Arah Baru Kepastian Rencana Tata Ruang Wilayah Dalam Pertambangan Pasca Revisi UU Minerba 2025

Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi titik penting dalam arah tata kelola pertambangan nasional.

Salah satu isu utama yang mencuat adalah kepastian rencana tata ruang wilayah (RTRW) dalam kegiatan pertambangan.

RTRW yang kerap berubah menimbulkan keraguan baik bagi investor maupun masyarakat karena bisa memengaruhi keberlanjutan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR) maupun wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Di sinilah urgensi kepastian ruang pertambangan mendapat sorotan terutama ketika negara menargetkan hilirisasi dan pembangunan industri minerba yang berkelanjutan.

Pasal-pasal baru dalam UU Minerba 2025 seperti Pasal 17A, 31A, 22A, dan 172B secara tegas berusaha memberikan jaminan hukum agar izin pertambangan tidak terganggu oleh perubahan RTRW.

Dengan hadirnya aturan ini, pemerintah ingin memastikan adanya kepastian minerba yang tidak hanya melindungi investasi tetapi juga menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.

Pendahuluan ini menjadi pijakan untuk memahami arah baru kepastian RTRW pasca revisi UU Minerba 2025 sekaligus tantangan yang mungkin timbul dalam implementasinya di lapangan.

Mengapa Perlu Revisi UU Minerba 2025 untuk Kepastian RTRW

Kepastian RTRW Sebelum adanya Revisi UU Minerba 2025 pengaturan mengenai kepastian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam pertambangan masih memiliki celah hukum yang cukup besar.

Sebelum adanya Revisi UU Minerba 2025 pengaturan mengenai kepastian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam pertambangan masih memiliki celah hukum yang cukup besar.

Dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) erat kaitannya dengan tata ruang

Namun belum ada pengaturan yang tegas apabila terjadi perubahan RTRW di kemudian hari Pasal 17 UU Minerba 2009, misalnya, hanya mengatur bahwa WIUP mineral logam dan batubara ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan data cadangan tanpa menegaskan bagaimana nasib WIUP jika RTRW berubah.

Ketidakjelasan ini menimbulkan kerentanan bagi pelaku usaha dan masyarakat yang mana dalam praktiknya sering terjadi konflik antara penetapan WIUP dengan perubahan RTRW di tingkat daerah karena RTRW dapat direvisi sesuai kebutuhan pembangunan, konservasi maupun kepentingan non-tambang.

Akibatnya kepastian hukum bagi kegiatan pertambangan menjadi lemah meski UU Minerba telah mengalami perubahan melalui UU No. 3 Tahun 2020 dan penyesuaian lewat UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja),

Persoalan tumpang tindih ruang belum sepenuhnya terjawab, sehingga kepastian RTRW bagi sektor minerba masih rapuh.

Kasus nyata dapat dilihat pada Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 403 K/TUN/TF/2024 mengabulkan kasasi warga terhadap Menteri LHK dan PT Gema Kreasi Perdana (anak usaha Harita Group) dengan membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pertambangan nikel.

Konflik muncul karena RTRW daerah telah diarahkan untuk melindungi pulau kecil dan pesisir sementara WIUP dan izin operasional tambang tetap diberikan oleh pemerintah pusat.

Situasi ini memperlihatkan secara konkret bagaimana kekosongan hukum dalam pengaturan hubungan WIUP dan RTRW menciptakan ketidakpastian hingga akhirnya persoalan harus diselesaikan melalui jalur litigasi.

Kasus Wawonii menjadi preseden penting bahwa tanpa kejelasan sinkronisasi antara RTRW dan izin pertambangan benturan kepentingan antara pembangunan, konservasi, dan eksploitasi sumber daya alam akan terus berulang.

Bagaimana Kepastian RTRW Sebelum Revisi UU Minerba 2025

Bagaimana Kepastian RTRW Sebelum Revisi UU Minerba 2025

Isu kepastian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara menjadi salah satu titik krusial yang selama ini menimbulkan banyak persoalan di lapangan.

Sejak berlakunya UU Minerba 2009 hingga revisi tahun 2020 dan penyesuaian melalui UU Cipta Kerja 2023, sinkronisasi antara penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan RTRW daerah belum diatur secara komprehensif.

Akibatnya, sering terjadi tumpang tindih kewenangan antara izin pertambangan yang dikeluarkan pemerintah pusat dengan revisi RTRW yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Kondisi ini tidak hanya melemahkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menimbulkan konflik dengan masyarakat yang ruang hidupnya terdampak oleh kebijakan pertambangan.

Lahirnya Revisi UU Minerba 2025 membawa harapan baru untuk mengatasi persoalan tersebut bertujuan untuk menghadirkan kepastian RTRW yang lebih kuat dengan menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak bisa dipisahkan dari tata ruang wilayah yang berlaku.

Hubungan antara perizinan tambang dan RTRW menjadi lebih jelas sehingga potensi konflik tata ruang dapat diminimalkan dan diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan yang mana kepastian RTRW juga penting untuk menciptakan iklim investasi yang stabil bagi pelaku usaha di sektor minerba.

Apa Makna Pasal 17A bagi WIUP Dalam UU Minerba 2025 bagi Kepastian RTRW?

Apa Makna Pasal 17A bagi WIUP Dalam UU Minerba 2025 bagi Kepastian RTRW?

Pasal 17A dalam UU Minerba 2025 hadir sebagai respon atas kelemahan pengaturan sebelumnya yang tidak secara eksplisit mengaitkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa penetapan WIUP wajib memperhatikan kesesuaian dengan RTRW nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pemerintah pusat tidak lagi bisa menetapkan WIUP semata-mata berdasarkan potensi cadangan mineral atau batubara tanpa mempertimbangkan tata ruang yang berlaku. Ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian RTRW bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

Pasal 17A juga mengatur mekanisme ketika terjadi perubahan RTRW setelah WIUP ditetapkan yang mana dalam norma tersebut dijelaskan bahwa WIUP yang sudah ada wajib dievaluasi dan dapat disesuaikan atau bahkan dicabut apabila bertentangan dengan RTRW yang baru.

Ketentuan ini menutup celah hukum yang selama ini menimbulkan konflik karena sebelumnya tidak ada aturan jelas mengenai nasib izin tambang jika tata ruang mengalami revisi.

Maka setiap revisi RTRW memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap keberlanjutan izin pertambangan, sekaligus memperkuat prinsip kepastian RTRW dalam praktik pertambangan.

selain itu, makna dari Pasal 17A bukan hanya soal prosedur administratif tetapi juga mencerminkan paradigma baru dalam tata kelola minerba yang lebih terintegrasi dengan penataan ruang.

Kehadiran norma ini menunjukkan bahwa pertambangan tidak boleh berdiri sendiri melainkan harus selaras dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan.

Dengan demikian, Pasal 17A memberi kepastian bagi investor karena ada kerangka hukum yang jelas, sekaligus memberi perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan melalui penegasan hubungan antara WIUP dan RTRW.

Kepastian RTRW menjadi inti dari pengaturan ini karena di situlah keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologi diwujudkan.

Mengapa Pasal 31A Penting untuk Kepastian Hukum?

Mengapa Pasal 31A Penting untuk Kepastian Hukum?

Pasal 31A dalam UU Minerba 2025 mengatur bahwa setiap rencana pengembangan dan/atau kegiatan usaha pertambangan wajib disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta dokumen perencanaan pembangunan daerah maupun nasional.

Norma ini penting karena menegaskan bahwa izin yang sudah diperoleh perusahaan tidak otomatis berdiri sendiri melainkan harus selalu mengacu pada tata ruang yang berlaku.

Pengembangan usaha pertambangan tidak lagi bisa dipisahkan dari kebijakan tata ruang sehingga memberikan dasar yang lebih kokoh bagi terciptanya kepastian RTRW.

Pasal 31A juga memuat kewajiban evaluasi apabila terjadi revisi RTRW di daerah, apabila proyek pertambangan yang sudah berjalan harus ditinjau ulang jika kemudian ada perubahan tata ruang yang menetapkan wilayah tersebut untuk kepentingan lain, seperti kawasan lindung, pemukiman atau konservasi.

Hal ini mengisi kekosongan yang selama bertahun-tahun memicu konflik di mana izin tambang tetap berlaku meskipun bertentangan dengan RTRW terbaru.

Makna penting Pasal 31A terletak pada upaya menciptakan keseimbangan antara kepastian investasi dan kepastian tata ruang.

Bagi pelaku usaha, aturan ini menjamin adanya kejelasan prosedur jika RTRW berubah sehingga mereka dapat mempersiapkan langkah adaptasi atau kompensasi.

Sementara bagi masyarakat dan pemerintah daerah, norma ini memberikan pegangan hukum bahwa tata ruang yang mereka tetapkan akan dihormati oleh izin pertambangan.

Pasal 31A bisa memperkuat kepastian RTRW sekaligus memperkokoh kepastian hukum di sektor minerba sehingga konflik antara pembangunan, lingkungan dan pertambangan dapat diminimalisir

Bisakah Pasal 22A Melindungi Wilayah Pertambangan Rakyat perihal Kepastian RTRW?

Bisakah Pasal 22A Melindungi Wilayah Pertambangan Rakyat perihal Kepastian RTRW?

Pasal 22A dalam UU Minerba 2025 mengatur secara tegas mengenai perlindungan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yana mana penetapan WPR harus memperhatikan ketersediaan cadangan, aspek lingkungan hidup serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketentuan ini memberi sinyal bahwa kegiatan pertambangan rakyat yang selama ini sering berada di posisi rentan dan informal, kini mendapatkan dasar hukum lebih kuat.

Penetapan WPR menjadi bagian dari perencanaan ruang yang sah dan tidak lagi bergantung pada kebijakan ad hoc pemerintah daerah.

Pasal 22A juga menegaskan bahwa apabila terjadi perubahan RTRW, maka status WPR harus dievaluasi agar tetap sejalan dengan peruntukan ruang terbaru.

Mekanisme ini penting untuk mencegah terjadinya konflik antara masyarakat penambang rakyat dengan pemerintah maupun perusahaan pemegang WIUP.

Sebelumnya, banyak WPR yang tumpang tindih dengan wilayah konsesi perusahaan karena tidak ada kepastian hukum dalam hubungannya dengan RTRW.

WPR tidak hanya diakui secara legal, tetapi juga dilindungi dalam kerangka kepastian RTRW.

Makna penting dari Pasal 22A adalah pengakuan negara terhadap pertambangan rakyat sebagai bagian sah dari tata kelola minerba, sekaligus memberi perlindungan hukum agar WPR tidak mudah diabaikan ketika terjadi revisi tata ruang.

Bagi masyarakat lokal, terutama yang menggantungkan hidup pada tambang skala kecil, pasal ini menjadi payung hukum untuk memastikan hak mereka atas ruang tetap dihormati.

Dengan demikian, Pasal 22A berpotensi memperkuat kepastian RTRW sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan rakyat, keberlanjutan lingkungan, dan kebijakan pembangunan nasional.

Apa Implikasi Pasal 172B terhadap Delineasi Wilayah Tambang dalam Kepastian RTRW?

Apa Implikasi Pasal 172B terhadap Delineasi Wilayah Tambang dalam Kepastian RTRW?

Pasal 172B UU Minerba 2025 mengatur bahwa delineasi atau penetapan batas-batas Wilayah Pertambangan (WP) wajib dilakukan dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta peta kebumian yang terintegrasi dalam One Map Policy.

Norma ini penting karena selama ini penetapan wilayah tambang sering kali hanya mempertimbangkan data geologi atau cadangan mineral tanpa memperhatikan peruntukan ruang yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.

Pasal 172B mempertegas bahwa delineasi WP tidak bisa dilepaskan dari kebijakan ruang yang berlaku, sehingga memberi landasan awal bagi kepastian RTRW.

Pasal 172B juga menyebut bahwa setiap perubahan RTRW yang berdampak pada wilayah tambang wajib ditindaklanjuti dengan revisi delineasi WP.

Ketentuan ini mencegah terjadinya tumpang tindih wilayah tambang dengan kawasan lindung, pemukiman, atau zona pembangunan non-tambang. Sebelumnya,

ketiadaan aturan yang jelas menyebabkan konflik berulang antara perusahaan tambang, pemerintah daerah dan masyarakat yang mana dengan adanya norma baru ini, delineasi WP menjadi instrumen hukum yang dinamis namun tetap konsisten dengan RTRW sehingga kepastian hukum dalam penggunaan ruang dapat terjamin.

Implikasi praktis dari Pasal 172B adalah terciptanya tata kelola ruang yang lebih tertib, di mana setiap izin pertambangan memiliki batas wilayah yang jelas dan tidak dapat diperdebatkan karena sudah selaras dengan RTRW.

Bagi pemerintah, aturan ini menjadi alat untuk mengintegrasikan perencanaan tambang dengan pembangunan berkelanjutan

Bagi pelaku usaha, memberi jaminan bahwa wilayah operasi yang mereka miliki sah secara hukum; dan bagi masyarakat, memastikan bahwa hak ruang hidup mereka dilindungi.

Dengan demikian, Pasal 172B memperkuat kepastian RTRW sebagai fondasi utama dalam delineasi wilayah pertambangan di Indonesia.

Apakah RTRW Bisa Membatalkan Izin Tambang?

Apakah RTRW Bisa Membatalkan Izin Tambang?

Melalui Revisi UU Minerba 2025, peran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam pengaturan izin tambang semakin dipertegas. Pasal 17A ayat (1) menegaskan bahwa penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) wajib memperhatikan kesesuaian dengan RTRW nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 17A ayat (3) menyebutkan bahwa apabila terjadi perubahan RTRW, maka WIUP yang telah ditetapkan wajib dievaluasi dan dapat disesuaikan atau bahkan dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.RTRW bukan lagi sekadar dokumen perencanaan ruang, tetapi menjadi instrumen hukum yang langsung berpengaruh terhadap keberlangsungan izin tambang.

Kekuatan RTRW untuk memengaruhi izin tambang semakin diperkuat oleh Pasal 31A, yang mewajibkan setiap rencana pengembangan dan kegiatan pertambangan tetap mengacu pada RTRW serta dokumen perencanaan pembangunan. Artinya, meskipun perusahaan sudah mengantongi WIUP, keberlangsungan operasional mereka tetap terikat pada tata ruang.

Jika kemudian RTRW direvisi dan wilayah tambang dialihkan menjadi kawasan lindung, konservasi, atau pemukiman, maka izin tambang tersebut harus dievaluasi ulang. Mekanisme ini menutup celah hukum lama, di mana izin tambang tetap berjalan meskipun bertentangan dengan perubahan tata ruang.

Dapat disimpulkan bahwa RTRW memang bisa menjadi dasar pembatalan izin tambang, sebagaimana diatur dalam Pasal 17A ayat (3) dan Pasal 31A UU Minerba 2025. Namun, pembatalan itu tidak bersifat otomatis, melainkan harus melalui proses evaluasi formal oleh pemerintah sesuai kewenangannya, baik pusat maupun daerah. Sebelum tahun 2025,

RTRW sulit dijadikan dasar hukum untuk membatalkan izin tambang karena tidak ada ketentuan eksplisit yang mengatur hal tersebut. Setelah adanya revisi, posisi RTRW menjadi lebih kuat, memberikan kepastian RTRW yang tidak hanya melindungi masyarakat dan lingkungan, tetapi juga menciptakan kepastian hukum bagi investor di sektor minerba.

Arah Baru Kepastian RTRW Pasca Revisi UU Minerba 2025

Arah Baru Kepastian RTRW Pasca Revisi UU Minerba 2025

Arah tata kelola ruang di sektor minerba setelah berlakunya RTRW 2025 bergerak menuju model yang lebih terintegrasi dan berbasis kepastian hukum.

Jika sebelumnya izin pertambangan sering berjalan sendiri tanpa mengindahkan perubahan tata ruang, kini kepastian RTRW menjadi prinsip utama yang mengikat setiap tahap penetapan dan pelaksanaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Revisi UU Minerba 2025 menegaskan bahwa penetapan maupun pengembangan usaha pertambangan harus selalu sesuai dengan RTRW yang berlaku, dan izin dapat dievaluasi bahkan dicabut apabila terbukti tidak lagi sejalan dengan tata ruang terbaru.

Dengan kerangka baru ini, tata kelola ruang minerba diharapkan tidak lagi memunculkan konflik antara pemerintah pusat, daerah, investor dan masyarakat.

Sinkronisasi izin tambang dengan RTRW memberi jaminan bahwa kegiatan eksploitasi sumber daya tidak menabrak kawasan lindung atau ruang hidup masyarakat.

Kepastian RTRW menjadi landasan penting, bukan hanya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan sosial, tetapi juga untuk menciptakan stabilitas investasi dan kepastian hukum dalam jangka panjang.

1. Kepastian RTRW untuk Investor

Revisi UU Minerba 2025 menghadirkan kerangka hukum baru yang menjadikan Kepastian RTRW sebagai fondasi utama dalam tata kelola pertambangan.

Bagi investor, ini memberi kejelasan sejak awal bahwa izin tambang hanya dapat diterbitkan dan berlaku sepanjang sesuai dengan RTRW nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Dengan adanya norma seperti Pasal 17A dan Pasal 31A, investor tidak lagi menghadapi ketidakpastian hukum ketika terjadi revisi tata ruang, sebab mekanisme evaluasi dan penyesuaian izin telah diatur secara jelas.

Stabilitas ini memberi rasa aman bagi dunia usaha dalam merencanakan investasi jangka panjang di sektor minerba.

2. Kepastian RTRW untuk Masyarakat

Bagi masyarakat, terutama mereka yang tinggal di sekitar wilayah tambang, penguatan peran RTRW berarti adanya perlindungan lebih terhadap ruang hidup.

RTRW yang ditetapkan pemerintah daerah kini benar-benar memiliki kekuatan mengikat terhadap izin tambang. Jika ruang dialokasikan untuk permukiman, pertanian, atau konservasi, maka izin tambang yang bertentangan dapat dievaluasi dan dicabut.

Dengan demikian, Kepastian RTRW tidak hanya melindungi hak masyarakat atas tanah dan lingkungan, tetapi juga mencegah konflik horizontal antara warga dengan perusahaan tambang.

3. Kepastian RTRW untuk Lingkungan

Selain itu, arah tata kelola baru ini juga memperkuat dimensi perlindungan lingkungan. Dengan adanya klausul yang melarang kegiatan pertambangan di kawasan lindung, konservasi, pesisir, maupun pulau kecil,

RTRW kini menjadi instrumen hukum yang efektif menjaga keseimbangan ekologi. Revisi UU Minerba 2025 memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak lagi dapat dilakukan dengan mengorbankan keberlanjutan ruang.

Di sini, Kepastian RTRW berfungsi sebagai pagar hukum untuk mencegah kerusakan ekologis sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.

Apakah Kepastian RTRW Benar-Benar Terjamin di Era UU Minerba Baru?

Era baru tata ruang setelah revisi UU Minerba 2025 membawa semangat untuk menegakkan kepastian RTRW sebagai fondasi utama pengelolaan sumber daya mineral dan batubara.

Jika sebelumnya izin pertambangan kerap berdiri sendiri tanpa sinkronisasi dengan perubahan tata ruang, kini setiap penetapan dan pengembangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) wajib mengacu pada RTRW nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Hal ini dimaksudkan untuk menutup celah hukum yang sering memicu konflik antara izin tambang, kebijakan tata ruang, dan kepentingan masyarakat lokal.


Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah kepastian RTRW benar-benar terjamin dalam praktik. Tantangan besar masih ada mulai dari inkonsistensi penetapan RTRW di daerah, lemahnya koordinasi pusat-daerah, hingga tekanan ekonomi-politik yang sering kali mendorong kompromi dalam implementasi tata ruang.

Kasus-kasus seperti Pulau Wawonii menunjukkan bahwa meskipun ada aturan, pelaksanaannya sering tertinggal dibanding kepentingan investasi. Karena itu, jaminan kepastian hukum membutuhkan bukan hanya regulasi yang jelas tetapi juga penegakan hukum yang konsisten dan transparan.

Meski demikian, regulasi baru memberi landasan yang lebih kuat untuk mewujudkan kepastian RTRW dalam tata kelola pertambangan.

Dengan adanya klausul evaluasi dan pencabutan izin apabila tidak sesuai RTRW, pemerintah memiliki instrumen hukum untuk menyeimbangkan kepentingan pembangunan, lingkungan, dan masyarakat.

Jika implementasi dilakukan secara tegas, kepastian RTRW di Era UU Minerba baru bukan hanya sekadar wacana tetapi dapat menjadi kenyataan yang menjamin stabilitas investasi sekaligus melindungi ruang hidup rakyat.

Sumber Referensi

Hilirisasi Pertambangan Menjadi Prioritas dalam Undang-Undang Minerba Baru

Juristory Episode 1 – Bisikan dari Perut Bumi

Juristory Episode 2 : Anatomi “Kehilangan” Dari Jejak Rare Earth Element Yang Mengalir Di Rantai Gelap

Misteri Harta Tersembunyi “Rare Earth Element” dari Jejak Pasir Timah Nusantara yang Hilang – Episode 3

Tantangan Budaya Hukum Timah Bangka Belitung Tahun 2025

Hilirisasi Pertambangan Menjadi Prioritas Baru dalam Undang-Undang Minerba Baru

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, “RUU Minerba Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang,” Siaran Pers Nomor: 013.Pers/04/SJI/2025, 18 Februari 2025, diakses 15 September 2025, https://www.esdm.go.id

Kaltim Today, “RUU Minerba Disahkan! Ini 12 Perubahan Krusial yang Perlu Diketahui,” 18 Februari 2025, diakses 15 September 2025, https://kaltimtoday.co

Alfindo Andry Saputra, Pentana Seniwati, Alya Ramhadella, Conny Fzeyn Ananda, dan Pipi Susanti, “Rekonstruksi Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Pasca Revisi Undang-Undang Minerba,” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 13, no. 2 (2025): 101–110, https://doi.org/10.6679/zhs30j12

Ananda Putri Salsabila, “Disharmoni Peraturan Penawaran Prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Pasca Diprioritaskan terhadap Badan Usaha Organisasi Kemasyarakatan ‘Keagamaan’,” Jurnal Hukum & Pembangunan 55, no. 1 (Januari–Maret 2025).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *