Budaya Hukum Timah Bangka Belitung menjadi isu penting ketika membahas posisi timah sebagai salah satu komoditas strategis Indonesia, sejak masa kolonial hingga era modern, timah selalu menjadi penopang ekonomi dan identitas masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung. Tidak hanya berfungsi sebagai sumber daya alam yang bernilai tinggi, timah juga membentuk pola hidup, pekerjaan, serta kesadaran hukum masyarakat setempat.1

Dalam perspektif hukum nasional, pengelolaan timah diatur melalui berbagai regulasi, tetapi dalam praktiknya, budaya hukum timah Bangka Belitung telah melekat dalam masyarakat sebagai mata pencaharian turun-temurun. Hal ini menegaskan bahwa timah bukan hanya sumber ekonomi, tetapi juga warisan sosial yang memengaruhi hubungan masyarakat dengan hukum. Di sinilah letak pentingnya memahami budaya hukum timah bangka belitung: bagaimana hukum tertulis sering kali berbeda dengan realitas sosial, dan bagaimana masyarakat membentuk mekanisme sendiri dalam memanfaatkan timah untuk keberlangsungan hidup mereka.2
Regulasi negara sering kali bersifat sentralistik dan membatasi akses masyarakat lokal, nilai-nilai budaya yang sudah mengakar membuat mereka tetap memandang timah sebagai hak hidup dan bagian dari jati diri komunitas.3 Hal ini menimbulkan dinamika hukum yang unik, di mana terdapat kesenjangan antara hukum tertulis dengan praktik hukum lokal. Dalam konteks ini, budaya hukum timah Bangka Belitung bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga bentuk ekspresi identitas, keberlangsungan hidup, dan kedaulatan masyarakat atas sumber daya alamnya.4
Konsep dan Realitas Sosial Budaya Hukum Timah Bangka Belitung

Budaya hukum memiliki peran vital sebagai jembatan antara hukum tertulis dan realitas sosial seperti budaya hukum timah Bangka Belitung, terdapat kesenjangan yang nyata yang mana di satu sisi, regulasi negara menekankan penguasaan terpusat dan kepatuhan hukum positif namun di sisi lain masyarakat lokal menegaskan hak historis dan kultural mereka atas timah sebagai sumber penghidupan sebagai budaya hukum timah bangka belitung
Hal ini menciptakan fenomena tarik-menarik antara aturan formal dengan praktik sosial, yang kerap menimbulkan konflik hukum seperti kriminalisasi penambang rakyat.
Perspektif Friedman membantu menjelaskan bahwa hukum tidak pernah netral, melainkan dipengaruhi oleh budaya dan dinamika masyarakat, sehingga memahami budaya hukum timah bangka belitung berarti memahami cara masyarakat Bangka Belitung menegosiasikan hak hidup mereka di tengah sistem hukum yang sentralistik.5

Relevansi Budaya Hukum Timah Bangka Belitung pada tahun 2025 semakin nyata di tengah dinamika global yang menempatkan timah sebagai salah satu critical minerals. peningkatnya kebutuhan industri teknologi, kendaraan listrik, dan energi terbarukan, permintaan timah melonjak pesat. Hal ini menimbulkan tantangan besar bagi Indonesia, khususnya Bangka Belitung sebagai salah satu produsen utama dunia.6
Regulasi pertambangan yang bersifat sentralistik melalui UU Minerba 2020 dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan masyarakat lokal, padahal mereka adalah aktor utama dalam praktik penambangan sehari-hari. Ketidakselarasan antara hukum formal dengan realitas sosial ini memperlihatkan betapa pentingnya memahami budaya hukum timah Bangka Belitung sebagai faktor yang memengaruhi efektivitas regulasi dan stabilitas ekonomi daerah.
Jejak Sejarah Regulasi pada Budaya Hukum Timah Bangka Belitung
Pada era kolonial, timah dikelola dengan sistem konsesi oleh pemerintah Hindia Belanda melalui kebijakan Staatsblad 1852 yang menetapkan eksploitasi timah sebagai monopoli pemerintah kolonial. Perusahaan tambang timah Belanda, seperti Banka Tin Winning Bedrijf, menguasai produksi yang kemudian diekspor ke Eropa. Masyarakat lokal hanya ditempatkan sebagai tenaga kerja tanpa hak kepemilikan. Pola ini memperkuat struktur hukum yang timpang: hukum negara kolonial melanggengkan eksploitasi, sementara masyarakat membangun aturan sosial sendiri di luar hukum formal.7

Memasuki masa Orde Baru, timah ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional melalui kebijakan yang memonopoli pengelolaannya oleh PT Timah (BUMN) dan PT Kobatin. Produk hukum yang memperkuatnya antara lain Keppres No. 14 Tahun 1975 yang menegaskan PT Timah sebagai pengelola tunggal. Konsekuensinya, masyarakat lokal tidak memiliki akses legal untuk menambang. Ketentuan ini menimbulkan keterbatasan dan ketidakadilan, sehingga dalam budaya hukum masyarakat terbentuk persepsi bahwa hukum negara berpihak pada korporasi, bukan rakyat.8
Perubahan drastis terjadi pasca Reformasi. Melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 146/MPP/Kep/4/1999 timah dicabut dari daftar komoditas strategis. Kemudian diperkuat oleh Kepmenperindag No. 294/MPP/Kep/10/2001 yang tidak lagi mengatur tata niaga timah sebagai barang diawasi/dilarang ekspornya. Regulasi ini membuka jalan lahirnya penambangan inkonvensional (TI) oleh masyarakat.
Pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Bangka, menindaklanjuti dengan berbagai Perda tahun 2001–2002 (misalnya Perda No. 6/2001 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum dan Perda No. 21/2001 tentang Pajak Pertambangan Umum). Dari sini, budaya hukum timah bangka belitung: aturan tidak tertulis, solidaritas komunitas, dan praktik kolektif mewarnai penambangan rakyat.

Arah kembali berubah dengan lahirnya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang sempat memberi ruang bagi daerah. Kemudian UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mulai memangkas kewenangan daerah. Puncaknya adalah UU No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU Minerba) yang memusatkan kembali kewenangan ke pemerintah pusat.
Regulasi ini menegaskan sentralisasi izin pertambangan, sehingga praktik penambangan rakyat semakin tertekan. Bahkan, Pasal 162 UU Minerba 2020 sering dipakai untuk mengkriminalisasi penambang lokal yang dianggap ilegal. Dampaknya, terjadi ketegangan serius antara Budaya Hukum Timah Bangka Belitung yang hidup di masyarakat dan hukum negara yang kaku, sehingga konflik sosial-ekonomi kerap muncul hingga tahun 2025.
Tantangan Besar Budaya Hukum Timah Bangka Belitung di Tahun 2025
Tahun 2025 menghadirkan tantangan besar bagi budaya hukum pertimahan di Bangka Belitung, di tengah tarik-menarik kepentingan antara regulasi pusat, kebijakan daerah, dan praktik sosial masyarakat lokal. Budaya hukum yang terbentuk sejak lama diwarnai tradisi tambang inkonvensional, lemahnya penegakan hukum, serta dominasi kepentingan ekonomi membuat upaya penataan hukum pertimahan semakin kompleks. Situasi ini menuntut pendekatan yang tidak hanya normatif, tetapi juga sensitif terhadap nilai sosial, keadilan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat setempat.
1. Tantangan Regulasi menjadi salah satu problem mendasar dalam pengelolaan timah di Bangka Belitung.
Tumpang tindih aturan antara UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, dan berbagai Perda daerah menimbulkan ketidakpastian hukum. Di satu sisi, regulasi mendorong eksploitasi timah untuk kepentingan ekonomi nasional; di sisi lain, aturan lingkungan membatasi ruang gerak penambangan rakyat. Akibatnya, masyarakat lokal sering terjebak dalam kebingungan hukum: apa yang dianggap legal menurut daerah bisa bertentangan dengan aturan pusat.

2. Tantangan Sosial-Ekonomi juga sangat nyata.
Sebagian besar masyarakat Bangka Belitung masih menggantungkan hidup pada tambang timah, baik legal maupun inkonvensional. Ketergantungan ini membuat ekonomi daerah rapuh, karena bergantung pada fluktuasi harga global timah. Ketika harga turun, ribuan penambang kehilangan pendapatan, sementara ketika harga naik, aktivitas tambang yang tidak terkendali justru menimbulkan masalah baru. Diversifikasi ekonomi belum sepenuhnya berjalan, sehingga masyarakat sulit melepaskan diri dari “ketergantungan budaya timah Bangka Belitung”.

3. Tantangan Lingkungan menjadi konsekuensi langsung dari eksploitasi timah yang berlebihan.
Aktivitas tambang darat meninggalkan ribuan kolong bekas galian yang merusak ekosistem, sementara tambang laut mengancam keberlanjutan terumbu karang dan biota pesisir. Berkurangnya cadangan timah juga mengkhawatirkan, mengingat timah adalah sumber daya tak terbarukan. Dalam perspektif budaya hukum, masyarakat masih melihat penambangan sebagai sumber nafkah tanpa mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, sehingga terjadi benturan antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian alam.

4. Tantangan Keadilan Hukum
Tantangan Keadilan Hukum ini muncul ketika masyarakat lokal kerap dikriminalisasi karena dianggap melakukan penambangan ilegal, sementara perusahaan besar justru mendapat perlindungan hukum. Pasal 162 UU Minerba 2020, misalnya, sering dijadikan dasar penindakan terhadap penambang rakyat. Hal ini menimbulkan ketidakadilan struktural: hukum negara tampak berpihak pada kepentingan korporasi, sedangkan masyarakat lokal yang telah menambang timah secara turun-temurun dianggap sebagai pelanggar. Ketimpangan inilah yang memperlebar jurang antara hukum formal dengan budaya hukum masyarakat.

5. Tantangan Globalisasi semakin memperberat situasi.
Timah kini masuk dalam daftar critical minerals yang dibutuhkan untuk industri global seperti baterai kendaraan listrik dan energi terbarukan. Persaingan pasar internasional, terutama dengan Tiongkok dan negara lain, membuat Indonesia harus menjaga stabilitas produksi dan ekspor. Namun, di tingkat lokal, masyarakat justru menghadapi tekanan akibat regulasi yang sentralistik. Kesenjangan antara kepentingan global dan kesejahteraan masyarakat lokal inilah yang menuntut solusi berbasis keadilan sosial, agar budaya hukum timah bangka belitung tetap bertahan di tengah arus globalisasi.

Perspektif Friedman terhadap Dinamika Budaya Hukum Timah Bangka Belitung
Budaya Hukum Timah Bangka Belitung dalam perspektif Lawrence M. Friedman dapat dipahami melalui tiga elemen utama sistem hukum: struktur, substansi, dan kultur. Struktur merujuk pada lembaga formal seperti pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan tambang yang memiliki kewenangan mengatur tata kelola timah. Substansi mencakup regulasi seperti UU Minerba, peraturan daerah, hingga putusan pengadilan yang membentuk kerangka hukum formal. Namun yang paling penting adalah Budaya hukum, yakni sikap, nilai, dan persepsi masyarakat Bangka Belitung terhadap timah.9
1. Substansi Hukum
Analisis substansi hukum mengenai budaya hukum timah bangka belitung menunjukkan bahwa konstruksi regulasi secara formal masih sangat berpusat pada kerangka hukum nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Perubahan tersebut menegaskan kembali prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam dan memperkuat rezim perizinan sebagai pintu utama legalitas aktivitas pertambangan termasuk timah. Dalam kerangka ini, setiap bentuk penambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau bentuk izin lain yang ditentukan pemerintah.
Selain itu, sejumlah peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral turut memperinci mekanisme perizinan, tata cara reklamasi dan pascatambang, hingga kewajiban finansial berupa royalti dan pajak yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Di tingkat daerah, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota juga mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur aspek spesifik seperti penambangan rakyat, tata ruang wilayah pertambangan, serta pungutan pajak dan retribusi pertambangan. Akan tetapi, ruang lingkup Perda pada dasarnya bersifat terbatas karena secara hierarki tunduk pada ketentuan UU Minerba dan peraturan turunannyas ehingga sering kali hanya berfungsi sebagai instrumen administratif yang menyesuaikan kebijakan pusat dengan kondisi lokal.
Kondisi ini mencerminkan orientasi regulasi yang lebih menekankan kepastian formal dan kontrol administratif ketimbang membuka ruang adaptif terhadap praktik sosial ekonomi masyarakat sekitar tambang.
Dari perspektif penegakan hukum, substansi peraturan tersebut diperkuat melalui berbagai putusan pengadilan yang mempidanakan penambang rakyat dengan dasar utama pelanggaran izin.
Sejumlah perkara di Pengadilan Negeri di wilayah Bangka Belitung, misalnya, menunjukkan bahwa aparat penegak hukum secara konsisten menggunakan ketentuan pidana dalam UU Minerba untuk menjerat masyarakat yang melakukan penambangan tanpa IUP resmi. Praktik ini pada satu sisi mempertegas bahwa hukum pertambangan di Indonesia dijalankan secara formalistik dengan menempatkan izin sebagai batas tegas antara legal dan ilegal.
Namun, pada sisi lain, hal ini menimbulkan persoalan keadilan substantif karena tidak jarang penambangan rakyat muncul dari keterbatasan akses ekonomi, ketimpangan distribusi izin, serta kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat lokal.
Dengan kata lain, regulasi yang kaku dan penerapan hukum yang formal sering kali tidak mengakomodasi realitas sosial-ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada aktivitas penambangan.
Akibatnya, terjadi jurang antara teks hukum yang menuntut kepatuhan penuh terhadap mekanisme perizinan dengan praktik nyata di lapangan yang dilandasi motif survival ekonomi.
Jurang tersebut menjadi indikator adanya disharmoni antara substansi hukum dengan kebutuhan riil masyarakat, sekaligus memperlihatkan keterbatasan regulasi yang lebih berorientasi pada kepentingan kontrol negara dan investasi dibandingkan pada pemberdayaan masyarakat lokal.
Hal ini membuka ruang diskursus lebih lanjut mengenai pentingnya reformulasi kebijakan pertambangan yang tidak hanya legalistik, melainkan juga sensitif terhadap konteks sosial, keadilan distributif, serta keberlanjutan lingkungan.

2. Struktur Hukum
Analisis struktur hukum dalam pengelolaan timah Bangka Belitung memperlihatkan konfigurasi relasi yang kompleks antara lembaga negara, pemerintah daerah, dan perusahaan swasta yang bergerak di sektor pertambangan.
Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merevisi UU Minerba 2009, kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan mengalami penyempitan yang signifikan.
Otoritas utama perizinan usaha pertambangan terkonsentrasi pada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga pemerintah daerah hanya memiliki peran administratif terbatas terkait pengawasan dan penyesuaian tata ruang wilayah.
Dalam konteks ini, perusahaan-perusahaan besar seperti PT Timah Tbk beserta mitra swastanya menempati posisi dominan sebagai aktor formal yang memegang hak legal atas eksplorasi dan eksploitasi cadangan timah.
Sebaliknya, masyarakat lokal, khususnya penambang rakyat, sering kali berada dalam posisi marjinal karena aktivitas mereka dianggap ilegal apabila tidak sesuai dengan mekanisme perizinan yang berlaku.
Struktur hierarkis ini tidak hanya membentuk tatanan hukum formal yang menitikberatkan pada kepentingan negara dan korporasi, tetapi juga membangun pola interaksi sosial yang memengaruhi budaya hukum timah Bangka Belitung, yakni sebuah kultur hukum yang dipengaruhi oleh ketegangan antara aturan formal negara dengan praktik keseharian masyarakat di lapangan.
Di sinilah terlihat bahwa meskipun kerangka hukum secara tekstual memberikan kepastian mengenai siapa yang berwenang dan apa yang boleh dilakukan, realitas sosial justru memperlihatkan adanya benturan kepentingan dan ketidakselarasan antara regulasi negara dan kebutuhan ekonomi masyarakat lokal.
Struktur hukum yang berlapis tersebut kemudian berimplikasi pada dinamika budaya hukum timah Bangka Belitung yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam praktiknya, masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada aktivitas penambangan cenderung mengembangkan pola perilaku hukum yang adaptif bahkan sering kali berada di zona abu-abu antara legalitas dan ilegalitas.
Ketika negara melalui Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum menegakkan aturan secara ketat, muncul resistensi atau strategi adaptasi berupa penambangan rakyat yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau melalui kesepakatan informal dengan pihak tertentu.
Sementara itu, dominasi perusahaan besar dalam struktur perizinan semakin mempertegas ketimpangan distribusi manfaat ekonomi, karena keuntungan utama lebih banyak terserap pada negara dan korporasi ketimbang masyarakat sekitar tambang.
Hal ini melahirkan budaya hukum timah Bangka Belitung yang unik, di mana hukum formal dipandang sebagai instrumen kekuasaan yang kerap menyingkirkan kepentingan masyarakat, sementara praktik sosial sehari-hari menunjukkan adanya “hukum rakyat” yang dijalankan atas dasar kebutuhan ekonomi dan solidaritas komunitas.
Dengan kata lain, struktur hukum yang hierarkis tidak hanya mengatur hubungan kelembagaan secara formal, tetapi juga membentuk budaya hukum yang menegaskan adanya kesenjangan antara teks hukum dan realitas sosial.
Kondisi ini menimbulkan tantangan serius bagi pembangunan hukum yang berkeadilan, karena tanpa adanya rekognisi terhadap peran dan kebutuhan masyarakat lokal, pengelolaan timah di Bangka Belitung akan terus terjebak pada tarik-menarik antara legalitas formal dan praktik sosial-ekonomi yang faktual berlangsung di lapangan.

3. Budaya Hukum
Analisis budaya hukum timah Bangka Belitung pada dasarnya menyingkap interaksi yang kompleks antara regulasi formal negara dengan nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat.
Bagi komunitas lokal di Bangka Belitung, aktivitas menambang timah bukanlah sekadar usaha ekonomi untuk mencari nafkah, melainkan telah menjadi bagian integral dari identitas budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Tradisi menambang telah membentuk pola hidup, relasi sosial, bahkan struktur ekonomi keluarga yang berakar kuat dalam keseharian masyarakat.
Dalam konteks ini, kesadaran hukum masyarakat lebih bersifat pragmatis dan fungsional: hukum formal dari negara dipandang sekadar instrumen eksternal yang sering kali tidak selaras dengan realitas kebutuhan hidup
Sementara hukum yang sesungguhnya mereka taati adalah hukum sosial berupa adat, kebiasaan, dan praktik kolektif yang telah berlangsung lama. Hal ini menciptakan corak budaya hukum timah Bangka Belitung yang unik,
Di mana masyarakat lebih mengutamakan kelangsungan hidup serta kesinambungan tradisi dibandingkan dengan kepatuhan mutlak terhadap regulasi tertulis yang dianggap tidak akomodatif.
Keunikan ini memperlihatkan bahwa bagi masyarakat lokal, menambang timah tidak bisa dipisahkan dari jati diri komunitas dan merupakan bagian dari warisan budaya yang harus dipertahankan meskipun berhadapan dengan ancaman sanksi hukum formal.
Dampak dari terbentuknya budaya hukum timah Bangka Belitung tersebut adalah terjadinya jarak yang cukup lebar antara teks hukum negara dengan praktik hukum yang dijalankan di tingkat masyarakat.
Ketika negara, melalui Undang-Undang Minerba dan berbagai peraturan turunannya, menetapkan bahwa penambangan harus dilakukan melalui mekanisme izin resmi, masyarakat lokal sering kali menanggapinya dengan sikap ambivalen.
Di satu sisi, mereka menyadari adanya potensi risiko hukum apabila aktivitas tambang dilakukan tanpa izin; namun di sisi lain, kebutuhan ekonomi yang mendesak membuat mereka lebih memilih untuk tetap menambang secara tradisional, meskipun dianggap ilegal.
Kesadaran hukum yang seperti ini memperlihatkan adanya pola pikir kritis terhadap legitimasi aturan negara: hukum formal dipatuhi hanya sejauh tidak bertentangan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Akibatnya, lahir sebuah budaya hukum timah Bangka Belitung yang menempatkan solidaritas sosial, nilai kebersamaan, dan warisan budaya sebagai hukum yang “hidup”, sedangkan regulasi negara cenderung dipandang sebagai aturan luar yang sering kali lebih berpihak pada negara dan korporasi daripada masyarakat.
Pola budaya hukum ini penting dipahami karena ia menjelaskan mengapa berbagai kebijakan pertambangan sering mengalami resistensi atau tidak efektif di lapangan. Tanpa pengakuan dan rekognisi terhadap budaya hukum timah Bangka Belitung,
kebijakan pengelolaan timah akan terus menghadapi benturan antara kepastian hukum formal dan kenyataan sosial yang berakar pada tradisi, identitas, dan kebutuhan ekonomi masyarakat lokal.

Kesenjangan antara hukum tertulis dan praktik sosial masyarakat menjadi masalah utama dalam Budaya Hukum timah Bangka Belitung. Hukum formal menekankan legalitas perizinan dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan, sementara praktik sosial masyarakat menekankan akses langsung terhadap sumber daya alam sebagai mata pencaharian. Perbedaan ini memunculkan konflik hukum, di mana masyarakat lokal sering dipandang sebagai pelanggar meskipun mereka menjalankan aktivitas yang sudah menjadi tradisi. Inilah yang menyebabkan disharmoni antara negara dan masyarakat, serta menegaskan perlunya reformasi regulasi yang lebih inklusif dan adaptif terhadap budaya hukum lokal.
Kesimpulan
Budaya Hukum Timah Bangka Belitung bukan hanya sekadar fenomena hukum, tetapi juga mencerminkan identitas sosial-ekonomi masyarakatnya. Timah telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, bukan hanya sebagai komoditas strategis yang menopang perekonomian, tetapi juga sebagai simbol budaya yang melekat pada generasi masyarakat penambang. Aktivitas menambang, baik legal maupun inkonvensional, tidak semata-mata dipahami sebagai pelanggaran hukum, melainkan sebagai ekspresi budaya hukum yang terbentuk dari kebutuhan hidup dan tradisi. Dengan demikian, timah di Bangka Belitung tidak dapat dipisahkan dari pembahasan hukum, ekonomi, dan identitas sosial masyarakat.
Memasuki tahun 2025, Budaya Hukum Timah Bangka Belitung terdapat tantangan besar yang harus dihadapi, mulai dari tumpang tindih regulasi pertambangan dan lingkungan, kerusakan ekosistem, hingga kriminalisasi masyarakat lokal yang dianggap sebagai penambang ilegal. Tantangan ini semakin kompleks dengan adanya persaingan global atas mineral kritis (critical minerals) yang menempatkan timah pada posisi strategis, namun sekaligus rentan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan, yang mampu mengakomodasi kepentingan negara, korporasi, dan masyarakat lokal secara seimbang. Tanpa kebijakan yang berpihak, konflik antara hukum tertulis dan realitas sosial masyarakat akan terus berulang.
Dalam konteks inilah, perspektif Lawrence M. Friedman menjadi penting untuk memahami dinamika Budaya hukum timah Bangka Belitung. Friedman menekankan bahwa hukum terdiri dari tiga elemen: struktur, substansi, dan kultur. Ketiganya saling berhubungan dan tidak dapat dilepaskan dari pengaruh sosial. Dengan kerangka ini, kita dapat melihat bahwa persoalan timah tidak hanya terletak pada regulasi formal (substansi hukum), tetapi juga pada struktur kelembagaan negara dan perusahaan yang mengaturnya, serta budaya hukum masyarakat lokal yang hidup dari tradisi menambang. Perspektif ini membantu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana hukum negara harus beradaptasi dengan budaya lokal agar tercapai keadilan sosial dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya.
Sumber Referensi
Jejak Digital Tidak Pernah Hilang: 5 Kategori Konten Oversharing yang Berisiko
Bahaya Ad Hominem dari Kasus Nikita Mirzani
Tantangan Besar Budaya Hukum Timah Bangka Belitung di Tahun 2025 3 Prinsip Islamicoin Halal yang Wajib Diketahui: Rahasia Cara Kerja Islamicoin!
Panduan Lengkap Pajak Hibah dan Waris (2025): Lebih Hemat Lewat Mana?
Hukum Hibah dan Waris dalam Islam: 6 Pertanyaan Penting yang Paling Sering Ditanyakan
- Derita Prapti Rahayu, Budaya Hukum Penambang Timah Inkonvensional (TI) terhadap Mekanisme Perizinan Berdasarkan Perda Pengelolaan Pertambangan Umum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, MMH Jilid 41 No. 4 (2012): 493–592. ↩︎
- Erwiza Erman, Aktor, Akses, dan Politik Lingkungan di Pertambangan Timah Bangka, Jurnal Masyarakat Indonesia, Vol. 36 No. 2 (2010): 77–102. ↩︎
- Derita Prapti, Op.Cit ↩︎
- Esmi Warassih, Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosiologis, (Yogyakarta: Thafa Media, 2005) ↩︎
- Derita Prapti Rahayu, Sri Rahayu, Faisal, dan Andri Yanto, “Countering Illegal Tin Mining with a Legal Formulation of Law Based on Local Wisdom in Bangka Belitung, Indonesia,” Cogent Social Sciences 10, no. 1 (2024): 2311053, https://doi.org/10.1080/23311886.2024.2311053 ↩︎
- Sukarman, Rachmat Abdul Gani, dan Asmarhansyah, “Tin Mining Process and Its Effects on Soils in Bangka Belitung Islands Province, Indonesia,” Jurnal Sumberdaya Lahan 17, no. 2 (2020), https://doi.org/10.20961/stjssa.v17i2.37606 ↩︎
- Dwi Haryadi, Ibrahim, dan Darwance, “Ecological Idealism in the Regulation of Tin Mining in Bangka Belitung: Reasoning about Crucial Articles,” Journal of Sustainability Science and Management 18, no. 9 (September 2023): 17–37, https://doi.org/10.46754/jssm.2023.09.003 ↩︎
- Citra Asmara Indra, “Implikasi Terbitnya Regulasi tentang Pertimahan terhadap Dinamika Pertambangan Timah Inkonvensional di Pulau Bangka,” Jurnal Society 2, no. 1 (Juni 2014): 26–41. ↩︎
- Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975). ↩︎

