena setiap pemberian tulus akan melahirkan cinta dan persaudaraan. Dalam konteks hibah dan waris dalam Islam, kebiasaan memberi juga menjadi jalan untuk menjaga harmoni keluarga agar harta menjadi berkah dan bukan sumber konflik.3

Rasulullah Hadis Nabi Muhammad SAW juga mencontohkan adab dalam hibah dengan selalu menerima hadiah meskipun nilainya kecil, lalu membalasnya dengan pemberian lain. Beliau bersabda: “Janganlah seorang wanita meremehkan pemberian tetangganya, walaupun hanya kaki kambing.” Hadis ini mengajarkan agar pemberian kecil sekalipun tetap dihargai, karena nilai utama hibah terletak pada ketulusan, bukan besar kecilnya materi. Prinsip ini selaras dengan praktik hibah dan waris dalam Islam yang menekankan keikhlasan serta keadilan dalam pengelolaan harta.

Hibah memiliki kedudukan yang berbeda dari waris. Hibah berlaku semasa hidup dan boleh diberikan kepada siapa saja, namun tidak boleh digunakan untuk merugikan hak ahli waris. Sementara waris merupakan ketetapan Allah dalam QS. An-Nisa ayat 11–12 yang wajib dipatuhi setelah seseorang wafat, dengan memahami batasan ini, umat Islam dapat melaksanakan hibah sebagai amal kebaikan tanpa menyalahi aturan waris. Hal ini membuktikan bahwa hibah dan waris dalam Islam bukan hanya hukum materiil, tetapi juga pedoman moral untuk menjaga keadilan, kasih sayang, dan keberkahan dalam keluarga.
Hadis riwayat Abu Dawud tentang hibah orang tua ke anak boleh ditarik kembali.
Hadis riwayat Abu Dawud menjelaskan bahwa secara umum seseorang yang telah memberikan hibah tidak diperbolehkan untuk menarik kembali pemberiannya. Nabi Muhammad SAW menggambarkan orang yang meminta kembali hibahnya seperti anjing yang menelan kembali muntahnya, sebuah permisalan yang menunjukkan betapa tercelanya perbuatan tersebut (Sunan Abu Dawud no. 3071–3073).4

Terdapat pengecualian khusus yaitu hibah dari orang tua kepada anak, di mana syariat memberikan kelonggaran bila orang tua ingin menarik kembali hibah yang telah diberikan. Ketentuan ini menunjukkan adanya keseimbangan antara menjaga kehormatan akad hibah dan perlindungan hak orang tua dalam keluarga. Dalam perspektif hibah dan waris dalam Islam, hadis ini menegaskan bahwa aturan hibah tidak boleh dipahami secara kaku, tetapi tetap mempertimbangkan aspek kasih sayang dan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya.

Pengecualian ini juga memperlihatkan bahwa hibah memiliki ruang yang berbeda dengan waris. Hibah berlaku semasa hidup dengan ketentuan tertentu, sedangkan waris baru berlaku setelah pewaris wafat dan wajib mengikuti ketetapan faraidh. Dengan memahami hadis riwayat Abu Dawud ini, umat Islam dapat melihat bahwa syariat memberi keleluasaan dalam hal hibah orang tua kepada anak, tanpa mengabaikan prinsip keadilan. Hal ini sekaligus memperkuat pemahaman bahwa hibah dan waris dalam Islam harus dijalankan secara bijak, menjaga hak ahli waris sekaligus tidak menutup ruang kasih sayang dalam keluarga melalui pemberian yang dilakukan semasa hidup.
Hadis tentang kewajiban membagi waris secara adil.
Hadis Nabi Muhammad SAW menegaskan kewajiban membagi warisan secara adil dan teratur sesuai ketentuan syariat. Di antara riwayat yang menjadi kaidah besar adalah perintah: “Berikanlah bagian waris kepada para ahli waris yang memiliki bagian tertentu (ashḥābul furūḍ), sedangkan sisanya untuk kerabat laki-laki terdekat.” Riwayat ini menegaskan bahwa pembagian tidak boleh didasarkan pada selera keluarga, melainkan mengikuti proporsi yang sudah ditetapkan (faraidh), sehingga hak tiap ahli waris terlindungi dan sengketa dapat dicegah.5

Keadilan dalam pembagian waris bukan berarti menyamaratakan porsi, tetapi menunaikan hak sesuai ketentuan Allah dan Rasul-Nya mulai dari pemenuhan wasiat yang sah, pelunasan utang, hingga penyerahan bagian pasti bagi pihak yang berhak. Dengan mematuhi pedoman hadis-hadis shahih (Bukhari–Muslim) tersebut, keluarga menegakkan keadilan substantif sekaligus menjaga kemaslahatan, karena distribusi harta mengikuti beban tanggung jawab dan struktur kekerabatan yang telah diatur dalam syariat.
Hibah dan Waris dalam Islam dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 210 menegaskan bahwa hibah yang diberikan seseorang tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari total harta pada saat hibah dilakukan. Batas ini menjaga keadilan dan mencegah pemindahan kekayaan yang berlebihan kepada pihak tertentu semasa hidup, sehingga keseimbangan keluarga tetap terjaga. Ketentuan ini relevan dengan praktik hibah dan waris dalam Islam: hibah adalah amal kebaikan semasa hidup, tetapi tidak boleh mematikan hak-hak yang sudah digariskan syariat untuk para ahli waris.

KHI juga memberi pengecualian bersyarat: hibah di atas 1/3 dapat dibenarkan apabila seluruh ahli waris menyetujui secara sukarela, bebas paksaan. Dengan demikian, Pasal 210 menghadirkan koridor etik sekaligus praktis memberi ruang berderma luas, namun tetap selaras dengan rambu faraidh agar tidak menimbulkan sengketa setelah pewaris wafat.
Rangkaian Pasal 171–214 KHI memetakan detail hukum waris: mulai definisi pewaris, ahli waris, harta warisan, hingga syarat terbukanya warisan. Di sini ditegaskan urutan fundamental: biaya jenazah, pelunasan utang, pelaksanaan wasiat yang sah (maks. 1/3), baru kemudian pembagian waris. Kerangka ini memastikan hak-hak syar’i berjalan sistematis inti dari keadilan dalam hibah dan waris dalam Islam.

Bagian para ahli waris inti dirinci: anak laki-laki : anak perempuan = 2 : 1, anak perempuan tunggal ½, dua atau lebih anak perempuan bersama-sama ⅔; suami ½ (tanpa anak) atau ¼ (dengan anak); istri ¼ (tanpa anak) atau ⅛ (dengan anak); ibu ⅓ (tanpa anak & tanpa saudara), ⅙ (bila ada anak/saudara); ayah minimal ⅙ bila ada anak dan menjadi ‘ashabah bila tidak ada. KHI juga mengatur posisi cucu sebagai ahli waris pengganti dalam kondisi tertentu, serta porsi kakek/nenek, saudara kandung/sebapak/seibu menurut kaidah yang baku.
Bagian akhir pasal-pasal tersebut mengatur mekanisme penyelesaian: jika terjadi perselisihan, pembagian dapat dimohonkan di Pengadilan Agama; bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris yang diketahui, harta dapat dikelola Baitul Mal untuk kemaslahatan. KHI mengubah norma Qur’ani-Hadis tentang faraidh menjadi prosedur positif yang operasional di Indonesia, tanpa mengaburkan spirit hibah dan waris dalam Islam.
| Topik | Ketentuan KHI | Implikasi Praktis |
|---|---|---|
| Batas hibah | Pasal 210: Maksimum ⅓ harta; dapat >⅓ hanya dengan persetujuan seluruh ahli waris | Hibah besar perlu musyawarah & persetujuan; cegah sengketa |
| Hibah ke ahli waris | Diperhitungkan agar tidak menggerus hak faraidh | Menghindari ketidakadilan antar saudara |
| Urutan eksekusi | Biaya jenazah → utang → wasiat (≤⅓) → pembagian waris | Tertib administrasi harta peninggalan |
| Bagian anak | Laki-laki : perempuan = 2 : 1; ½ (perempuan tunggal), ⅔ (≥2 perempuan) | Proporsional sesuai tanggung jawab nafkah |
| Suami/Istri | Suami ½/¼; Istri ¼/⅛ (tergantung ada/tidak anak) | Porsi pasangan mengikuti keberadaan anak |
| Orang tua | Ibu ⅓ (tanpa anak/saudara), ⅙ (dengan anak/saudara); Ayah min. ⅙ (dengan anak) / ‘ashabah (tanpa anak) | Lindungi hak orang tua |
| Ahli waris pengganti | Cucu dapat menggantikan anak yang lebih dulu wafat (syarat tertentu) | Jaga kesinambungan garis keturunan |
| Sengketa & aset tak bertuan | Pengadilan Agama; ke Baitul Mal bila tanpa ahli waris | Saluran formal & kemaslahatan umum |
Di Indonesia, praktik hibah dan waris dalam Islam tidak hanya bersandar pada fiqh klasik, tetapi dipandu secara operasional oleh KHI. Kompilasi ini menjembatani teks Qur’an-Hadis dan kebutuhan teknis peradilan, sehingga keluarga memiliki pedoman yang jelas, tertib, dan dapat dieksekusi ketika mengatur hibah semasa hidup maupun membagi waris setelah wafat.
Karena itu, langkah paling aman dalam pengaturan harta keluarga adalah: ikuti batas sepertiga untuk hibah (atau mintakan persetujuan ahli waris bila melebihi), dokumentasikan hibah/wasiat dengan baik, dan terapkan urutan eksekusi sebelum pembagian faraidh. Dengan menaati KHI, keluarga menunaikan nilai keadilan syar’i sekaligus kepastian hukum nasional inti dari praktik hibah dan waris dalam Islam yang membawa keberkahan dan menghindarkan sengketa.
Hibah dan Waris dalam Islam Menurut Pendapat Para Ahli
Pembahasan mengenai hibah dan waris dalam Islam selalu menjadi topik penting dalam kehidupan keluarga, karena keduanya berkaitan erat dengan pengaturan harta agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari. Para ulama dan ahli hukum Islam telah memberikan pandangan berharga terkait aturan hibah yang dilakukan semasa hidup serta pembagian waris yang berlaku setelah wafat, dengan tujuan menjaga keadilan dan keharmonisan keluarga.
Melalui pemahaman yang tepat mengenai hibah dan waris dalam Islam, masyarakat diharapkan mampu mengelola harta sesuai tuntunan syariat dan ketentuan hukum positif di Indonesia. Dengan begitu, setiap pemberian atau pembagian harta tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan yang diajarkan dalam ajaran Islam.
Wahbah al-Zuhaili
Menurut Wahbah al-Zuhaili, hibah dalam Islam hanya sah apabila terpenuhi dua syarat pokok, yakni adanya kerelaan dari pemberi hibah dan kejelasan atas objek yang dihibahkan. Hal ini menegaskan bahwa hibah bukan sekadar perpindahan harta, tetapi akad yang harus dilakukan dengan kesadaran penuh tanpa paksaan serta disertai kepastian mengenai barang atau harta yang menjadi objek hibah. Dengan demikian, setiap hibah dalam Islam berfungsi menjaga transparansi, keadilan, dan menghindari potensi sengketa.

Selain itu, Wahbah menegaskan bahwa hibah berbeda dari jual beli atau wakaf, karena hibah memberikan kepemilikan penuh kepada penerima tanpa adanya imbalan maupun syarat tertentu. Dengan adanya ketentuan kerelaan dan kejelasan objek, hibah dalam Islam menjadi salah satu instrumen yang diakui syariat untuk memperkuat ukhuwah, sekaligus memberi ruang kebaikan sosial yang sejalan dengan prinsip hibah dan waris dalam Islam.
Hazairin
Hazairin memandang bahwa sistem waris dalam Islam dapat diadaptasi dengan konteks hukum keluarga di Indonesia yang bersifat bilateral. Dalam perspektif beliau, prinsip dasar syariat Islam tentang hak anak laki-laki dan perempuan tetap berlaku, tetapi mekanisme pembagiannya dapat diinterpretasikan agar sesuai dengan struktur sosial masyarakat Indonesia yang mengakui waris dari garis ayah maupun ibu secara seimbang. Pandangan ini menunjukkan fleksibilitas penerapan hukum Islam dalam ruang hukum nasional.

Dengan menekankan pendekatan bilateral, Hazairin ingin menegaskan bahwa hukum waris Islam tidak kaku, melainkan dapat diimplementasikan dengan memperhatikan realitas budaya dan hukum adat. Pendekatan ini tidak menyalahi ruh syariat, melainkan berupaya menjembatani prinsip waris dalam Islam dengan nilai keadilan sosial di Indonesia yang menekankan keseimbangan hak antara kedua garis keturunan
Amir Syarifuddin
Amir Syarifuddin menegaskan bahwa hukum waris dalam Islam bersifat qat’i (pasti), karena dalil-dalil yang menjadi dasar aturannya bersumber langsung dari Al-Qur’an dan Hadis dengan teks yang jelas dan rinci. Misalnya, bagian laki-laki dan perempuan, bagian orang tua, maupun pasangan suami-istri, semuanya diatur secara eksplisit dalam surah An-Nisa dan hadis Nabi. Hal ini menunjukkan bahwa hukum waris Islam tidak memberi ruang bagi ijtihad yang dapat mengubah ketentuan pokoknya.

Lebih jauh, Amir Syarifuddin menyebutkan bahwa sifat qat’i ini menjadikan hukum waris Islam sebagai pilar penting dalam menjaga keadilan di tengah keluarga Muslim. Karena dalilnya tegas, pembagian waris tidak boleh ditawar atau diabaikan, meskipun terdapat perbedaan kondisi sosial atau budaya. Dengan demikian, sifat qat’i hukum waris ini meneguhkan kepastian hukum dan menjaga integritas prinsip hibah dan waris dalam Islam sebagai bagian dari syariat yang harus ditaati.
6 Pertanyaan Penting Seputar Hibah dan Waris dalam Islam (FAQ)
1. Apakah orang tua boleh menghibahkan rumah hanya kepada satu anak, sementara anak-anak lainnya tidak mendapat hibah?
Dalam perspektif hibah dan waris dalam Islam, hibah merupakan pemberian yang dilakukan secara sukarela oleh seseorang semasa hidupnya. QS. Al-Baqarah ayat 177 menegaskan pentingnya memberi kepada kerabat, anak yatim, dan orang yang membutuhkan sebagai wujud kebaikan. Namun, jika hibah diberikan oleh orang tua hanya kepada satu anak, maka prinsip keadilan harus dijaga agar tidak memunculkan kecemburuan di antara saudara. Hal ini sejalan dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim, di mana Rasulullah ﷺ menolak menjadi saksi hibah seorang ayah yang hanya memberi hadiah kepada salah satu anaknya, seraya menekankan perlunya berlaku adil terhadap semua anak.
Di Indonesia, aturan mengenai hibah diatur lebih lanjut dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 210 KHI menegaskan bahwa hibah tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta kecuali disetujui oleh para ahli waris. Selain itu, hibah juga tidak boleh dijadikan sarana untuk merugikan hak ahli waris lain, sebab akan menimbulkan perselisihan dalam pembagian harta. Dengan demikian, jika seorang orang tua menghibahkan rumah hanya kepada satu anak sementara harta yang lain tidak cukup untuk dibagi, maka ahli waris lain berhak menggugatnya agar pembagian sesuai prinsip keadilan dalam syariat.
Karena itu, orang tua boleh saja memberikan hibah berupa rumah kepada salah satu anak, asalkan tidak menyalahi hak anak-anak lainnya. Perlu dipahami bahwa hibah berbeda dengan waris, tetapi keduanya memiliki keterkaitan erat dalam menjaga keseimbangan hak keluarga. Untuk menghindari konflik, hibah sebaiknya dilakukan secara proporsional atau dengan persetujuan semua ahli waris. Dengan cara ini, tujuan syariat Islam dalam menjaga keadilan, mempererat silaturahmi, dan menciptakan kemaslahatan keluarga dapat tercapai.
2. Bagaimana jika orang tua sudah menghibahkan tanah kepada anak, lalu setelah wafat tanah tersebut dituntut kembali oleh ahli waris lain?
Pertanyaan seperti ini memang sering muncul dalam praktik keluarga. Dalam perspektif hibah dan waris dalam Islam, hibah dipandang sah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya, yakni adanya pemberi hibah, penerima hibah, objek hibah yang jelas, serta ijab-qabul. Jika orang tua sudah memberikan tanah kepada anaknya saat masih hidup, maka tanah tersebut keluar dari harta warisan karena status kepemilikannya telah berpindah. Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menegaskan bahwa hibah dianggap sah apabila dilakukan dengan kerelaan penuh dan objek pemberian jelas keberadaannya.
Meski demikian, aturan di Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberi batasan tambahan. Pasal 210 KHI menyatakan bahwa hibah tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta, kecuali jika ada persetujuan dari ahli waris lainnya. Dengan demikian, jika tanah yang dihibahkan orang tua melebihi sepertiga harta tanpa persetujuan ahli waris, maka setelah pewaris wafat hibah tersebut bisa digugat di Pengadilan Agama. Hal ini penting agar tidak terjadi ketidakadilan yang berpotensi melukai hak ahli waris lain, sehingga prinsip keadilan dalam warisan tetap terjaga.
Oleh karena itu, apabila hibah tanah dilakukan secara sah, tidak melampaui batas sepertiga harta, dan telah diterima anak sewaktu orang tua masih hidup, maka ahli waris lain tidak dapat menuntut kembali harta tersebut. Sebaliknya, jika hibah melebihi batas atau menimbulkan ketidakadilan, ahli waris berhak meminta peninjauan ulang. Prinsip utama hibah dan waris dalam Islam adalah menjaga keseimbangan dan keadilan agar harta keluarga tidak menjadi sumber perselisihan, melainkan membawa keberkahan serta memperkuat tali silaturahmi.
3. Apakah uang tabungan orang tua yang diberikan kepada anak semasa hidup dihitung sebagai hibah atau waris?
Dalam Islam, pemberian uang tabungan orang tua kepada anak semasa hidup termasuk dalam kategori hibah, bukan waris. Hibah dalam Islam adalah pemberian sukarela dari seseorang yang masih hidup kepada orang lain, dengan syarat ada kerelaan, objek yang jelas, dan adanya serah terima. Hal ini berbeda dengan waris dalam Islam, yang baru berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Jadi, apabila tabungan sudah diserahkan saat orang tua masih hidup, statusnya menjadi hibah yang sah dan tidak lagi masuk ke dalam harta warisan.
Namun, penting diperhatikan bahwa hibah dalam Islam tidak boleh menimbulkan ketidakadilan di antara anak-anak. Rasulullah Muhammad SAW pernah menegur seorang sahabat yang memberikan hadiah hanya kepada salah satu anaknya tanpa membagi kepada anak-anak lain, karena hal itu berpotensi menimbulkan kecemburuan dan merusak hubungan keluarga. Dalam konteks hukum di Indonesia, Pasal 210 KHI juga membatasi hibah maksimal sepertiga harta, kecuali jika ada persetujuan dari seluruh ahli waris. Artinya, tabungan yang diberikan sebagai hibah tetap harus memperhatikan proporsionalitas dan persetujuan keluarga.
Dengan demikian, uang tabungan yang sudah diberikan orang tua kepada anak semasa hidupnya dihitung sebagai hibah, bukan waris. Akan tetapi, apabila pemberian tersebut menimbulkan keberatan dari ahli waris lain karena dianggap melampaui batas kewajaran, maka hal itu bisa menjadi bahan musyawarah keluarga atau bahkan sengketa di pengadilan agama. Prinsip utama dalam hibah dan waris dalam Islam adalah menjaga keadilan serta keharmonisan keluarga agar harta yang ditinggalkan membawa keberkahan, bukan perselisihan.
4. Bagaimana status harta warisan jika ada salah satu ahli waris berbeda agama dengan pewaris?
Dalam kajian hibah dan waris dalam Islam, status ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris menjadi pembahasan penting. Rasulullah menegaskan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim: “Seorang Muslim tidak dapat mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak dapat mewarisi Muslim.” (HR. Bukhari no. 6764, Muslim no. 1614). Hadis ini menjadi dasar hukum yang jelas bahwa perbedaan agama menghalangi seseorang untuk saling mewarisi, meskipun hubungan darahnya dekat, seperti anak kepada orang tua atau sebaliknya.
Dalam konteks hukum di Indonesia, hal ini ditegaskan pula dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf c, bahwa salah satu syarat ahli waris adalah beragama Islam. Jika ada salah satu ahli waris yang berbeda agama, maka ia tidak berhak menerima bagian warisan dari pewaris Muslim. Akan tetapi, ulama kontemporer memberikan alternatif berupa wasiat wajibah, yakni pewaris dapat meninggalkan wasiat maksimal sepertiga harta bagi kerabat non-Muslim, sepanjang tidak merugikan hak ahli waris Muslim lainnya. Mekanisme ini menjadi jalan tengah untuk tetap menjaga hubungan kekeluargaan.
Dengan demikian, status harta warisan dalam kasus ahli waris yang berbeda agama jelas diatur agar tidak menimbulkan sengketa. Prinsip dasar hibah dan waris dalam Islam adalah keadilan dan penghormatan terhadap ketentuan syariat. Jika ingin memberikan harta kepada kerabat non-Muslim, hibah bisa dilakukan semasa hidup atau melalui wasiat wajibah setelah meninggal dunia. Dengan cara ini, hak ahli waris tetap terjaga, dan hubungan keluarga tetap harmonis dalam bingkai aturan Islam.
5. Apakah menulis surat wasiat bisa menggantikan pembagian waris sesuai faraidh dalam Islam?
Dalam hukum Islam, hibah dan waris dalam Islam memiliki aturan yang jelas dan tidak dapat digantikan sepenuhnya oleh surat wasiat. Wasiat hanyalah instrumen tambahan yang bisa dibuat seseorang semasa hidup untuk mengatur sebagian hartanya, dengan batas maksimal sepertiga dari total harta. Hal ini ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW: “Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap yang berhak akan haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Artinya, wasiat tidak boleh menggugurkan atau menggantikan hak ahli waris yang sudah ditetapkan melalui sistem faraidh.
Dalam konteks Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, aturan ini ditegaskan dalam Pasal 195–214. Disebutkan bahwa wasiat tidak boleh melebihi sepertiga harta, kecuali dengan persetujuan seluruh ahli waris. Selain itu, wasiat juga tidak boleh diarahkan kepada ahli waris, karena hak mereka sudah dijamin melalui ketentuan faraidh. Jika pewaris ingin memberi tambahan kepada salah satu ahli waris, mekanisme yang tepat adalah hibah semasa hidup, dengan memperhatikan asas keadilan agar tidak merugikan pihak lain.
Dengan demikian, menulis surat wasiat tidak bisa menggantikan pembagian waris sesuai faraidh, melainkan hanya berfungsi sebagai pelengkap dalam mengatur sebagian kecil harta pewaris. Prinsip utama hibah dan waris dalam Islam adalah menjaga keadilan, hak, dan keharmonisan keluarga. Oleh karena itu, wasiat tetap sah selama tidak melampaui batasan yang ditentukan syariat dan tidak menyalahi hak ahli waris yang telah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 11–12.
6. Bagaimana cara menghindari pertengkaran keluarga akibat pembagian hibah dan waris dalam Islam?
Pertengkaran keluarga dalam pembagian harta sering muncul karena kurangnya pemahaman tentang aturan hibah dan waris dalam Islam. Untuk menghindarinya, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan setiap hibah yang diberikan oleh orang tua semasa hidup dilakukan secara adil dan terbuka. Rasulullah menegaskan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim bahwa orang tua wajib berlaku adil dalam pemberian kepada anak-anaknya. Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa dirugikan, dan pemberian hibah benar-benar menjadi sarana mempererat silaturahmi, bukan sumber konflik.
Kedua, ketika masuk pada proses pembagian warisan, penting untuk berpegang pada ketentuan faraidh sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 11–12 dan diperkuat dalam Kompilasi Hukum Islam (Pasal 171–214). Aturan ini sudah menetapkan bagian masing-masing ahli waris sesuai prinsip keadilan proporsional. Dengan mengikuti ketentuan ini, keluarga tidak lagi bersandar pada perhitungan subjektif, melainkan pada hukum Allah yang bersifat qat’i (pasti). Prinsip keadilan dalam waris ini juga menjaga agar tidak ada pihak yang merasa diabaikan.
Ketiga, musyawarah keluarga yang jujur dan transparan sangat dianjurkan sebelum dan sesudah proses pembagian hibah maupun waris. Jika ada perbedaan pandangan, maka penyelesaian bisa dilakukan melalui Pengadilan Agama sesuai ketentuan Pasal 188 KHI. Dengan musyawarah, sikap adil dalam hibah, serta ketaatan pada ketentuan waris dalam Islam, maka potensi pertengkaran dapat diminimalisasi. Tujuan akhirnya adalah menjaga kerukunan keluarga, yang merupakan hikmah utama di balik pengaturan harta dalam syariat Islam.
Kesimpulan
Perbedaan mendasar antara hibah dan waris dalam Islam harus dipahami secara jelas oleh masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan. Hibah merupakan pemberian harta secara sukarela yang dilakukan semasa hidup, sedangkan waris baru berlaku setelah pewaris meninggal dunia dengan ketentuan faraidh yang sudah ditetapkan Allah SWT. Pemahaman ini penting untuk menghindari anggapan bahwa keduanya sama, padahal keduanya memiliki waktu, syarat, dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Aturan hibah dan waris dalam Islam memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an, Hadis, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai pedoman di Indonesia. QS. Al-Baqarah ayat 177 menegaskan nilai kebaikan dalam memberi, sedangkan QS. An-Nisa ayat 11–12 mengatur detail pembagian faraidh. KHI melengkapi dengan aturan praktis, seperti Pasal 210 yang membatasi hibah maksimal sepertiga harta kecuali disetujui ahli waris. Dengan demikian, syariat Islam bukan hanya memberikan legitimasi hukum, tetapi juga menghadirkan rambu-rambu agar pembagian harta berjalan adil.
Praktik hibah dan waris dalam Islam harus senantiasa menekankan keadilan dan keterbukaan. Hibah hendaknya dilakukan secara proporsional dan tidak menzalimi ahli waris lain, sementara waris wajib dibagikan sesuai ketentuan faraidh tanpa diganti oleh perhitungan subjektif atau surat wasiat yang melampaui batas. Musyawarah keluarga, pencatatan resmi, serta kesadaran hukum menjadi kunci agar hibah dan waris menjadi sarana menjaga silaturahmi, bukan penyebab perselisihan.
Memahami dan mengamalkan hukum hibah dan waris dalam Islam tidak hanya melindungi hak setiap anggota keluarga, tetapi juga menjadi bagian dari ibadah kepada Allah SWT. Dengan melaksanakan aturan hibah semasa hidup dan membagi waris sesuai syariat setelah wafat, umat Muslim dapat mewujudkan keberkahan harta, keharmonisan keluarga, serta kepastian hukum yang sejalan dengan nilai-nilai keadilan Islam.
Sumber Referensi
Panduan Lengkap Pajak Hibah dan Waris (2025): Lebih Hemat Lewat Mana?
3 Prinsip Islamicoin Halal yang Wajib Diketahui: Rahasia Cara Kerja Islamicoin!
Jejak Digital Tidak Pernah Hilang: 5 Kategori Konten Oversharing yang Berisiko
Arah Baru Kepastian Rencana Tata Ruang Wilayah Dalam Pertambangan Pasca RevisiI UU Minerba 2025
Bahaya Ad Hominem dari Kasus Nikita Mirzani
Hilirisasi Pertambangan Menjadi Prioritas Baru dalam Undang-Undang Minerba Baru
- NU Online – Konsep Hibah dalam Perspektif Tafsir Al-Quran ↩︎
- Gramedia blog – Penjelasan Surat An-Nisa Ayat 11 ↩︎
- NU Online – Dalil Akad Hibah dalam Islam : Keutamaan, Dasar, Al-Quran, Hadits dan Ijma ↩︎
- Hadits Tazkia – Bab Mengambil kembali barang yang dihibahkan ↩︎
- Intan Sukmawati dan Tajul Arifin, “Pembagian Hak Waris Berdasarkan Hadis Bukhari Muslim dan Pasal-Pasal KUHPerdata,” Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara 1, no. 3 (September 2024): 32–41, https://doi.org/10.62383/jembatan.v1i3.388 ↩︎

