Hilirisasi pertambangan mineral dan batubara adalah serangkaian upaya untuk mengolah, memurnikan dan mengembangkan komoditas hasil tambang sehingga menghasilkan produk turunan dengan nilai tambah lebih tinggi dibandingkan bahan mentah.
Hilirisasi Pertambangan tidak hanya mencakup proses fisik maupun kimia di smelter dan fasilitas pengolahan tetapi juga mencakup integrasi rantai pasok industri agar hasil pertambangan dapat langsung menjadi bahan baku bagi industri domestik seperti baja, energi listrik, pupuk maupun baterai kendaraan listrik.
Hilirisasi Pertambangan dipandang sebagai instrumen strategis untuk mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah yang bernilai rendah.
Dalam kerangka Undang-Undang Minerba terbaru, hilirisasi Pertambangan diposisikan sebagai prioritas nasional guna mendorong kemandirian industri, memperkuat daya saing global, serta memperluas kesempatan kerja.
Hilirisasi pertambangan diharapkan mampu menciptakan ekosistem industri pertambangan yang berkelanjutan dengan multiplier effect terhadap perekonomian, mulai dari penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan negara melalui pajak dan PNBP hingga pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Hilirisasi pertambangan tidak hanya berbicara tentang peningkatan nilai komoditas, tetapi juga tentang transformasi struktur ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.
Mineral dan batubara yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan kekayaan sumber daya alam yang tidak terbarukan dan dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Dalam kerangka itu, hilirisasi pertambangan menjadi strategi utama untuk meningkatkan nilai tambah komoditas tambang, sekaligus memperkuat peran sektor ini dalam menopang perekonomian nasional.
Hilirisasi pertambangan dipandang penting agar hasil tambang tidak hanya diekspor dalam bentuk mentah bernilai rendah tetapi diolah di dalam negeri menjadi produk bernilai tinggi yang dapat memberikan manfaat ekonomi lebih luas sertamenciptakan lapangan kerja, dan memperbesar penerimaan negara.
Pada level persaingan global, hilirisasi pertambangan merupakan langkah awal transformasi Indonesia dari negara berkembang berbasis sumber daya menuju negara industri maju.
Kegiatan hilirisasi pertambangan mineral dan batubara ditujukan untuk memperkuat kepastian pasokan bahan baku, meningkatkan efisiensi produksi, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta membangun ekosistem industri yang mandiri.
Pengaturan hilirisasi pertambangan yang diperkuat melalui Undang-Undang Minerba terbaru, Indonesia menargetkan tercapainya posisi sebagai pusat industri pertambangan berkelanjutan sekaligus meraih visi Indonesia Emas 2045.
Dalam Undang-Undang Minerba 2025 (UU No. 2/2025), hilirisasi ditempatkan sebagai prioritas strategis nasional dengan pengaturan yang lebih tegas dan insentif hukum yang jelas.
Hilirisasi pertambangan tidak hanya dipahami sebagai kewajiban pemegang IUP/IUPK untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor (Pasal 5) tetapi juga sebagai dasar pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas bagi BUMN, swasta, perguruan tinggi, koperasi, dan UMKM (Pasal 51B, 60B, 75A).
Selain itu, UU ini memberikan masa operasi lebih panjang bagi perusahaan yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan, pemurnian atau pengembangan batubara (Pasal 47),serta membuka peluang penugasan riset dan pengembangan proyek untuk mendukung peningkatan nilai tambah (Pasal 104A).
Hilirisasi pertambangan dalam UU Minerba 2025 diposisikan bukan sekadar kewajiban teknis, melainkan instrumen hukum untuk memperkuat daya saing global, menjamin pasokan industri strategis domestik, dan mempercepat transformasi menuju Indonesia Emas 2045.
Landasan Hukum Hilirisasi Pertambangan

Landasan hukum hilirisasi pertambangan mineral dan batubara berakar langsung pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Prinsip ini menuntut agar pengelolaan sumber daya alam tidak berhenti pada eksploitasi dan ekspor bahan mentah, tetapi diarahkan untuk menciptakan nilai tambah yang lebih besar melalui proses hilirisasi pertambangan di dalam negeri.
Hilirisasi pertambangan menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan keadilan sosial, pemerataan manfaat, dan keberlanjutan ekonomi nasional.
Secara normatif penguatan hilirisasi pertambangan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang ini memberikan dasar hukum yang lebih jelas melalui pasal-pasal yang mewajibkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri memberi prioritas pemberian izin bagi pelaku usaha yang berkomitmen hilirisasi pertambangan serta menyediakan insentif berupa perpanjangan masa operasi bagi perusahaan yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian.
Dengan ketentuan-Ketentuan ini , hilirisasi pertambangan tidak lagi sekadar kebijakan ekonomi melainkan telah menjadi kewajiban hukum yang mengikat seluruh pelaku pertambangan di Indonesia, berikut ringkasan landasan hukum hilirisasi permbangan yang akan dipaparkan dalam tabel dibawah ini:
Tabel Ringkas Landasan Hukum Hilirisasi
| Pasal | Isi Utama | Kaitan dengan Hilirisasi |
|---|---|---|
| Pasal 5 ayat (3) | Pemegang IUP/IUPK wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor, utamakan BUMN strategis. | Menjamin pasokan bahan baku industri hilir domestik (Domestic Market Obligation). |
| Pasal 17A ayat (4) | Pemerintah dapat mengubah pemanfaatan ruang WIUP untuk peningkatan nilai tambah/hilirisasi. | Tata ruang dapat menyesuaikan kebutuhan pembangunan industri hilir. |
| Pasal 31A ayat (5) | Perubahan pemanfaatan ruang WIUPK diperbolehkan untuk mendukung hilirisasi. | Kepastian hukum tata ruang untuk proyek hilirisasi skala strategis. |
| Pasal 47 huruf f–h | Masa operasi diperpanjang (30+10 tahun) untuk tambang yang terintegrasi dengan smelter/pemurnian/pengembangan. | Insentif jangka panjang bagi usaha pertambangan yang membangun fasilitas hilirisasi. |
| Pasal 51B | WIUP Mineral logam untuk hilirisasi dapat diberikan dengan cara prioritas. | Memberikan jalur izin khusus bagi pelaku usaha yang berkomitmen hilirisasi. |
| Pasal 60B | WIUP Batubara untuk hilirisasi dapat diberikan dengan cara prioritas. | Hilirisasi batubara (contoh: DME, gasifikasi) diprioritaskan. |
| Pasal 75A | WIUPK dapat diberikan dengan prioritas untuk perguruan tinggi, dengan kewajiban bagi hasil. | Integrasi hilirisasi dengan riset dan pendidikan. |
| Pasal 104A | Pemerintah dapat menugaskan lembaga riset, BUMN, BUMD, swasta untuk proyek riset & pengembangan hilirisasi. | Hilirisasi diperkuat melalui inovasi, penelitian, dan teknologi baru. |
Tabel pasal-pasal hilirisasi dalam UU No. 2 Tahun 2025 menunjukkan bahwa hilirisasi bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban hukum yang mengikat. Setiap pasal memberikan pijakan normatif yang memperkuat posisi hilirisasi sebagai strategi nasional.
- Undang-Undang menekankan kewajiban pemegang IUP/IUPK untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor (Pasal 5 ayat (3)) yang manaHal ini memastikan bahwa industri hilir domestik, khususnya BUMN yang melayani kepentingan publik, mendapat prioritas pasokan bahan baku.
- Aspek tata ruang (Pasal 17A ayat (4) dan Pasal 31A ayat (5)) memberi kepastian bahwa jika ada kebutuhan hilirisasi, pemerintah dapat menyesuaikan pemanfaatan ruang WIUP/WIUPK yang mana artinya pembangunan smelter atau fasilitas pengolahan tidak akan terganjal semata-mata karena perubahan RTRW.
- Undang-Undang memberikan insentif berupa masa operasi lebih panjang (30+10 tahun) bagi perusahaan yang membangun fasilitas hilirisasi (Pasal 47 huruf f–h). Ini menjadi daya tarik investasi karena jaminan waktu eksploitasi yang lebih lama.
- Terdapat mekanisme akses izin prioritas (Pasal 51B dan Pasal 60B) untuk WIUP mineral logam maupun batubara jika diperuntukkan bagi hilirisasi yang mana pelaku usaha yang serius mengolah hasil tambang di dalam negeri mendapat jalur khusus yang lebih cepat dan pasti.
- Undang-Undang juga mengaitkan hilirisasi dengan perguruan tinggi (Pasal 75A) dan lembaga riset (Pasal 104A). Skema ini membuka peluang kolaborasi riset, transfer teknologi, dan pendidikan, sehingga hilirisasi bukan hanya soal ekonomi, melainkan juga pengembangan ilmu pengetahuan dan inovasi.
Skema Prioritas Hilirisasi Pertambangan

Mekanisme pemberian izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dalam Undang-Undang 2 Tahun 2025 menegaskan bahwa pelaku usaha yang berkomitmen pada hilirisasi mendapat jalur izin prioritas.
Hal ini diatur dalam Pasal 51B ayat (1) yang menyatakan bahwa
“WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas”.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk batubara melalui Pasal 60B ayat (1) yang menyebut bahwa
“WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas”.
Artinya, UU memberi keistimewaan bagi pelaku usaha yang serius mengolah hasil tambang di dalam negeri.
Pemberian izin dengan cara prioritas tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui kriteria yang jelas sebagaimana Pasal 51B ayat (2) dan Pasal 60B ayat (2) menegaskan bahwa pertimbangan mencakup
“luas WIUP, peningkatan tenaga kerja di dalam negeri, jumlah investasi, serta peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global”.
Dengan demikian, izin WIUP/WIUPK tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi juga menjadi alat kebijakan untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, investasi, serta integrasi industri hilir.
Hilirisasi juga terkait dengan WIUPK yang dapat diberikan kepada perguruan tinggi sebagaimana tercantum dalam Pasal 75A ayat (1) yang menyebut bahwa
“Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUPK dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta”.
Mekanisme ini menunjukkan bahwa hilirisasi tidak hanya soal keuntungan ekonomi tetapi juga dikaitkan dengan peningkatan kapasitas riset dan pendidikan nasional.
Dengan dasar hukum ini, pemberian izin WIUP/WIUPK dalam konteks hilirisasi menegaskan peran negara dalam mengarahkan pertambangan sebagai motor industrialisasi menuju daya saing global.
Kriteria prioritas hilirisasi Pertambangan

Pemberian izin WIUP maupun WIUPK dalam rangka hilirisasi tidak dilakukan secara sembarangan melainkan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.
Hal ini menjadi penting karena hilirisasi diposisikan bukan hanya sebagai strategi peningkatan nilai tambah tetapi juga sebagai instrumen pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan.
Kriteria yang digunakan dalam mekanisme izin diarahkan untuk memastikan bahwa pelaku usaha benar-benar memberikan kontribusi nyata, baik dari sisi investasi, tenaga kerja, rantai pasok, maupun peningkatan nilai tambah mineral dan batubara.
Ketentuan mengenai kriteria ini tercantum secara tegas dalam Pasal 51B ayat (2) untuk WIUP Mineral logam dan Pasal 60B ayat (2) untuk WIUP Batubara.
Kedua pasal tersebut menyebutkan bahwa pertimbangan pemberian izin prioritas meliputi: “luas WIUP, peningkatan tenaga kerja di dalam negeri, jumlah investasi, serta peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.”
Dengan dasar hukum tersebut, kriteria prioritas hilirisasi memiliki legitimasi kuat sehingga perusahaan yang ingin memperoleh akses izin wajib memenuhi standar yang telah ditentukan oleh undang-undang.
1. Investasi
Undang-Undang memberikan penekanan bahwa besarnya investasi menjadi salah satu kriteria penting dalam pemberian WIUP/WIUPK untuk hilirisasi.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 51B ayat (2) huruf c dan Pasal 60B ayat (2) huruf c yang menyebutkan bahwa “jumlah investasi” merupakan pertimbangan dalam pemberian izin prioritas.
Dengan demikian, semakin besar komitmen investasi yang ditanamkan, semakin tinggi peluang badan usaha memperoleh izin prioritas hilirisasi.
2. Serapan Tenaga Kerja
Kriteria berikutnya adalah kontribusi terhadap peningkatan lapangan kerja di dalam negeri. Pasal 51B ayat (2) huruf b dan Pasal 60B ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa “peningkatan tenaga kerja di dalam negeri” menjadi dasar pertimbangan prioritas.
Ketentuan ini memastikan bahwa hilirisasi tidak hanya berorientasi pada keuntungan korporasi, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja.
3. Kontribusi Rantai Pasok
Hilirisasi juga diprioritaskan jika mampu memperkuat rantai pasok, baik domestik maupun global.
Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d mengatur bahwa salah satu pertimbangan prioritas adalah “peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global”.
Dengan dasar ini perusahaan yang dapat memastikan keterhubungan antara bahan baku, industri pengolahan, hingga produk akhir akan mendapat prioritas izin.
4. Peningkatan Nilai Tambah Mineral/Batubara
Kriteria terakhir yang menjadi penekanan utama adalah peningkatan nilai tambah dari mineral atau batubara.
Hal ini tersirat dalam Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d yang menyatukan aspek “peningkatan nilai tambah” bersama pemenuhan rantai pasok.
Artinya, izin prioritas akan diberikan kepada badan usaha yang tidak sekadar menambang, tetapi juga mengolah hasil tambang menjadi produk bernilai ekonomi lebih tinggi, seperti nikel menjadi bahan baterai atau batubara menjadi gas sintetis (DME).
Dalam konteks hilirisasi, sejumlah komoditas utama seperti nikel, tembaga, batubara, dan rare earth element (REE) menjadi perhatian strategis pemerintah.
Nikel misalnya, kini diarahkan untuk mendukung industri baterai kendaraan listrik (EV) yang menjadi tulang punggung transisi energi global.
Tembaga memiliki peran penting dalam industri kabel, energi terbarukan, dan peralatan elektronik, sementara batubara melalui program gasifikasi diubah menjadi dimethyl ether (DME) sebagai substitusi LPG impor.
Di sisi lain, REE (unsur tanah jarang) dipandang sebagai material masa depan karena aplikasinya dalam teknologi tinggi mulai dari turbin angin, panel surya, hingga perangkat militer dan komunikasi satelit.
Dengan pengolahan domestik, komoditas-komoditas ini tidak lagi hanya diekspor dalam bentuk bahan mentah, melainkan menjadi produk hilir bernilai tambah tinggi.
Dengan demikian, hilirisasi yang diprioritaskan dalam UU No. 2 Tahun 2025 merupakan fondasi penting bagi industrialisasi Indonesia di masa depan.
Pemberian izin WIUP/WIUPK dengan mekanisme prioritas, insentif berupa perpanjangan masa operasi serta kewajiban memenuhi kebutuhan domestik, menegaskan bahwa negara ingin mengubah pola ekspor mentah menjadi ekosistem industri berdaya saing global.
Contoh komoditas strategis seperti nikel, tembaga, batubara dan REE menunjukkan bahwa hilirisasi bukan hanya kebijakan ekonomi tetapi juga strategi geopolitik untuk menempatkan Indonesia sebagai pemain utama dalam rantai pasok global energi bersih dan teknologi tinggi.
Insentif Hilirisasi Pertambangan

Hilirisasi pertambangan dalam UU No. 2 Tahun 2025 tidak hanya diposisikan sebagai kewajiban hukum tetapi juga diberi insentif agar lebih menarik bagi pelaku usaha.
Pemerintah menyadari bahwa pembangunan fasilitas pengolahan, pemurnian, maupun pemanfaatan hasil tambang membutuhkan biaya investasi yang besar serta kepastian jangka panjang bagi perusahaan.
Tanpa dukungan insentif komitmen pelaku usaha dalam membangun ekosistem hilirisasi tentu akan menghadapi hambatan besar baik dari sisi finansial maupun teknis.
Oleh karena itu, undang-undang ini menawarkan skema insentif berupa perpanjangan durasi izin operasi produksi hingga 30+10 tahun bagi usaha yang terintegrasi dengan hilirisasi.
Selain itu, tersedia pula jalur izin prioritas untuk WIUP/WIUPK sehingga pelaku usaha yang berkomitmen pada hilirisasi memperoleh kemudahan akses legalitas.
Insentif ini menjadi sinyal bahwa negara serius mendorong transformasi dari ekspor bahan mentah menuju pengolahan dalam negeri dengan tujuan akhir memperkuat kemandirian industri dan meningkatkan daya saing global Indonesia. Berikut ringkasan intensif hilirisasi permbangan yang akan dipaparkan dalam tabel dibawah ini:
Perbandingan Durasi Izin Operasi Produksi Pertambangan
| Jenis Pertambangan | Durasi Biasa | Perpanjangan | Durasi Terintegrasi (Hilirisasi) | Perpanjangan | Dasar Pasal |
|---|---|---|---|---|---|
| Mineral logam | 20 tahun | 2×10 tahun | 30 tahun | 10 tahun tiap kali perpanjangan | Pasal 47 huruf a, f |
| Batubara | 20 tahun | 2×10 tahun | 30 tahun | 10 tahun tiap kali perpanjangan | Pasal 47 huruf e, g |
| Mineral bukan logam | 10 tahun | 2×5 tahun | – | – | Pasal 47 huruf b |
| Mineral bukan logam tertentu | 20 tahun | 2×10 tahun | 20 tahun (terintegrasi dengan industri hilir) | 10 tahun tiap kali perpanjangan | Pasal 47 huruf c, h |
| Batuan | 5 tahun | 2×5 tahun | – | – | Pasal 47 huruf d |
Dalam Hilirisasi pertambangan mineral logam dan batubara, undang-undang memberikan durasi operasi produksi 20 tahun dengan perpanjangan 2 kali masing-masing 10 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 47 huruf a untuk mineral logam dan Pasal 47 huruf e untuk batubara.
Bagi usaha yang terintegrasi dengan fasilitas hilirisasi pertambangan seperti smelter atau pengembangan batubara, ketentuannya lebih longgar yang mana Pasal 47 huruf f menyatakan bahwa:
“Untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan”.
Pasal 47 huruf g mengatur bahwa “untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan”.
Artinya, terdapat insentif durasi izin lebih panjang bagi pelaku usaha yang berkomitmen melakukan hilirisasi pertambangan.
Intensif mineral bukan logam seperti pasir kuarsa atau batu gamping memiliki ketentuannya lebih sederhana seperti Pasal 47 huruf b menyebutkan bahwa
“untuk Pertambangan Mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun”.
Sedangkan untuk Hilirisasi pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu seperti intan, batu mulia, atau komoditas strategis industri semen, diatur dalam Pasal 47 huruf c yang menetapkan jangka waktu 20 tahun dengan perpanjangan 2×10 tahun.
Menariknya, jika mineral bukan logam jenis tertentu ini diintegrasikan dengan industri pengolahan dalam negeri, Pasal 47 huruf h memperpanjang durasi menjadi 20 tahun dengan hak perpanjangan 10 tahun setiap kali perpanjangan. Hal ini memberi kepastian hukum bagi pembangunan industri hilirisasi pertabangan berbasis mineral bukan logam tertentu.
Undang-Undang menetapkan Pertambangan Batuan durasi operasi produksi relatif singkat yakni 5 tahun dengan perpanjangan 2×5 tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 47 huruf d.
Ketentuan ini berbeda dengan mineral logam dan batubara karena batuan umumnya digunakan untuk kebutuhan konstruksi dan skala industri menengah sehingga tidak diberikan insentif hilirisasi pertambangan dalam bentuk durasi tambahan.
Dengan perbandingan ini, terlihat jelas bahwa UU No. 2 Tahun 2025 memberikan perlakuan berbeda antarjenis komoditas: semakin strategis dan bernilai tambah komoditas tersebut semakin besar insentif durasi izin yang diberikan untuk mendorong hilirisasi dan pengolahan di dalam negeri.
Manfaat Hilirsasi Pertambangan

Hilirisasi pertambangan menjadi salah satu strategi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah.
Melalui proses hilirisasi pertambangan, hasil tambang yang sebelumnya hanya dijual dalam bentuk raw material dapat diolah lebih lanjut menjadi produk bernilai tambah tinggi.
Langkah ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga membuka peluang investasi di sektor industri pengolahan dan manufaktur yang lebih berkelanjutan. Selain aspek ekonomi, hilirisasi pertambangan juga memiliki manfaat strategis bagi kedaulatan sumber daya alam.
Dengan mengolah hasil tambang di dalam negeri, Indonesia dapat memperkuat daya saing global, menyediakan lapangan kerja baru, serta mendukung transfer teknologi.
Pada akhirnya, hilirisasi pertambangan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembangunan industri, tetapi juga sebagai upaya mewujudkan keadilan sosial dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya untuk generasi mendatang.
Hilirisasi pertambangan merupakan agenda strategis nasional yang tidak hanya bertujuan meningkatkan kemandirian ekonomi, tetapi juga memastikan pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat konstitusi, adapun manfaat-manfaaat hilirisasi pertambangan sebagai berikut:
📌 Peningkatan Nilai Tambah Ekspor
Melalui hilirisasi, produk hasil tambang yang sebelumnya diekspor dalam bentuk mentah dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi dengan nilai jual yang lebih tinggi.
Hal ini secara langsung meningkatkan penerimaan devisa negara dan memperluas akses pasar global yang mana ketentuan mengenai kewajiban peningkatan nilai tambah ini diatur dalam Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan di dalam negeri.
📌 Substitusi Impor Bahan Baku
Hilirisasi juga berperan penting dalam menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku industri.
Dengan adanya fasilitas pengolahan di dalam negeri, kebutuhan bahan baku untuk sektor manufaktur dapat dipenuhi dari sumber daya domestik sehingga mengurangi defisit neraca perdagangan. Kebijakan ini selaras dengan Pasal 102 UU Minerba, yang menegaskan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan kebutuhan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri.
📌 Pertumbuhan Industri Strategis
Manfaat hilirisasi yang lain adalah tumbuhnya industri-industri strategis nasional, seperti energi terbarukan, baterai kendaraan listrik, pupuk, serta baja.
Pengolahan mineral kritis seperti nikel, bauksit, tembaga, hingga rare earth element mendukung terwujudnya ekosistem industri yang terintegrasi dan berdaya saing global.
Hal ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menekankan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip berkelanjutan, efisiensi berkeadilan, dan kemandirian, sehingga hilirisasi menjadi instrumen nyata untuk memperkuat struktur industri nasional.
Hilirisasi Pertambangan dalam Keterlibatan Multi-Pihak

Hilirisasi pertambangan merupakan agenda strategis yang tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan multi-pihak.
Proses peningkatan nilai tambah hasil tambang tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau perusahaan besar, tetapi juga memerlukan sinergi BUMN, BUMD, koperasi, UMKM, perguruan tinggi serta masyarakat sekitar.
Keterlibatan berbagai aktor ini penting agar hilirisasi tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga memperkuat riset, mendukung pendidikan, serta mewujudkan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
📌 Peran BUMN, BUMD, Koperasi, UMKM, dan Ormas Keagamaan
Peran BUMN dan BUMD dalam hilirisasi pertambangan sangat penting karena keduanya diberi mandat khusus oleh negara untuk menguasai cabang produksi yang strategis.
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, salah satunya melalui BUMN/BUMD.
Dalam praktiknya, Pasal 75 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur bahwa IUPK dapat diberikan secara prioritas kepada BUMN dan BUMD. Artinya, hilirisasi tidak hanya menjadi domain swasta besar, tetapi juga instrumen bagi negara untuk memperkuat kontrol strategis atas sumber daya.
Selain BUMN dan BUMD, Pasal 74 ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa koperasi dan usaha kecil menengah (UMKM) dapat diberikan prioritas dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Peran mereka, bersama organisasi kemasyarakatan termasuk ormas keagamaan, dapat diarahkan dalam bentuk usaha pengolahan skala kecil, penyediaan jasa pendukung, maupun kemitraan dalam rantai nilai hilirisasi pertambangan.
Dengan keterlibatan langsung UMKM dan koperasi, hilirisasi pertambangan dapat memperluas manfaat ekonomi hingga ke tingkat lokal dan menguatkan pemerataan hasil pembangunan.
📌 Skema Perguruan Tinggi → WIUP Prioritas + Bagi Hasil untuk Riset dan Pendidikan
Perguruan tinggi berperan besar dalam mendukung hilirisasi pertambangan melalui riset, pengembangan teknologi serta penyediaan tenaga ahli.
Pasal 86 UU Minerba memberikan mandat bahwa kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi pertambangan didorong untuk menunjang pengelolaan sumber daya mineral.
Perguruan tinggi bisa diberikan prioritas dalam pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk kepentingan penelitian dan inovasi teknologi hilirisasi.
Skema bagi hasil juga bisa diterapkan, di mana sebagian keuntungan hilirisasi pertambangan dari WIUP yang dikelola perguruan tinggi dikembalikan untuk mendukung riset, laboratorium, dan beasiswa pendidikan.
Hal ini selaras dengan Pasal 59 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mendorong kerja sama dunia usaha dan pendidikan tinggi untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan integrasi skema ini, hilirisasi pertambangan idak hanya memberi manfaat ekonomi, tetapi juga memperkuat fondasi riset dan kualitas SDM hukum, teknik, dan sosial di Indonesia.
📌 Keterkaitan Hilirisasi dengan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
Hilirisasi pertambangan tidak bisa dilepaskan dari kewajiban perusahaan tambang untuk melaksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Pasal 108 UU Minerba menegaskan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun serta melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Hilirisasi pertambangan dengan kapasitas investasinya yang lebih besar, memberikan ruang lebih luas untuk mendanai PPM dalam bentuk peningkatan keterampilan, penyediaan fasilitas pendidikan, kesehatan hingga pendampingan usaha kecil.
Pasal 74 ayat (2) UU Minerba menekankan bahwa kegiatan PPM harus terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah dan nasional.
Artinya, hilirisasi bisa diarahkan untuk menciptakan sinergi antara perusahaan tambang, pemerintah daerah, dan masyarakat, sehingga manfaat pertambangan tidak hanya berhenti di angka ekspor atau devisa, tetapi juga terwujud dalam bentuk peningkatan kualitas hidup masyarakat setempat dengan demikian hilirisasi menjadi sarana transformasi sosial-ekonomi yang berkeadilan.
Apakah hilirisasi pertambangan menjadi prioritas pada UU Minerba 2025?
Hilirisasi pertambangan mineral dan batubara bukan lagi sekadar pilihan melainkan sudah menjadi kewajiban hukum yang mengikat semua pelaku usaha.
Pertanyaannya sekarang: apakah kita masih akan bertahan dengan pola lama yang hanya mengekspor bahan mentah bernilai rendah, atau berani melangkah ke arah industrialisasi yang memberi nilai tambah lebih besar bagi bangsa?
Kita juga harus bertanya, siapa saja yang seharusnya terlibat? Apakah hanya pemerintah dan perusahaan besar? atau justru hilirisasi akan benar-benar berhasil bila BUMN, BUMD, koperasi, UMKM, perguruan tinggi bahkan organisasi masyarakat ikut mengambil peran aktif?
Jawabannya jelas: hilirisasi pertambangan hanya bisa berdampak luas bila dijalankan secara kolaboratif.
Dan akhirnya, mari kita refleksikan bersama: hilirisasi tidak hanya soal menambah devisa atau memperbesar PNBP.
Hilirisasi adalah tentang bagaimana sumber daya alam kita bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat menciptakan lapangan kerja, memperkuat riset, menjaga lingkungan, dan mengantar Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.
Jadi, pilihan ada di tangan kita: mau jadi penonton di rantai pasok global, atau jadi pemain utama dengan kedaulatan penuh atas sumber daya kita sendiri?
Sumber Referensi
Tantangan Besar Budaya Hukum Timah Bangka Belitung di Tahun 2025
Arah Baru Kepastian Rencana Tata Ruang Wilayah Dalam Pertambangan Pasca RevisiI UU Minerba 2025

