keluarga duduk melingkar, ayah di tengah sambil memegang map pajak hibah dan tanah semua tersenyum penuh kehangatan.

Panduan Lengkap Pajak Hibah dan Waris (2025): Lebih Hemat Lewat Mana?

Panduan Pajak Hibah dan Waris ini ditulis karena Banyak orang masih bingung, lebih baik menghibahkan harta saat masih hidup atau mewariskannya setelah meninggal? Pertanyaan ini sering muncul di meja keluarga maupun ruang konsultasi hukum, karena kedua pilihan sama-sama sah di mata hukum tetapi memiliki konsekuensi berbeda. Sebagian orang memilih hibah agar pembagian harta lebih cepat dan menghindari konflik antar ahli waris, sementara sebagian lain merasa lebih aman membiarkan harta diwariskan sesuai aturan undang-undang.

dua generasi keluarga duduk bersama membicarakan dokumen warisan, meja penuh berkas hukum. gaya ilustrasi modern kartun pajak hibah dan waris

Kebingungan ini wajar karena pajak hibah dan waris sama-sama terkait kepemilikan harta, tetapi memiliki syarat, prosedur, dan aturan pajak yang berbeda. Apalagi jika objeknya berupa tanah atau bangunan, di mana biaya pajak dan administrasi bisa cukup besar. Memahami perbedaan antara pajak hibah dan waris bukan hanya soal hukum, tapi juga soal strategi keuangan keluarga di masa depan.

ilustrasi ayah tua tersenyum sambil menyerahkan sertifikat tanah kepada anaknya, latar belakang rumah sederhana dengan nuansa hangat, gaya flat modern

Memasuki tahun 2025, aturan pajak hibah dan waris masih menjadi topik hangat dalam perencanaan harta keluarga yang mana pemerintah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan aturan turunannya menegaskan bahwa hibah kepada keluarga inti dibebaskan dari pajak tertentu, sedangkan warisan tetap bukan objek pajak hingga harta tersebut dialihkan atau dijual. Aturan ini membuat masyarakat harus berhitung cermat, mana pilihan yang paling efisien bagi keluarganya.

seorang ibu duduk di ruang tamu, memeluk anaknya sambil memegang dokumen hibah, ekspresi penuh kelegaan. ilustrasi cartoon pajak hibah dan waris

Di sisi lain, kenaikan nilai tanah dan properti di berbagai daerah semakin memperbesar beban pajak hibah dan waris bila tidak direncanakan dengan baik. Banyak kasus sengketa pajak hibah dan waris keluarga justru berawal dari ketidakjelasan mekanisme pajak hibah dan warisan, ditambah kebingungan soal kewajiban pajak yang muncul. Maka, di tahun 2025 ini, memahami detail aturan hibah dan warisan bukan lagi sekadar kebutuhan akademis, melainkan bagian dari strategi finansial keluarga.

keluarga tiga generasi (kakek, ayah, cucu) duduk bersama, membuka map bertuliskan “akta hibah”, gaya ilustrasi ramah untuk edukasi masyarakat. ilustrasi cartoon Pajak hibah dan waris

Artikel ini hadir untuk membantu Anda memahami perbedaan mendasar antara hibah, warisan, wasiat, dan hibah wasiat, lengkap dengan aturan pajak hibah dan waris yang berlaku di Indonesia. Anda bisa membandingkan kelebihan dan kekurangan dari penggunaan pajak hibah dan waris masing-masing cara dalam membagi atau menerima harta keluarga.

pajak hibah dan waris seorang anak menerima kunci rumah dari ayahnya, di belakang mereka ada banner bertuliskan hibah keluarga inti lebih hemat pajak cartoon

Artikel ini akan memberikan strategi praktis bagaimana cara menghemat pajak hibah dan waris, menghindari konflik keluarga, serta memastikan harta yang dialihkan dari keluarga benar-benar sampai ke tangan orang yang dituju. Anda bisa merencanakan hibah atau warisan secara lebih bijak, aman, dan hemat di tahun 2025.

Apa itu Pajak Hibah dan Waris di Indonesia

Sebelum menjelaskan terkait panduan lengkap pajak hibah dan waris, ada baiknya memahami apa itu hibah dan apa itu waris dengan penjelasan sebagai berikut

Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan:
“Penghibahan adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.”

Artinya, hibah adalah perjanjian sepihak di mana pemberi hibah menyerahkan barang kepada penerima hibah ketika ia masih hidup. Pemberian ini bersifat cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, kecuali dalam keadaan khusus yang diatur oleh undang-undang.

pajak hibah dan waris seorang mahasiswa hukum menjelaskan di papan tulis besar dengan tulisan “apa itu pajak hibah & waris, beberapa warga duduk menyimak serius. cartoon

Untuk hibah tanah dan bangunan, berlaku aturan khusus dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).”

Ketentuan ini menegaskan bahwa hibah tanah/bangunan harus dibuat dalam akta otentik oleh PPAT agar sah secara hukum dan dapat dicatatkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

seorang notaris menjelaskan surat wasiat kepada beberapa ahli waris, sebagian terlihat bingung, suasana formal di ruang sidang.

Pasal 832 KUHPerdata menyatakan:
“Yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik sah menurut undang-undang maupun di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.”

Dari ketentuan ini terlihat bahwa warisan baru berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Hak waris diberikan kepada keluarga sedarah dan pasangan yang masih hidup, sementara harta warisan mencakup semua hak dan kewajiban pewaris.

dua saudara saling tarik sertifikat rumah dengan ekspresi marah, orang tua sudah tiada, latar belakang rumah retak.

Selain KUHPerdata, hukum waris di Indonesia bersifat pluralistik. Ada tiga sistem yang berlaku:

  1. Hukum Waris Barat (KUHPerdata),
  2. Hukum Waris Islam yang mengatur pembagian dengan sistem faraid
  3. Hukum Waris Adat yang berbeda di setiap daerah (misalnya sistem patrilineal di Batak, matrilineal di Minangkabau, atau bilateral di Jawa).
ilustrasi tiga orang tokoh ulama, tetua adat, dan hakim berdiskusi sambil membuka buku kuhperdata dan al qur’an, nuansa akademis & serius.

Perbedaan utama antara pajak hibah dan waris adalah soal waktu berlakunya. Hibah berlaku saat pemberi hibah masih hidup; begitu akta hibah ditandatangani dan barang diserahkan, hak langsung berpindah kepada penerima. Warisan hanya berlaku ketika pewaris meninggal dunia, dan baru kemudian hak serta kewajibannya berpindah kepada ahli waris.

ilustrasi modern anak membawa surat keterangan waris di kantor notaris, wajah lega tapi juga sedikit cemas.

Implikasi praktisnya antara pajak dan waris yang mana hibah sering digunakan untuk menghindari konflik keluarga karena pembagian harta sudah dilakukan sejak pewaris masih hidup. Dari sisi hukum dan pajak hibah dan waris, perbedaan waktu ini juga memengaruhi kewajiban administrasi yang mana hibah wajib dicatatkan sejak awal melalui PPAT, sementara warisan memerlukan Surat Keterangan Waris (SKW) dan proses balik nama setelah pewaris meninggal dunia.

Bagaimana Menghitung Pajak Hibah dan waris

Sering bingung apakah lebih baik memberikan harta lewat hibah atau menunggu mekanisme warisan? Jawabannya ada pada pemahaman mengenai pajak hibah dan waris. Keduanya sama-sama legal, tetapi memiliki konsekuensi pajak hibah dan waris yang berbeda dengan penjelasan sebagai berikut:

ilustrasi seorang konsultan hukum berbicara dengan pasangan muda di kantor modern, ada ikon hukum dan laptop di meja.
Hibah dan Kewajiban Pajaknya

Hibah pada dasarnya adalah pemberian harta dari seseorang kepada pihak lain secara cuma-cuma ketika masih hidup. Namun, jika objek hibah berupa tanah atau bangunan, maka penerimanya tetap memiliki kewajiban membayar pajak. Pajak yang dikenakan pada hibah adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, jika hibah dianggap sebagai penghasilan tertentu, maka juga dapat dikenakan PPh Final sesuai kondisi kasusnya.

ilustrasi hakim, notaris, dan keluarga bersama membuka buku kuhperdata dengan tulisan pasal 1666 & 832, gaya ilustrasi edukatif.

BPHTB atas hibah dihitung berdasarkan nilai objek pajak atau nilai pasar tanah/bangunan yang dihibahkan. Besaran tarif umumnya 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOP-TK) setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Dengan kata lain, penerima hibah wajib melaporkan dan melunasi pajak agar peralihan hak atas tanah atau bangunan dapat didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pengecualian Hibah dalam Pajak (Pasal 85 UU HPP)

Meski hibah umumnya kena pajak, ada pengecualian penting dalam aturan perpajakan Indonesia. Berdasarkan Pasal 85 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), hibah yang dilakukan kepada keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat seperti dari orang tua ke anak, atau dari anak ke orang tua dibebaskan dari BPHTB. Ketentuan ini diberlakukan untuk mempermudah peralihan hak keluarga inti tanpa beban pajak tambahan.

timbangan emas besar sisi kiri ada rumah dengan keluarga bahagia, sisi kanan ada sertifikat warisan dengan ikon uang pajak, gaya flat design.

Artinya, jika seorang ayah menghibahkan rumah kepada anak kandungnya, maka transaksi hibah tersebut tidak dikenakan BPHTB. Namun, syarat pengecualian ini harus dibuktikan dengan dokumen yang sah, seperti akta hibah dari PPAT/Notaris dan bukti hubungan keluarga. Dengan adanya pengecualian ini, hibah menjadi salah satu strategi perencanaan harta keluarga yang lebih hemat dibandingkan skema pajak normal.

Contoh Kasus: Hibah Tanah dari Orang Tua ke Anak

Seorang ayah menghibahkan sebidang tanah seluas 200 m² dengan nilai pasar Rp500 juta kepada anak kandungnya. Berdasarkan ketentuan umum, perolehan tanah ini seharusnya terkena BPHTB 5% dikurangi NPOPTKP. Namun karena hibah dilakukan antara orang tua dan anak kandung, maka peralihan hak ini tidak dikenakan BPHTB. Anak cukup membayar biaya administrasi akta PPAT dan proses balik nama di BPN.

ilustrasi kartun dua jalan bercabang, kiri bertuliskan hibah dengan keluarga bahagia, kanan bertuliskan warisan dengan wajah orang bingung, nuansa edukatif.

Dengan demikian, hibah tanah antar keluarga inti menjadi lebih ringan dan efisien secara pajak. Hal ini berbeda jika hibah dilakukan kepada pihak lain di luar garis lurus (misalnya keponakan, sepupu, atau teman). Dalam kasus itu, hibah tetap dikenakan BPHTB sebagaimana peraturan umum, sehingga biaya yang muncul bisa cukup besar.

Warisan sebagai Objek Pajak Menurut UU PPh

Warisan memiliki perlakuan berbeda dalam perpajakan. Menurut UU Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 Ayat (3) huruf a, disebutkan bahwa:
“Yang tidak termasuk sebagai objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, hibah, dan warisan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.”

seorang dosen hukum menjelaskan perbedaan hibah dan warisan kepada audiens mahasiswa dan masyarakat umum di kelas terbuka. ilustrasi

Ketentuan ini menegaskan bahwa warisan bukan objek pajak saat harta diwariskan kepada ahli waris. Artinya, ketika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan rumah, tanah, atau aset lain kepada anak atau istrinya, maka ahli waris tidak dibebani kewajiban membayar pajak saat menerima harta tersebut. Hal ini berbeda dengan hibah, yang pada dasarnya dikenakan pajak kecuali memenuhi syarat pengecualian.

Warisan yang Dijual → Kena Pajak (PPh Final & BPHTB)

Meskipun warisan bebas pajak ketika diterima, kondisi berubah ketika ahli waris memutuskan untuk menjual aset warisan tersebut. Dalam hal ini, transaksi jual beli tetap dikenakan PPh Final dan BPHTB sesuai aturan umum. PPh Final yang berlaku untuk penjual tanah atau bangunan adalah 2,5% dari nilai bruto transaksi, sedangkan pembeli wajib menanggung BPHTB sebesar 5% dari nilai kena pajak.

lustrasi pasangan muda merencanakan masa depan dengan papan vision board, ada gambar rumah, tabungan, dan dokumen hukum.

Dengan demikian, meski warisan tidak dikenakan pajak saat diterima, kewajiban pajak akan tetap muncul ketika aset itu dialihkan melalui jual beli. Inilah mengapa penting bagi ahli waris untuk memahami konsekuensi pajak yang muncul setelah mereka memutuskan mengelola harta warisan, terutama ketika ingin menjadikannya sumber penghasilan atau menjualnya.

Contoh Kasus: Warisan Rumah yang Dijual Ahli Waris

Misalnya, seorang anak menerima warisan berupa rumah dari orang tuanya yang meninggal, dengan nilai pasar Rp1 miliar. Saat rumah tersebut diwariskan, anak tidak perlu membayar pajak apa pun karena warisan bukan objek pajak menurut UU PPh. Namun, ketika anak tersebut memutuskan untuk menjual rumah itu dengan harga Rp1 miliar, maka ia wajib membayar PPh Final 2,5%, yakni Rp25 juta. Pembeli rumah juga wajib membayar BPHTB sebesar 5%, yaitu Rp50 juta.

ilustrasi ayah dan ibu menyerahkan rumah ke anak dengan tulisan nuansa optimis.

Kasus ini menunjukkan bahwa meski warisan bebas pajak saat diterima, kewajiban pajak tetap akan timbul saat dilakukan transaksi jual beli. Perbedaan inilah yang sering menjadi pertimbangan keluarga dalam memilih apakah harta lebih baik dibagikan melalui hibah saat masih hidup, atau menunggu mekanisme warisan setelah kematian pewaris.

Perbedaan Pajak Hibah dan Waris

Perbedaan pajak hibah dan waris terletak pada waktu pemindahan hak serta konsekuensi fiskalnya yang mana perbadaan pajak hibah dan waris dapat dilihat dari tabel dibawah ini:

AspekHibahWaris
WaktuSaat pemberi masih hidupSaat pewaris meninggal
Objek PajakBPHTB, PPh FinalTidak kena pajak langsung (baru kena saat dijual)
PengecualianHibah untuk keluarga inti bebas BPHTBWarisan bebas pajak sampai dialihkan
Biaya TambahanAkta hibah (Notaris/PPAT)SKW (Surat Keterangan Waris) + biaya balik nama
Strategi HematGunakan hibah untuk keluarga sedarahWarisan → tunda jual agar tidak kena pajak tingg

berikut penjelasan tabel diatas terkait pajak hibah dan waris dapat dijelaskan sebagai berikut:;

1. Perbedaan Waktu Pelaksanaan Pajak Hibah dan Waris

perbedaan pajak hibah dan waris dapat dilihat dari perbedaan waktu yang mana Hibah dilakukan pada saat pemberi hibah masih hidup, akta hibah ditandatangani di hadapan notaris atau PPAT, maka hak atas tanah, rumah, atau aset lain langsung berpindah kepada penerima hibah. Sementara itu, warisan hanya berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Hak baru bisa beralih setelah ada peristiwa kematian, kemudian dilanjutkan dengan proses penetapan ahli waris yang sah. Perbedaan waktu ini memengaruhi cara keluarga merencanakan distribusi harta: hibah cenderung dipakai untuk menghindari sengketa, sementara warisan mengikuti mekanisme hukum setelah pewaris wafat.

2. Objek Pajak dan Konsekuensi Fiskal antara Pajak Hibah dan Waris

Dari sisi pajak hibah dan waris, hibah dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan dalam beberapa kasus juga PPh Final, terutama jika terkait dengan pihak di luar keluarga inti. Berbeda dengan hibah, warisan pada dasarnya bukan objek pajak. Berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat (3), warisan tidak dikenakan pajak saat diterima ahli waris. Namun, status ini berubah apabila harta warisan dijual atau dialihkan, karena transaksi tersebut akan menimbulkan kewajiban PPh Final 2,5% bagi penjual dan BPHTB 5% bagi pembel

3. Pengecualian Pajak Hibah dan Waris

Baik hibah maupun warisan memiliki ketentuan pengecualian pajak. Untuk hibah, Pasal 85 UU HPP menegaskan bahwa hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah satu garis lurus (orang tua anak atau anak orang tua) dibebaskan dari kewajiban membayar BPHTB. Artinya, peralihan hak bisa dilakukan tanpa beban pajak besar, asalkan dibuktikan dengan akta otentik. Sedangkan untuk warisan, seluruh harta yang diterima ahli waris bebas pajak hingga harta tersebut dialihkan. Dengan demikian, keduanya sama-sama memiliki celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk strategi perencanaan harta keluarga.

4. Biaya Tambahan Administratif dari Pajak Hibah dan Waris

Selain pajak hibah dan waris juga menimbulkan biaya tambahan administratif. Hibah tanah atau bangunan wajib dibuat dengan akta hibah oleh Notaris/PPAT, kemudian didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Biaya ini relatif jelas dan terukur sejak awal. Sementara warisan memerlukan Surat Keterangan Waris (SKW) untuk menetapkan siapa saja ahli waris yang sah, ditambah biaya balik nama sertifikat tanah atau bangunan ke atas nama ahli waris. Proses ini sering kali lebih panjang dan kompleks karena melibatkan lebih banyak pihak.

5. Strategi Hemat dalam perlihan hak dari Pajak Hibah dan Waris

Dari perspektif keuangan keluarga, hibah bisa menjadi strategi hemat jika dilakukan kepada keluarga inti, karena terbebas dari BPHTB. Hibah juga dapat mencegah konflik karena pembagian dilakukan sejak pemberi hibah masih hidup. Namun, jika aset tidak segera dialihkan, warisan bisa menjadi pilihan dengan catatan ahli waris tidak langsung menjual aset yang diwariskan. Menunda penjualan harta warisan dapat mengurangi beban pajak dalam jangka pendek. Oleh karena itu, pilihan antara Pajak hibah dan waris sebaiknya disesuaikan dengan kondisi keluarga, tujuan pengelolaan aset, dan rencana jangka panjang.

Mana yang Lebih Hemat? antara pajak Hibah dan Waris

Menentukan apakah lebih hemat mengalihkan harta melalui pajak hibah dan waris menunggu mekanisme warisan sering menjadi dilema bagi banyak keluarga. Keduanya sama-sama sah di mata hukum, tetapi memiliki konsekuensi pajak yang berbeda. Hibah bisa lebih ringan jika dilakukan kepada keluarga inti karena dibebaskan dari BPHTB, sedangkan warisan aman dari pajak saat diterima namun berpotensi lebih mahal saat dijual karena terkena PPh Final. Analisis praktis ini membantu melihat skenario mana yang paling menguntungkan sesuai kondisi keluarga dan tujuan pengelolaan harta.

Hibah: Lebih Hemat untuk Keluarga Inti

Hibah menjadi pilihan yang lebih hemat ketika dilakukan kepada keluarga inti, seperti orang tua kepada anak atau sebaliknya. Berdasarkan Pasal 85 UU HPP, hibah untuk keluarga sedarah satu garis lurus dikecualikan dari kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Artinya, penerima hibah tidak perlu menanggung pajak besar, hanya biaya administrasi seperti akta hibah di PPAT dan proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

seorang notaris tua duduk dengan kacamata, menunjuk dokumen hibah dan warisan kepada keluarga desa. suasana tegas tapi bijak.

Dengan kelebihan tersebut, hibah bisa menjadi strategi perencanaan harta yang efektif. Selain lebih hemat, hibah juga memberikan kepastian hukum karena peralihan hak langsung dilakukan pada saat pemberi hibah masih hidup. Hal ini dapat menghindari potensi sengketa antar ahli waris di kemudian hari, terutama jika harta yang dimiliki cukup besar dan rawan menimbulkan konflik.

Warisan: Bebas Pajak Saat Diterima, Kena PPh Final Saat Dijual

Warisan berbeda dengan hibah dalam hal kewajiban pajak. Menurut Pasal 4 ayat (3) UU PPh, warisan bukan merupakan objek pajak saat ahli waris menerimanya. Artinya, ketika seseorang meninggal dan meninggalkan tanah atau rumah kepada anaknya, ahli waris tidak perlu membayar pajak apapun saat harta tersebut diterima. Proses administrasi biasanya hanya mencakup penerbitan Surat Keterangan Waris (SKW) dan balik nama aset.

seorang notaris tua duduk dengan kacamata, menunjuk dokumen hibah dan warisan kepada keluarga desa. suasana tegas tapi bijak. (3)

Namun, kewajiban pajak muncul ketika aset warisan dijual. Pada saat itu, penjual (ahli waris) wajib membayar PPh Final sebesar 2,5% dari nilai transaksi, sedangkan pembeli membayar BPHTB sebesar 5%. Kondisi ini membuat warisan memang aman dari pajak pada awalnya, tetapi bisa lebih mahal apabila ahli waris memilih menjual aset yang diwariskan

Faktor Penting: Waktu Pemindahan Harta

Perbedaan utama hibah dan warisan terletak pada waktu pemindahan hak. Hibah dilakukan ketika pemberi masih hidup, sehingga peralihan aset dapat segera dilaksanakan dengan akta PPAT. Hal ini cocok bagi keluarga yang ingin memastikan harta langsung dimiliki penerima tanpa menunggu pewaris meninggal dunia. Hibah juga sering dipakai untuk menghindari perselisihan karena pembagian sudah jelas sejak awal.

seorang notaris tua duduk dengan kacamata, menunjuk dokumen hibah dan warisan kepada keluarga desa. suasana tegas tapi bijak. (2)

Sebaliknya, warisan baru berlaku setelah pewaris meninggal. Dengan demikian, keluarga perlu mempertimbangkan apakah ingin pembagian harta dilakukan lebih cepat melalui hibah atau menunggu mekanisme warisan. Keputusan ini biasanya bergantung pada tujuan jangka panjang keluarga, kondisi hubungan antar anggota keluarga, serta pertimbangan finansial terkait pajak yang akan timbul di masa depan.

Tips hemat pajak hibah dan waris

1. Gunakan hibah langsung ke anak/istri/suami.

Salah satu cara paling hemat adalah melakukan hibah langsung kepada keluarga inti satu garis lurus, seperti anak, istri, atau suami. Berdasarkan Pasal 85 UU HPP, hibah kepada keluarga inti dibebaskan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sehingga penerima hibah tidak dibebani pajak besar, cukup membayar biaya administrasi.

2. Buat akta hibah di notaris/PPAT agar kuat hukum.

Agar hibah memiliki kekuatan hukum, khususnya untuk tanah dan bangunan, penting dibuatkan akta hibah oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dengan akta ini, peralihan hak dapat dicatatkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga kepemilikan penerima hibah terlindungi secara sah.

3. Jika memilih warisan → siapkan surat wasiat sah & SKW agar proses cepat.

Bagi keluarga yang lebih memilih menunggu mekanisme warisan, langkah penting adalah menyiapkan surat wasiat sah dan memastikan ahli waris bisa mengurus Surat Keterangan Waris (SKW). Dokumen ini akan mempercepat proses administrasi dan mengurangi potensi konflik antar ahli waris setelah pewaris meninggal.

4. Rencanakan penjualan aset → pahami konsekuensi PPh Final.

Jika ahli waris atau penerima hibah berencana menjual aset yang diterima, penting memahami kewajiban PPh Final 2,5% bagi penjual dan BPHTB 5% bagi pembeli. Dengan perhitungan yang matang, keluarga bisa menentukan waktu terbaik menjual aset agar beban pajak lebih ringan dan tidak mengganggu arus keuangan.

5. Pentingnya konsultasi ke notaris & konsultan pajak.

Karena setiap kasus hibah dan warisan bisa berbeda, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris serta konsultan pajak. Notaris akan memastikan dokumen sah dan legal, sedangkan konsultan pajak dapat memberikan strategi agar keluarga tidak terbebani pajak berlebihan. Dengan bimbingan ahli, perencanaan harta bisa lebih aman dan efisien.

Studi Kasus Singkat Pajak Hibah dan Waris

Pembahasan mengenai pajak hibah dan waris sering kali terasa rumit bagi masyarakat awam. Banyak orang hanya mengetahui bahwa hibah dan warisan sama-sama merupakan cara peralihan harta, tetapi jarang memahami konsekuensi pajak yang mengikuti. Padahal, ketidaktahuan ini dapat menimbulkan beban finansial yang tidak perlu, bahkan memicu konflik antaranggota keluarga. Oleh karena itu, penting untuk melihat bagaimana aturan pajak hibah dan waris bekerja dalam praktik nyata agar setiap keluarga bisa merencanakan distribusi harta secara lebih bijak.

ilustrasi modern anak membawa surat keterangan waris di kantor notaris, wajah lega tapi juga sedikit cemas.

Untuk memudahkan pemahaman, mari kita lihat beberapa studi kasus sederhana seputar hibah dan warisan. Kasus ini akan menunjukkan bagaimana aturan perpajakan diterapkan, baik ketika orang tua menghibahkan asetnya kepada anak, maupun saat seorang ahli waris menerima harta warisan lalu memutuskan untuk menjualnya. Dengan contoh konkret, diharapkan pembaca dapat menilai mana opsi yang lebih hemat dan sesuai dengan tujuan perencanaan harta keluarga.

Kasus A: Hibah Rumah dari Orang Tua ke Anak

Seorang ayah menghibahkan rumah senilai Rp800 juta kepada anak kandungnya. Berdasarkan Pasal 85 UU HPP, hibah antara orang tua dan anak kandung dibebaskan dari BPHTB. Artinya, anak tidak perlu membayar pajak 5% dari nilai rumah tersebut. Biaya yang timbul hanya terbatas pada pembuatan akta hibah di PPAT/Notaris dan biaya administrasi balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan demikian, total biaya jauh lebih ringan karena tidak ada beban pajak besar.

seorang ayah memegang dokumen hibah, adiknya tampak kecewa dengan ekspresi sedih, simbol ketegangan keluarga.

Selain lebih hemat, hibah ini juga memberikan kepastian hukum sejak awal. Anak sebagai penerima hibah langsung tercatat sebagai pemilik sah dalam sertifikat tanah atau rumah. Kondisi ini dapat mencegah potensi sengketa keluarga di kemudian hari, terutama jika aset yang dimiliki bernilai tinggi.

Kasus B: Warisan Rumah dari Orang Tua ke Anak

Dalam kasus lain, seorang anak menerima warisan rumah senilai Rp800 juta setelah orang tuanya meninggal dunia. Pada tahap awal, warisan ini tidak dikenakan pajak karena menurut UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf a, warisan bukan objek pajak. Anak cukup mengurus Surat Keterangan Waris (SKW) dan melakukan proses balik nama sertifikat.

seorang kakak memegang dokumen hibah, adiknya tampak kecewa dengan ekspresi sedih, simbol ketegangan keluarga. (1)

Namun, kewajiban pajak muncul ketika anak memutuskan menjual rumah tersebut. Sebagai penjual, anak wajib membayar PPh Final sebesar 2,5% dari nilai transaksi, yakni Rp20 juta (jika rumah dijual sesuai nilai pasar Rp800 juta). Di sisi lain, pembeli rumah juga akan menanggung BPHTB 5% dari nilai transaksi. Hal ini membuat mekanisme warisan terlihat bebas pajak di awal, tetapi lebih mahal jika aset dijual.

Perbandingan Total Biaya: Pajak Hibah dan Waris

Dari dua kasus di atas, terlihat bahwa hibah lebih hemat apabila tujuannya memang untuk langsung diberikan kepada keluarga inti. Hibah antar orang tua dan anak kandung dibebaskan dari BPHTB, sehingga hanya perlu biaya akta hibah dan administrasi balik nama. Proses ini membuat penerima hibah langsung sah sebagai pemilik dan terbebas dari beban pajak besar.

Sebaliknya, warisan memang tidak dikenakan pajak saat diterima, tetapi menjadi lebih mahal saat dijual karena terkena PPh Final 2,5%. Jika keluarga sudah berniat agar aset berpindah tangan ke anak dan kemungkinan besar akan dijual di masa depan, hibah bisa menjadi strategi yang lebih hemat dan efisien. Dengan kata lain, hibah lebih unggul untuk tujuan perencanaan harta langsung, sementara warisan lebih tepat bila harta ingin tetap dimiliki dan digunakan oleh ahli waris.

📊 Simulasi Perbandingan Biaya pajak Hibah dan Waris (Nilai Rumah Rp800 juta)
AspekHibah (Orang Tua → Anak Kandung)Warisan (Orang Tua → Anak, lalu dijual)
Nilai RumahRp800.000.000Rp800.000.000
BPHTBRp0 (bebas untuk keluarga inti, Pasal 85 UU HPP)Rp0 (warisan bukan objek pajak)
PPh FinalRp0 (tidak ada penjualan)Rp20.000.000 (2,5% x Rp800 juta, saat dijual)
Biaya Akta Notaris/PPAT± Rp5.000.000 – Rp10.000.000± Rp5.000.000 – Rp10.000.000 (untuk balik nama + SKW)
Biaya Administrasi BPN± Rp1.000.000 – Rp2.000.000± Rp1.000.000 – Rp2.000.000
Total Perkiraan Biaya± Rp6.000.000 – Rp12.000.000 (sudah final, tanpa pajak besar)± Rp26.000.000 – Rp32.000.000 (jika rumah dijual)
  • Hibah lebih hemat karena bebas BPHTB dan tidak menimbulkan PPh Final, selama objeknya diberikan langsung ke keluarga inti.
  • Warisan memang bebas pajak saat diterima, tapi akan muncul kewajiban PPh Final saat aset dijual. Untuk rumah Rp800 juta, beban tambahan bisa mencapai Rp20 juta.
  • Dari sisi perencanaan harta, hibah lebih tepat jika tujuan keluarga adalah memastikan aset berpindah tangan dengan cepat dan hemat. Warisan bisa menjadi pilihan bila aset akan tetap digunakan ahli waris, bukan dijual.

Kesimpulan

Pajak hibah dan waris sama-sama sah sebagai mekanisme peralihan harta, tetapi keduanya memiliki dasar hukum dan aturan pajak yang berbeda. Hibah dikenakan BPHTB dan PPh Final dalam kondisi tertentu, namun dapat lebih ringan apabila diberikan langsung kepada keluarga inti karena mendapat pengecualian pajak.

Dari sisi efisiensi, hibah sering kali lebih hemat untuk keluarga inti, sebab peralihan harta bisa dilakukan sejak pemberi masih hidup dan terbebas dari beban BPHTB. Sebaliknya, warisan memang aman dari pajak saat harta diterima ahli waris, tetapi potensi pajak baru muncul ketika aset tersebut dijual, misalnya dalam bentuk PPh Final 2,5%.

Oleh karena itu, kunci utamanya adalah memahami kebutuhan keluarga dan merencanakan sejak dini. Jika tujuan utama adalah memastikan aset langsung berpindah ke anak atau pasangan dengan biaya minimal, hibah bisa menjadi pilihan terbaik. Namun jika harta ingin tetap dimanfaatkan oleh ahli waris dalam jangka panjang, warisan bisa lebih sesuai. Perencanaan matang akan membuat proses peralihan harta lebih adil, hemat, dan aman secara hukum.

Sumber Referensi

Rangkaian Demo DPR 25-31 Agustus 2025 Memanas Hebat

Presidential Syariah – Jangan Keliru, Ini Perbedaan Hibah dan Warisan dalam Konteks Keuangan

Amrie Hakim Hukumonline.com – Hibah Orang Tua kepada Anak-anaknya dan Kaitannya dengan Waris

`Hukumku – Perbedaan Hibah dan Warisan: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Indonesia re – Pemberian Hibah Menurut Hukum di Indonesia.

Naskur Bilalu, Rosdalina Bukido, Syahrul Mubarak Subeitan, and Asril Amirul Zakariah, “Reevaluating Inheritance Distribution in Indonesia: The Role of Hibah as a Preventive Measure,” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam 10, no. 1 (April 30, 2025): 378–406, https://doi.org/10.29240/jhi.v10i1.12530

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *