(Digital Footprints Never Disappear: 7 Legal Risks of Oversharing on Social Media)

Jejak Digital Tidak Pernah Hilang: 5 Kategori Konten Oversharing yang Berisiko

Fenomena perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam pola komunikasi masyarakat modern. Kehadiran media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, hingga WhatsApp membuat setiap individu dapat mengekspresikan diri, membagikan pengalaman, serta membangun jejaring sosial dengan sangat mudah dan cepat. Media sosial kini bukan hanya sarana hiburan, tetapi juga menjadi wadah bisnis, pendidikan, politik, hingga advokasi sosial. Namun, di balik manfaatnya yang luas, muncul pula kebiasaan baru di kalangan masyarakat, yakni kecenderungan untuk berbagi informasi pribadi secara berlebihan atau yang dikenal dengan istilah oversharing. Fenomena ini terlihat dari banyaknya pengguna yang tanpa ragu membagikan lokasi real-time, jadwal kegiatan, data identitas, bahkan masalah pribadi yang seharusnya bersifat sensitif.

Kebiasaan Oversharing tersebut pada dasarnya menciptakan sebuah “jejak digital” yang akan terus tersimpan dalam ruang siber. Ungkapan populer yang sering dikemukakan oleh para pakar teknologi, “the internet never forgets” atau dalam bahasa Indonesia “jejak digital tidak pernah hilang”, menjadi pengingat bahwa setiap unggahan di dunia maya dapat meninggalkan rekam jejak permanen. Sekalipun suatu konten telah dihapus, salinannya bisa saja sudah tersimpan pada server, direkam melalui screenshot, atau dibagikan ulang oleh pihak lain. Dengan demikian, setiap postingan memiliki potensi untuk menjadi bukti hukum yang sah apabila suatu saat menimbulkan sengketa, baik di ranah perdata maupun pidana.

(Digital Footprints Never Disappear: 7 Legal Risks of Oversharing on Social Media)

Kebiasaan Oversharing tersebut pada dasarnya menciptakan sebuah “jejak digital” yang akan terus tersimpan dalam ruang siber. Ungkapan populer yang sering dikemukakan oleh para pakar teknologi, “the internet never forgets” atau dalam bahasa Indonesia “jejak digital tidak pernah hilang”, menjadi pengingat bahwa setiap unggahan di dunia maya dapat meninggalkan rekam jejak permanen

Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Artinya, komentar, unggahan, maupun pesan pribadi di media sosial dapat dijadikan dasar untuk menjerat seseorang apabila terbukti mengandung unsur pelanggaran hukum, seperti pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, atau pelanggaran privasi. Sejumlah kasus hukum yang menjerat warganet di Indonesia menjadi bukti nyata bahwa apa yang tampak sederhana di dunia maya dapat berakibat serius di dunia nyata.

Menurut ahli hukum telematika Prof. Sinta Dewi Rosadi, jejak digital yang ditinggalkan di internet memiliki sifat permanen dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang panjang. Ia menegaskan bahwa oversharing di media sosial tidak hanya berpotensi merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain, karena menyangkut aspek perlindungan data pribadi, keamanan informasi, dan etika bermedia. Senada dengan itu, Bambang Kesowo, pakar hukum tata negara, juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap dibatasi oleh norma hukum, sehingga pengguna media sosial harus berhati-hati agar kebebasan tersebut tidak berubah menjadi perbuatan melawan hukum.

oversharing di social media

Jejak Digital dan Konsekuensinya Oversharing

Jejak digital (digital footprint) adalah rekam data yang ditinggalkan seseorang melalui aktivitasnya di dunia maya, baik yang disadari maupun tidak. Konsep ini dipopulerkan oleh Roger Clarke dalam artikelnya Internet Privacy Concerns: Confirm the Case for Intervention yang terbit di Communications of the ACM tahun 1999. Clarke menekankan bahwa interaksi manusia di ruang siber menghasilkan data trail berupa cookies, clickstream, lokasi, serta metadata yang bisa digunakan untuk mengidentifikasi dan memantau perilaku seseorang .1

Clarke menyebut fenomena ini sebagai bagian dari dataveillance yakni pemantauan sistematis atas individu melalui data pribadi yang direkam oleh sistem informasi. Ia menegaskan bahwa jejak digital tidak hanya terkait dengan privasi komunikasi, tetapi juga mencakup perilaku, identitas, hingga pola konsumsi seseorang. Hal ini menunjukkan bahwa setiap aktivitas online dapat meninggalkan bukti permanen yang dapat diakses, dianalisis, dan dimanfaatkan, baik oleh pihak swasta maupun pemerintah .

Di era digital ini, masyarakat semakin terbiasa membagikan data pribadi di media sosial tanpa menyadari risiko hukumnya. Data yang paling sering dibagikan antara lain alamat rumah, nomor telepon, lokasi, serta aktivitas sehari-hari. Informasi ini, meskipun tampak sepele, dapat digunakan oleh pihak ketiga untuk tujuan komersial maupun tindak kejahatan.

oversharing visual hacker bertopeng di depan laptop dengan simbol data pribadi yang dicuri ktp, rekening

Menurut studi Palfrey & Gasser (2008) dalam Born Digital, setiap unggahan di internet meninggalkan digital dossier, yaitu kumpulan informasi yang dapat dianalisis untuk membentuk profil seseorang.2 Misalnya, fitur check-in lokasi di aplikasi peta atau media sosial memungkinkan orang lain mengetahui rutinitas harian pengguna. Begitu pula dengan nomor telepon dan alamat, yang rentan disalahgunakan untuk penipuan, phishing, atau bahkan kejahatan fisik.

Dampak jangka panjang dari oversharing dan kebocoran data pribadi di dunia digital sangat serius, terutama dalam bentuk penyalahgunaan identitas, pencurian data, dan kejahatan siber (cybercrime).

Penyalahgunaan identitas terjadi ketika data pribadi seperti nomor KTP, alamat, atau informasi finansial digunakan pihak lain untuk tindakan ilegal, seperti membuka rekening palsu atau melakukan transaksi tanpa izin. Hal ini dapat menimbulkan kerugian finansial dan merusak reputasi korban.

Pencurian data (data theft) juga berdampak sistemik. Menurut laporan World Economic Forum (2022), kebocoran data menjadi salah satu risiko global terbesar karena membuka peluang kejahatan finansial, manipulasi informasi, hingga ancaman terhadap keamanan nasional.3

Sementara itu, cybercrime mencakup aktivitas kriminal seperti phishing, ransomware, dan penipuan daring. Dampaknya tidak hanya merugikan individu, tetapi juga institusi, karena kepercayaan publik terhadap layanan digital dapat menurun drastis. Studi oleh Symantec (2019) menunjukkan bahwa korban cybercrime rata-rata memerlukan waktu bertahun-tahun untuk memulihkan identitas digital dan keamanan finansial mereka.4

oversharing ilustrasi ikon gembok pada smartphone dengan menu privacy setting yang dikunci

Oversharing sebagai Risiko Hukum

Pelanggaran privasi merupakan salah satu risiko paling serius dari penggunaan media sosial secara berlebihan (oversharing). Ketika informasi pribadi seseorang seperti alamat, nomor telepon, atau identitas keluarga disebarkan tanpa izin, maka pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menuntut secara hukum. Tindakan tersebut tidak hanya menyalahi etika komunikasi digital, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Di Indonesia, dasar hukum yang sering digunakan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat (1) sampai (3) mengatur larangan distribusi konten bermuatan asusila, perjudian, penghinaan, dan pencemaran nama baik, termasuk penyebaran data pribadi tanpa izin. Sementara itu, Pasal 28 ayat (1) sampai (2) melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian, diskriminasi, maupun hoaks. Pelanggaran pasal-pasal ini dapat berujung pada ancaman pidana penjara dan denda yang signifikan.

Oversharing tipografi motivasional think before posting, dengan ilustrasi tangan ragu menekan tombol post di media sosial

Kasus nyata di Indonesia menunjukkan bahwa pelanggaran privasi melalui media sosial kerap berujung tuntutan hukum. Misalnya, kasus penyebaran data pribadi korban dan terlapor dalam sebuah perkara hukum yang viral di media sosial. Penyebaran tersebut bukan hanya merusak nama baik, tetapi juga mengundang perundungan daring (cyberbullying). Akibatnya, pelaku penyebaran dapat diproses secara pidana atas dasar pelanggaran privasi dan pencemaran nama baik.

Selain itu, fenomena doxing yakni mengungkap identitas pribadi seseorang di internet tanpa persetujuan semakin marak terjadi. Korban doxing sering mengalami intimidasi, ancaman, hingga kriminalisasi akibat data pribadinya dipublikasikan secara sembarangan. Beberapa kasus bahkan melibatkan jurnalis, aktivis, dan masyarakat umum yang menjadi sasaran karena perbedaan pandangan.

Kategori Konten Oversharing yang Berisiko

Media sosial telah menjadi ruang utama masyarakat untuk berbagi informasi, mulai dari aktivitas harian hingga pandangan pribadi. Namun, tidak semua konten yang dibagikan aman atau pantas untuk dipublikasikan. Banyak kasus hukum menunjukkan bahwa apa yang dianggap sepele di dunia maya dapat berujung pada pelanggaran privasi, pencemaran nama baik, atau bahkan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Oleh karena itu, penting bagi setiap pengguna untuk memahami jenis-jenis konten yang berisiko sebelum menekan tombol post. Ada setidaknya lima kategori utama konten yang sering kali menimbulkan masalah serius, baik dari sisi hukum maupun keamanan pribadi. Mengetahui risiko ini bukan hanya soal menjaga reputasi, tetapi juga melindungi diri dari ancaman jangka panjang yang mungkin timbul akibat jejak digital yang tidak pernah hilang.

orang selfie oversharing di kafe dengan ikon lokasi gps terbuka oversharing

(1) Foto/Video Pribadi Tanpa Izin

Fenomena oversharing di media sosial semakin marak terjadi seiring dengan perkembangan teknologi digital dan meningkatnya akses masyarakat terhadap platform berbagi konten. Salah satu bentuk oversharing yang berbahaya adalah mengunggah atau menyebarkan foto dan video orang lain tanpa persetujuan.

Tindakan ini pada dasarnya tidak hanya melanggar etika komunikasi di ruang publik digital, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Dalam konteks Indonesia, penyebaran foto atau video tanpa izin dapat menabrak ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Undang-Undang Hak Cipta, sehingga pelaku berisiko menghadapi sanksi pidana dan perdata.

Pelanggaran semacam ini sering kali terjadi tanpa kesadaran penuh dari pelaku, yang beranggapan bahwa konten digital bersifat bebas untuk dibagikan. Padahal, setiap foto dan video pada dasarnya melekat pada hak cipta penciptanya sekaligus hak privasi orang yang ada di dalamnya.

Dari perspektif hukum, tindakan mengunggah foto atau video orang lain tanpa izin dapat dianggap melanggar privasi dan masuk ke ranah pencemaran nama baik jika konten tersebut menimbulkan dampak negatif terhadap reputasi korban.

UU ITE Pasal 27 ayat (3) secara tegas melarang distribusi atau transmisi konten elektronik yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik. Apabila suatu foto atau video yang tersebar mengandung narasi yang merugikan pihak tertentu, maka korban dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke kepolisian.

Undang-Undang Hak Cipta juga melindungi karya fotografi dan audiovisual sebagai objek ciptaan sehingga penggunaan tanpa izin dapat digugat sebagai pelanggaran hak cipta. Artinya, pelaku oversharing tidak hanya menghadapi potensi tuntutan pidana karena melanggar UU ITE, tetapi juga tanggung jawab perdata berupa ganti rugi atas pelanggaran hak cipta.

Dampak yang ditimbulkan oleh oversharing juga sangat luas dari sisi sosial maupun psikologis. Bagi korban, tersebarnya foto atau video pribadi tanpa izin dapat menimbulkan rasa malu, tekanan mental, hingga trauma jangka panjang.

(2) Lokasi Real-Time (Berbahaya + Rawan Pencurian Identitas)

Fenomena oversharing atau berbagi informasi secara berlebihan di media sosial telah menjadi perhatian penting dalam era digital. Salah satu bentuk oversharing yang kini marak adalah penggunaan fitur real-time location atau berbagi lokasi secara langsung.

Fitur ini pada dasarnya dirancang untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi, misalnya ketika seseorang ingin menunjukkan posisinya kepada teman atau keluarga.

Namun, di sisi lain, membagikan lokasi secara langsung tanpa pertimbangan matang justru dapat membuka peluang terjadinya tindak kejahatan. Oversharing dalam bentuk lokasi real-time menjadikan individu rentan terhadap ancaman perampokan, stalking, bahkan penculikan, karena pelaku kriminal bisa memantau keberadaan target dengan akurasi tinggi.

Dalam banyak kasus, informasi yang dibagikan secara sukarela ini justru menjadi pintu masuk yang memudahkan orang asing dengan niat jahat untuk melacak aktivitas korban.

Selain risiko kejahatan fisik, oversharing melalui fitur real-time location juga berdampak serius terhadap keamanan data pribadi. Data lokasi yang terus menerus dibagikan dapat digunakan untuk membangun pola rutinitas seseorang, mulai dari jam berangkat kerja, tempat nongkrong favorit, hingga lokasi rumah pribadi.

Ketika pola rutinitas ini terungkap, maka celah keamanan terbuka lebar, baik untuk pencurian identitas digital maupun serangan sosial yang lebih sistematis. Misalnya, penjahat siber dapat mengombinasikan data lokasi dengan informasi lain yang tersedia di media sosial untuk membuat profil lengkap tentang individu, lalu menyalahgunakannya untuk penipuan, rekayasa sosial (social engineering), atau pencurian akun.

Dalam konteks ini, oversharing bukan hanya sekadar kebiasaan sepele, melainkan ancaman nyata terhadap keamanan digital yang bisa merugikan korban secara finansial maupun psikologis.

Budaya oversharing menunjukkan adanya pergeseran nilai dalam kehidupan bermasyarakat. Di satu sisi, keterbukaan informasi dianggap sebagai bentuk aktualisasi diri dan cara untuk membangun koneksi sosial.

Namun, di sisi lain, keterbukaan yang berlebihan mengikis batas antara ruang privat dan ruang publik. Banyak pengguna media sosial tidak menyadari bahwa setiap unggahan, termasuk lokasi real-time, berpotensi menjadi konsumsi publik yang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ironisnya, semakin tinggi intensitas oversharing, semakin rendah pula kontrol seseorang terhadap jejak digitalnya.

(3) Data Kependudukan (KTP, KK, Nomor Rekening, NPWP)

Oversharing dengan informasi kependudukan menjadi salah satu bentuk paling berisiko dalam penggunaan media sosial di era digital. Data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat lengkap, atau foto KTP termasuk kategori data pribadi sensitif yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP 2022).

Ketika seseorang secara tidak sadar atau sengaja membagikan informasi tersebut di ruang publik digital, peluang penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab menjadi sangat tinggi.

Modus yang paling sering terjadi adalah pembukaan rekening palsu, pendaftaran kartu SIM ilegal, pinjaman online fiktif, hingga transaksi keuangan lain yang merugikan pemilik identitas asli.

Bahaya oversharing informasi kependudukan tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga kerugian jangka panjang berupa pencemaran reputasi dan kesulitan memulihkan identitas hukum yang telah disalahgunakan.

Korban sering kali harus berhadapan dengan proses hukum yang panjang untuk membuktikan bahwa mereka tidak terlibat dalam tindakan kriminal atau utang yang dibuat menggunakan data palsu.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pengguna media sosial untuk meningkatkan kesadaran digital, membatasi publikasi data pribadi, dan memahami bahwa oversharing bukan hanya masalah privasi, tetapi juga ancaman serius terhadap keamanan hukum dan finansial individu.

(4) Komentar/Unggahan yang Bisa Dianggap Pencemaran Nama Baik

Oversharing dalam bentuk komentar atau unggahan di media sosial yang menyerang reputasi orang lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius.

Banyak orang beranggapan bahwa menuliskan opini pribadi adalah hal yang wajar, namun ketika opini tersebut dipublikasikan di ruang digital tanpa batas, dampaknya bisa meluas dan merugikan pihak lain.

Dalam konteks hukum di Indonesia, perilaku semacam ini dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Fenomena oversharing kerap terjadi ketika seseorang tidak mampu menahan dorongan emosional saat menulis di media sosial. Padahal, setiap kata yang dibagikan secara terbuka dapat dijadikan bukti hukum.

Korban yang merasa reputasinya tercemar memiliki hak untuk melaporkan pelaku, sehingga berujung pada proses pidana atau perdata. Lebih dari sekadar masalah privasi, oversharing dalam bentuk komentar negatif bisa mengancam kebebasan individu, karena ancaman sanksi penjara maupun denda cukup berat.

Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial, menghindari oversharing yang menyerang pribadi orang lain, serta menyadari bahwa kebebasan berekspresi tetap dibatasi oleh tanggung jawab hukum.

(5) Konten yang Melanggar Hak Cipta

Oversharing dalam bentuk mengunggah musik, film, artikel, atau karya seni tanpa izin dari pemilik hak cipta merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius yang diatur dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

Banyak pengguna media sosial merasa bahwa membagikan konten kreatif orang lain adalah hal biasa dan bahkan dianggap sebagai bentuk apresiasi. Namun, pada kenyataannya, tindakan tersebut bisa merugikan pencipta maupun pemegang hak cipta, baik secara finansial maupun moral.

Praktik oversharing konten berhak cipta dapat mengurangi nilai ekonomi dari karya tersebut, sebab orang bisa mengaksesnya secara gratis tanpa melalui jalur resmi. Lebih jauh, pelaku oversharing juga berisiko menghadapi sanksi pidana berupa denda besar atau kurungan penjara, serta tuntutan perdata berupa ganti rugi yang jumlahnya tidak sedikit.

UU Hak Cipta menekankan pentingnya penghormatan terhadap karya intelektual, sehingga setiap penggunaan, distribusi, atau publikasi ulang harus didasarkan pada izin atau lisensi resmi.

Oleh karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam membagikan konten digital. Menghindari oversharing bukan hanya melindungi diri dari jerat hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap kerja keras para pencipta karya yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan kreativitasnya.

Mitigasi Risiko Hukum Oversharing di Media Sosial

Memahami aturan hukum merupakan langkah awal untuk menjaga keamanan digital. Dua regulasi penting di Indonesia, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP 2022), memberikan dasar hukum yang jelas terkait batasan penggunaan media sosial serta perlindungan data pribadi. Dengan memahami aturan tersebut, masyarakat dapat lebih waspada dalam mengelola informasi digital yang mereka bagikan.

ilustrasi hakim menunjuk layar komputer dengan bukti jejak digital oversharing

Selain itu, penting untuk menghindari praktik oversharing. Membatasi unggahan terkait jadwal harian, alamat rumah, atau data sensitif seperti nomor rekening dan identitas kependudukan adalah langkah konkret untuk melindungi privasi. Pengaturan privasi di akun media sosial (privacy setting) sebaiknya disesuaikan secara ketat agar hanya orang-orang tertentu yang dapat mengakses konten pribadi. Dengan demikian, risiko penyalahgunaan informasi dapat ditekan seminimal mungkin.

Terakhir, budaya think before posting harus dibiasakan dalam setiap aktivitas digital. Pertimbangan sederhana apakah konten ini melanggar hukum atau etika dapat menjadi filter efektif sebelum menekan tombol “unggah”. Selain itu, edukasi masyarakat tentang etika digital perlu terus digalakkan agar kesadaran bersama terbentuk. Dengan pemahaman hukum, kebiasaan membatasi informasi pribadi, dan sikap berhati-hati sebelum membagikan konten, masyarakat dapat memanfaatkan media sosial secara aman dan bertanggung jawab.

Kesimpulan

Jejak digital adalah sesuatu yang tidak bisa dihapus sepenuhnya. Setiap informasi yang dibagikan di media sosial akan meninggalkan rekam jejak yang dapat disimpan, diakses, dan bahkan digunakan kembali di masa depan. Oleh karena itu, bijak bermedia sosial adalah kunci utama. Sebelum mengunggah, tanyakan pada diri sendiri: apakah informasi ini aman, pantas, dan bermanfaat, atau justru berisiko bagi diri maupun orang lain?

Oversharing bukan sekadar persoalan sosial, melainkan juga berimplikasi hukum. UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP 2022) telah mengatur konsekuensi bagi penyalahgunaan informasi digital. Maka, menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, etis, dan sesuai hukum adalah bentuk perlindungan terbaik bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain di sekitar kita. Dengan sikap hati-hati, literasi digital yang baik, serta kesadaran hukum, media sosial dapat tetap menjadi ruang yang aman, produktif, dan bermanfaat bagi semua.

siluet orang dengan bayangan jejak kaki digital di belakangnya oversharing

Executive Summary

This article critically examines the phenomenon of digital footprints and the legal risks associated with oversharing on social media. While platforms like Facebook, Instagram, and TikTok have transformed communication, commerce, and advocacy, they simultaneously expose individuals to enduring vulnerabilities, as “the internet never forgets.”

Drawing on theoretical insights from Roger Clarke’s concept of dataveillance and Palfrey & Gasser’s notion of the digital dossier, the analysis underscores that excessive disclosure of personal data ranging from real-time locations to identification documentscan precipitate identity theft, data breaches, and cybercrime with long-term consequences. Within the Indonesian legal context, oversharing intersects with statutory frameworks, notably the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE) and the Personal Data Protection Law (UU PDP 2022), which regulate digital communication, privacy, and liability.

The paper highlights five categories of high-risk content unauthorized photos/videos, real-time geolocation, demographic data, defamatory remarks, and copyright infringement that frequently lead to litigation and social harm, exemplified by rising cases of doxing and online defamation. Ultimately, the study advocates for preventive measures, including strict privacy settings, digital ethics education, and the habitual practice of “think before posting,” positioning responsible digital conduct as essential to safeguarding individual rights, reputational integrity, and societal trust in cyberspace.

Baca artikel lainnya…

3 Prinsip Islamicoin Halal yang Wajib Diketahui: Rahasia Cara Kerja Islamicoin!

Bahaya Ad Hominem dari Kasus Nikita Mirzani

Panduan Lengkap Pajak Hibah dan Waris (2025): Lebih Hemat Lewat Mana?

Hukum Hibah dan Waris dalam Islam: 6 Pertanyaan Penting yang Paling Sering Ditanyakan

Tantangan Besar Budaya Hukum Timah Bangka Belitung di Tahun 2025

Sumber Referensi

Krisna Widi, “Hindari Oversharing! Berikut 5 Jenis Postingan yang Berpotensi Merugikan di Media Sosial,” Radar Banten, 22 Februari 2025, diakses 26 Agustus 2025

  1. Roger Clarke, Internet Privacy Concerns: Confirm the Case for Intervention, Communications of the ACM, Vol. 42, No. 2, February 1999, pp. 60-67 ↩︎
  2. John Palfrey & Urs Gasser, Born Digital: Understanding the First Generation of Digital Natives, Basic Books, ↩︎
  3. World Economic Forum. The Global Risks Report 2022 ↩︎
  4. Symantec. Internet Security Threat Report 2019. ↩︎

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *