Misteri Harta Tersembunyi “Rare Earth Element” dari Jejak Pasir Timah Nusantara yang Hilang – Episode 3

Tulisan kasus tailing timah ini ini disusun berdasarkan putusan resmi Pengadilan Negeri Koba Nomor 11/Pid.Sus/2020/PN Kba, yang merekam secara detail perkara pidana pertambangan timah di wilayah Desa Kulur, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Narasi yang ditampilkan di sini ditulis ulang dengan gaya populer agar lebih mudah dipahami pembaca umum namun tetap merujuk pada kronologi, fakta hukum, dan amar putusan yang tercantum dalam dokumen pengadilan.

Untuk menjaga privasi pihak-pihak yang terlibat, nama-nama tokoh telah disamarkan yang mana nama-nama yang muncul dalam kisah ini bukanlah nama sebenarnya seperti Figur seperti “Risal” hanyalah tokoh samaran yang dirangkai dengan sentuhan dramatisasi sehingga uraian peristiwa menjadi lebih hidup dan mudah dipahami.

Walaupun demikian, fakta hukum yang diangkat tetap setia pada dokumen resmi termasuk keberadaan enam karung tailing timah seberat ±209 kilogram yang disita aparat di lokasi kejadian serta hasil pengujian laboratorium PT Timah dengan Report of Analysis Nomor: 1969/TBK/LAB/2018-S2 yang menunjukkan kandungan timah (Sn) sebesar 5,51%.

Dengan demikian, pembaca perlu memahami bahwa kisah ini bukanlah fiksi belaka, melainkan refleksi nyata dari benturan antara kebutuhan hidup rakyat kecil dengan regulasi pertambangan yang ketat.

Tujuan utama penulisan ulang ini adalah memberikan edukasi hukum membuka kesadaran kritis serta memperlihatkan bagaimana hukum pertambangan bekerja di lapangan khususnya terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup dari tailing timah di Bangka Belitung.

Juristory Episode 3

Jejak Basah yang Menjerat di Lubuk Besar

Jejak Basah tailing timah yang Menjerat di Lubuk Besar

Pagi hari di Desa Kulur, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, selalu diawali dengan suara ayam berkokok dan bau asap kayu bakar dari dapur rumah panggung. Jalan tanah di desa itu basah oleh embun malam.

Anak-anak kecil berlarian menuju sungai sementara para orang tua bersiap ke kebun dari kejauhan terdengar samar suara mesin perahu yang membawa hasil tangkapan nelayan.

Di desa kecil ini, kehidupan mengalir sederhana, orang-orangnya terbiasa mengandalkan tanah dan laut namun ada satu hal yang tidak pernah lepas dari obrolan warga “timah” dan “tailing timah” mineral berwarna hitam keabu-abuan yang telah puluhan tahun menjadi sumber penghidupan sekaligus sumber masalah.

Bagi perusahaan besar, timah adalah komoditas global, diolah dengan alat berat, diekspor dan menghasilkan miliaran rupiah tetapi bagi warga desa seperti Risal alias Risan bin Abdul timah hanyalah sisa “tailing timah” yang bisa ditambang ulang dengan alat seadanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Risal berusia 36 tahun, sehari-hari ia dikenal sebagai petani tetapi hasil kebunnya tidak mencukupi harga karet naik-turun sayur yang ditanam sering gagal panen karena banjir sementara kebutuhan rumah tangga semakin besar seperti beras, sekolah anak, obat-obatan maka seperti banyak warga lain, Risal mencoba peruntungan dari tailing timah.

“Kalau hanya mengandalkan kebun, perut tidak akan kenyang dan berpikir bahwa dari tailing timah ini setidaknya ada uang buat belanja,” katanya suatu kali kepada tetangga namun di balik pasir hitam yang dicuci dengan air sederhana itu tersimpan risiko besar yaitu “jerat hukum.”

Pasir Hitam di Desa Kulur

Pasir Hitam tailing timah di Desa Kulur

Desa Kulur bukanlah tempat yang asing bagi dunia pertambangan rakyat. Sejak lama, tanah di sini menyimpan timah serta tailing timah ketika perusahaan besar selesai menambang yang tersisa adalah gundukan tanah dan lubang-lubang bekas galian. Di situlah warga melihat peluang.

Risal tinggal di sebuah rumah panggung kayu sederhana dengan halaman belakang yang langsung menghadap kebun kecil dan aliran parit. Dari sanalah ia membangun ruang kerja darurat untuk melobi tailing timah.

Pagi itu, istrinya sedang menjemur pakaian sementara anak-anak berlarian membawa layangan, Risal menatap mereka sebentar sebelum kembali ke gudang kecil di belakang rumah yang mana disana ada sebuah bak lobi plastik berwarna hijau sudah menunggu ditemani karung-karung berisi pasir sisa tambang (tailing timah).

Bagi mata awam, itu hanya pasir basah bercampur tanah namun bagi beberapa orang termasuk Risal itulah harapan yaitu pasir yang masih mengandung butiran timah dari tailing timah yang bisa dijual ke kolektor di Pangkalpinang.

“Kau tidak takut, Sal menjual timah dan tailing timah?” tanya Yudi tetangga yang lewat.
“sebenarnya Takut Yud menjual timah dan tailing timah tapi anak-anak lebih butuh makan jalau tidak begini mau jadi apa?” jawab Risal lirih.

Dialog singkat itu menggambarkan dilema besar semua orang tahu ada risiko hukum tapi kebutuhan hidup lebih mendesak.

Desa Kulur sendiri hidup dalam paradoks yang mana di satu sisi warga tahu bahwa pengolahan tailing timah tanpa izin adalah pelanggaran namun di sisi lain mereka juga tahu bahwa dari sanalah mereka bisa mendapatkan uang tunai setiap hari untuk memenuhi kebutuhan hidup

Risal pun tidak pernah memikirkan keuntungan besar baginya seratus ribu rupiah sehari sudah lebih dari cukup untuk membeli beras, ikan asin dan sedikit uang jajan untuk anak-anaknya dengan menjual timah dan tailing timah

Namun, di setiap langkahnya, ada bayangan cemas: bagaimana jika polisi datang?

Proses Lobi: Dari Limbah ke Rupiah

Proses Lobi: Dari Limbah  tailing timah ke Rupiah

Alat utama Risal adalah sebuah bak lobi berwarna hijau terbuat dari pipa plastik yang dirangkai sederhana dengan kapasitasnya hanya sekitar 18 kilogram yang mana di sebelahnya ada kran kecil yang bisa dibuka-tutup untuk mengatur aliran air.

Cara kerjanya pun sederhana, Pasir tailing timah dimasukkan ke dalam bak berisi air dengan perlahan lalu Risal membuka kran Air mengalir keluar membawa pasir ringan sementara butiran timah yang lebih berat tertinggal di dasar bak dan dari situlah ia mengumpulkan butiran timah ke dalam baskom kecil.

Proses ini disebut warga setempat sebagai “melobi” bukan pekerjaan mudah, tangan Risal harus terus mencampur pasir punggungnya, membungkuk berjam-jam, keringat bercucuran di bawah terik matahari dan sesekali ia menyeka wajah dengan lengan bajunya yang lusuh.

Hari itu, ia ditemani Bimo, seorang pemuda desa yang bekerja sebagai pembantu harian, Bimo menambahkan pasir dari karung ke dalam bak sementara Risal mengawasi aliran air

“Kalau sehari dapat 6 karung tailing timah bisa lumayan tapi tenaga terkuras habis,” ujar Bimo sambil menghela napas.
“Iya, tapi mau bagaimana lagi. Lebih baik lelah sekarang daripada anak-anak tidur tanpa makan,” jawab Risal.

Di sekitar mereka, suara percikan air dan gesekan pasir menjadi latar yang mana setiap butir timah yang terkumpul di baskom adalah harapan baru yang mana jika berhasil mengumpulkan sekitar 209 kilogram dari enam karung,

Risal bisa menjualnya dengan harga rata-rata Rp25.000 per kilogram dan dari situlah ia mendapat keuntungan bersih sekitar Rp100.000 per hari.

Jumlah itu mungkin kecil bagi orang kota akan tetapi di Desa Kulur, jumlah seratus ribu rupiah bisa menjadi perbedaan antara dapur yang mengepul dan rumah yang sunyi.

Namun, ada satu hal yang selalu membuat Risal gelisah yang mana semua itu dilakukan tanpa izin resmi yang dmana Ia tahu istilah “IUP” atau “IPR” hanya sepintas dari obrolan di warung kopi tanpa benar-benar paham apa artinya dan Yang ia tahu hanya satu “kalau ketahuan, bisa masuk penjara.”

Meski begitu, setiap kali rasa takut itu datang, ia menatap wajah anak-anaknya dan kembali bekerja.

“Rezeki dari tailing timah ini kecil tapi nyata namun kalau nunggu izin sampai kapanpun kami tak bisa jalan,” gumamnya dalam hati.

Bagi Risal, tailing timah bukan sekadar pasir. Ia adalah simbol perlawanan kecil seorang ayah terhadap kerasnya hidup.

Hati yang Gelisah

Hati yang gelisah menambang tailing timah

Malam di Desa Kulur selalu tenang, angin berembus pelan di antara pohon kelapa, suara jangkrik bersahutan dan lampu minyak di beberapa rumah masih menyala redup namun ketenangan itu tidak pernah benar-benar dirasakan Risal.

Sehabis seharian melobi tailing timah, ia duduk di beranda rumah panggungnya dengan tangan kasarnya menggenggam rokok kretek yang hampir habis dengan matanya menatap kosong ke arah gelap dan dalam kepalanya berbagai pikiran berputar.

“Bagaimana kalau besok polisi datang? Bagaimana kalau aku ditangkap? Siapa yang akan memberi makan anak-anak?”

Bayangan itu datang setiap malam. Ia tahu apa yang ia lakukan berisiko namun ketika memikirkan anak-anaknya yang tertidur pulas di dalam kamar hatinya luluh. Ia merasa tidak punya pilihan lain.

“Saya sering lihat Risal duduk diam berjam-jam dengan wajahnya murung tidak seperti dulu. Dia orang baik tapi jelas dia khawatir dengan pekerjaannya,” kata Ibu Sari tetangga yang rumahnya bersebelahan.

Di sisi lain, Risal juga merasa terjebak dalam lingkaran yang tidak adil yang mana Ia sering mendengar ada orang-orang berduit yang juga bermain di bisnis tailing timah tetapi jarang tersentuh hukum sedangkan dirinya yang hanya mengandalkan tenaga dan alat sederhana merasa paling rentan.

Ketika keresahan itu semakin menekan, ia mencoba menenangkan diri dengan meyakinkan hati “Aku hanya cari makan, bukan merusak negara, Aku bukan maling, bukan perampok. Aku hanya ingin anak-anakku tidak lapar.”

Namun, keyakinan itu tidak sepenuhnya menghapus ketakutan.

Hari Penangkapan

pengangkapan tailing timah

Tanggal 12 Desember 2019 menjadi hari yang tidak akan pernah dilupakan Risal yang mana hari itu matahari menyengat dan ia bersama Bimo sedang sibuk mencuci pasir di bak lobi. Suara air bercampur pasir menjadi musik rutin yang menandai harapan mereka.

Tiba-tiba, terdengar suara langkah berat mendekat. Beberapa orang aparat kepolisian masuk ke halaman belakang rumahnya.

“Berhenti! Apa yang kalian lakukan?” suara seorang polisi menggema.

Risal terkejut tangannya gemetar tubuhnya kaku, Bimo yang sedang menuang pasir langsung berhenti.

Polisi mendekat, memeriksa karung-karung yang berjejer di samping bak yang mana ada enam karung putih masing-masing berisi sekitar 20 kilogram pasir basah bercampur tailing timah dengan total beratnya mencapai 209 kilogram.

“Mana izinmu?” tanya salah satu aparat dengan nada tegas.

Risal terdiam bibirnya bergerak, tapi suara tak keluar dan akhirnya ia menjawab lirih: “Tidak ada, Pak. Saya hanya beli dari kolektor. Saya olah untuk dijual sedikit-sedikit.”

Jawaban itu tidak mengubah keadaan. Aparat segera menyita barang bukti yaitu enam karung tailing timah dan satu bak lobi hijau. Risal diborgol di depan mata anak-anaknya.

Anak-anaknya menangis keras dan istrinya menjerit memohon agar suaminya dilepaskan namun polisi tetap menjalankan tugas.

“Kami hanya jalankan aturan. Kalau dibiarkan, semua orang akan menambang seenaknya,” kata seorang aparat kepada warga yang mulai berdatangan.

Suasana desa mendadak gaduh. Sebagian warga iba, sebagian lagi hanya bisa menggeleng pasrah.

“Risal orang baik, dia tidak pernah bikin masalah tapi ya, soal tailing timah ini memang rawan yang sial dia yang kena tangkap,” komentar Pak Saman, tetua desa.

Hari itu, Risal dibawa ke kantor polisi, bagi keluarganya itu adalah awal dari masa sulit.

Dari Desa ke Ruang Sidang

Dari Desa ke Ruang Sidang tailing timah

Proses hukum berjalan cepat. Setelah ditahan sejak Desember, Risal akhirnya harus duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Koba. Gedung pengadilan yang sederhana itu tiba-tiba terasa megah dan asing bagi seorang petani desa.

Ruang sidang dipenuhi aroma kertas, kayu tua dan udara dingin dari kipas angin yang berputar lambat. Jaksa berdiri tegak, membacakan dakwaan dengan suara lantang:

“Terdakwa Risal alias Risan bin Abdul didakwa melakukan tindak pidana menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, dan menjual mineral berupa timah tanpa memiliki izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.”

Kalimat panjang itu terdengar seperti bahasa asing bagi Risal, Ia tidak benar-benar mengerti apa itu IUP, IPR, atau IUPK yang ia pahami hanya satu: ia dituduh bersalah karena mengolah tailing timah.

Hakim menatapnya dari kursi tinggi sementara penasihat hukum mencoba menenangkan, Risal hanya bisa menunduk merasa kecil di hadapan kata-kata hukum yang dingin.

Jaksa menegaskan ancaman hukuman: penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

“Ini bukan hanya soal Risal saja, ini soal aturan negara yang harus ditegakkan kalau semua orang bebas mengolah tailing timah tanpa izin, akan kacau,” ujar jaksa usai sidang ketika ditanya wartawan lokal.

Di luar ruang sidang, beberapa warga Desa Kulur yang datang merasa miris. Mereka tahu,apa yang dilakukan Risal hanyalah usaha bertahan hidup.

“Kalau orang kaya yang main timah atau tailing timah jarang tersentuh tapi kalau orang kecil cepat sekali ditindak. Ini yang bikin hati kami sakit,” bisik seorang warga.

Risal hanya bisa menunduk, ruang sidang itu terasa dingin dan asing dan Ia merasa seperti orang kecil yang berhadapan dengan mesin besar bernama negara.

Fakta dan Saksi

tailing timah perkara ini

Sidang berikutnya menghadirkan saksi-saksi. Ruang sidang PN Koba semakin ramai. Di bangku kayu, warga desa yang penasaran duduk berdempetan. Risal duduk di kursi terdakwa, wajahnya pucat.

1. Saksi Polisi

Saksi pertama adalah Roby bin Supriyadi, anggota kepolisian yang ikut dalam penangkapan. Dengan suara tegas ia bersaksi:

“Kami menemukan terdakwa sedang melakukan kegiatan melobi tailing timah di belakang rumahnya. Ada enam karung pasir basah seberat 209 kilogram dan sebuah bak lobi hijau. Saat ditanya izin terdakwa mengaku tidak memiliki IUP, IPR, atau IUPK.”

Ia menambahkan, masyarakat memang tidak bisa seenaknya mengolah timah. Semua butuh izin resmi dari pemerintah atau PT Timah.

2. Saksi Bimo

Bimo, pemuda desa yang membantu Risal, maju dengan langkah ragu. Ia bersumpah, lalu bercerita:

“Saya hanya kerja harian dapat upah enam puluh ribu sampai tujuh puluh lima ribu dan saya tidak tahu soal izin saya hanya bantu Risal mencuci pasir.”

Bimo menunduk. Ia takut ucapannya justru memberatkan Risal namun hakim mencatat keterangan itu dengan serius.

3. Saksi Ahli

Ahli pertambangan bernama Adi Prabowo S.T, S.H., M.H, memberikan penjelasan panjang lebar Ia memaparkan arti IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).

“Di Bangka Tengah, tidak ada izin perorangan untuk mengolah timah, semua wilayah masih dalam penguasaan PT Timah, kalau masyarakat mau harus melalui mekanisme resmi jadi apa yang dilakukan terdakwa jelas tanpa dasar hukum.”

Penjelasan itu membuat Risal semakin bingung. Istilah-istilah hukum dan teknis itu terasa jauh dari dunianya. Ia hanya seorang petani yang berusaha memeras nilai dari tailing timah.

hasil laboratorium PT TIMAH, Tbk

(Report of Analisis Nomor: 1969/TBK/LAB/2018-S2)

Dalam perkara pidana pertambangan, keberadaan barang bukti berupa karung-karung pasir tidak serta-merta membuktikan bahwa terdakwa telah mengolah mineral timah atau tailing timah.

Secara fisik, pasir tersebut bisa saja tampak seperti material biasa tanpa nilai ekonomis, karena itu untuk menjamin kepastian hukum dan objektivitas pembuktian, pengadilan memerlukan dukungan data ilmiah yang dapat mengonfirmasi kandungan mineral di dalamnya.

Atas dasar itulah, sampel barang bukti yang disita dari terdakwa kemudian dikirimkan ke laboratorium PT Timah Tbk. Lembaga ini memiliki kewenangan teknis dan kompetensi dalam menguji kandungan mineral sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hasil analisis resmi tertuang dalam dokumen berjudul Report of Analysis Nomor: 1969/TBK/LAB/2018-S2, yang kemudian dijadikan salah satu rujukan utama dalam menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

AspekUraian Detail
Tujuan PengujianMembuktikan apakah material yang disita (pasir dalam 6 karung) benar-benar mengandung mineral timah (Sn).
Institusi & MetodeLaboratorium PT Timah Tbk; metode analisis kimia/ X-Ray Fluorescence (XRF).
Sampel yang DiujiPasir tailing basah, berat total barang bukti ±209 kg, dikeringkan dan diuji.
Hasil PengujianKandungan Sn (Stannum/timah) = 5,51%. Dalam setiap 100 gram pasir, terdapat ±5,51 gram timah murni.
Komposisi Lain94,49% sisanya berupa pasir silika, tanah liat, dan mineral ikutan bernilai rendah.
Implikasi HukumTetap dikategorikan mineral logam bernilai ekonomis → aktivitas pengolahan wajib izin (IUP, IPR, IUPK).
Nilai EkonomiDari 209 kg barang bukti terdapat ±11,5 kg timah murni. Jika dijual Rp25.000/kg → total nilai ±Rp287.500.
Makna SosialBagi perusahaan besar: dianggap limbah bernilai rendah. Bagi masyarakat kecil: cukup untuk menutup kebutuhan 3–4 hari.

Dalam perkara ini, majelis hakim menilai bahwa pembuktian pidana pertambangan tidak cukup hanya dengan menampilkan barang bukti berupa karung-karung pasir hitam yang disita dari terdakwa Risal alias Risan bin Abdul.

Secara kasat mata, pasir tersebut bisa saja dianggap sebagai tanah atau material biasa yang tidak memiliki nilai ekonomis karena itu, diperlukan suatu pengujian ilmiah yang dapat memastikan kandungan mineral di dalamnya.

Tujuan pengujian laboratorium adalah untuk membuktikan secara objektif apakah material yang ditemukan benar-benar mengandung unsur timah (Sn), sehingga bisa digolongkan sebagai mineral logam yang wajib diatur dan dikelola dengan izin resmi.

Proses analisis dilakukan oleh laboratorium PT Timah Tbk, sebuah institusi yang memiliki kompetensi dan peralatan untuk melakukan uji kandungan mineral. Umumnya, metode yang digunakan meliputi analisis kimia klasik dan instrumen modern seperti X-Ray Fluorescence (XRF) untuk mendeteksi kandungan logam dalam sampel.

Dalam kasus Risal, sampel pasir diambil dari barang bukti yang disita polisi kemudian dikeringkan dan dipisahkan dari material ikutan.

Setelah melalui tahapan pengujian, hasil analisis menunjukkan adanya kandungan unsur Sn (Stannum atau timah) dengan kadar sebesar 5,51%.

Angka ini bermakna bahwa dalam setiap 100 gram pasir tailing timah terdapat sekitar 5,51 gram timah murni sedangkan sisanya adalah pasir silika, tanah liat, dan mineral ikutan lain yang tidak memiliki nilai komersial tinggi.

diagram tailing timah
Keterangan:
Kiri → Pie chart komposisi pasir tailing timah (timah 5,51% vs material lain 94,49%).
Kanan → Bar chart konversi barang bukti (209 kg → 11,5 kg Sn → Rp287.500)

Hasil tersebut menjadi fakta ilmiah yang sangat penting meskipun kadar 5,51% jauh lebih rendah dibandingkan kadar bijih timah murni yang dapat mencapai lebih dari 70%, laboratorium tetap menyatakan bahwa material tersebut mengandung timah dalam jumlah yang ekonomis.

Hal ini mempertegas bahwa barang bukti yang diamankan bukanlah sekadar pasir timah dan tailing timah biasa, melainkan limbah tambang yang masih menyimpan kandungan mineral logam yang mana aktivitas pengolahan yang dilakukan terdakwa jelas masuk dalam kategori usaha pertambangan yang membutuhkan izin resmi.

Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, setiap orang yang mengolah mineral tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana tanpa melihat besar atau kecilnya kadar logam yang terkandung.

Selain memiliki bobot hukum, hasil laboratorium ini juga membuka mata tentang dimensi sosial-ekonomi yang melingkupi kasus ini. Bagi perusahaan besar atau PT Timah sendiri, kadar 5,51% bisa dianggap terlalu rendah dan tidak lagi menguntungkan jika diolah dalam skala industri akan tetapi bagi masyarakat kecil seperti Risal, angka itu justru cukup menjanjikan untuk menopang kebutuhan sehari-hari.

Dari total enam karung barang bukti dengan berat sekitar 209 kilogram perhitungan kasar menunjukkan bahwa terkandung kurang lebih 11,5 kilogram timah murni apabila dijual ke kolektor dengan harga Rp25.000 per kilogram maka nilai totalnya berkisar Rp287.500,

Jumlah itu memang terlihat kecil di atas kertas tetapi bagi keluarga desa sederhana uang tersebut dapat menutup kebutuhan belanja harian selama tiga sampai empat hari.

Dengan demikian, laporan laboratorium tidak hanya berfungsi untuk memperkuat dakwaan secara yuridis tetapi juga menjadi cermin ketimpangan antara perspektif negara, korporasi, dan rakyat kecil.

Negara melihatnya sebagai bukti pelanggaran, perusahaan menganggapnya sebagai limbah dengan nilai marginal, sedangkan bagi Risal dan warga lain di Desa Kulur, butiran timah dalam tailing timah adalah penghidupan.

Fakta inilah yang menimbulkan dilema: apakah hukum cukup adil ketika menegakkan aturan secara kaku, sementara di sisi lain ada realitas ekonomi rakyat kecil yang bertahan hidup dari sisa-sisa tambang?

Pertimbangan Hakim

Pertimbangan Hakim tailing timah

Hari itu, hakim membacakan pertimbangan. Suasana ruang sidang hening, setiap kata seakan menggantung di udara.

Unsur “Setiap Orang”

Hakim menjelaskan bahwa unsur ini jelas terpenuhi yang mana Risal adalah subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

Unsur “Menampung, Mengolah, Menjual Mineral Tanpa Izin”

Hakim merinci satu per satu fakta:

  • Risal terbukti melobi tailing timah dengan alat sederhana.
  • Barang bukti enam karung (209 kg) ada di lokasi.
  • Hasil laboratorium menunjukkan kandungan timah.
  • Risal mengakui tidak punya izin IUP, IPR, atau IUPK.

Semua itu cukup untuk membuktikan unsur pasal terpenuhi.

Hal yang Memberatkan

  • Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam.
  • Jika dibiarkan, bisa mendorong semakin maraknya aktivitas ilegal.

Hal yang Meringankan

  • Terdakwa jujur mengakui perbuatannya.
  • Ia menyesal dan berjanji tidak mengulanginya.
  • Ia adalah tulang punggung keluarga.
  • Belum pernah dihukum sebelumnya.

Hakim berhenti sejenak, lalu menatap Risal.

“Kami paham kau hanya mencari nafkah. Tapi hukum tetap harus ditegakkan. Negara punya aturan untuk mengatur pengelolaan timah. Kalau setiap orang bebas mengolah tailing timah, akan kacau.”

Kata-kata itu menusuk hati Risal. Ia menunduk, menahan air mata.

Pembacaan Hasil Putusan

hasil putusan hakim terkait tailing timah illegal

Tanggal 12 Maret 2020 menjadi penentu Ruang sidang penuh sesak dan terlihat Istri Risal hadir sedang duduk di bangku belakang dengan wajah tegang.

Hakim Rony Daniel Ricardo membacakan amar putusan:

  1. Menyatakan Risal alias Risan bin Abdul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengolah mineral timah tanpa izin usaha pertambangan.
  2. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
  3. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah), dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan 2 (dua) bulan.
  4. Menetapkan masa penahanan dikurangkan dari hukuman.
  5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
  6. Menyatakan barang bukti berupa 6 karung tailing timah seberat 209 kg dirampas untuk negara.
  7. Menyatakan 1 bak lobi plastik hijau dimusnahkan.
  8. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kalimat demi kalimat terasa berat bagi Risal dan etika palu diketuk terlihat istrinya menangis pelan.

Bagi Risal, hukuman itu bukan sekadar setahun di balik jeruji, Itu berarti setahun ia tidak bisa menatap anak-anaknya tumbuh dan Itu berarti istrinya harus menanggung beban sendirian.

Namun, di balik tangis keluarga negara menganggap putusan ini sebagai bentuk penegakan hukum.

“Hukum harus sama bagi semua. Tailing timah sekalipun tetap bagian dari sumber daya alam yang wajib diatur,” kata jaksa usai sidang.

Bagi Risal, kata-kata itu terasa seperti garis pemisah antara harapan dan kenyataan.

Suara-suara di Sekitar

suara disekitar terkait kasus tailing timah illegal

Sidang selesai, vonis sudah diketuk namun gema kasus Risal masih bergema di Desa Kulur dekat warung kopi dekat masjid orang-orang berkumpul membicarakan nasibnya.

“Risal bukan penjahat. Dia cuma cari makan,” ujar Pak Joko tetangga sekaligus teman kecil Risal.
“Ya, tapi hukum tetap hukum, kalau dibiarkan semua orang bisa semaunya dan berbahaya,” sahut Pak Rudi, seorang aparat desa.

Perdebatan itu menggambarkan dilema besar di Bangka Tengah: bagaimana menyeimbangkan kebutuhan hidup warga dengan aturan negara.

Ibu Sari, yang rumahnya bersebelahan dengan Risal menambahkan dengan nada iba:

“Kalau ada izin untuk rakyat kecil mungkin tidak akan ada kasus begini masalahnya izin itu mahal dan sulit yang mana orang seperti Risal tidak akan sanggup.”

Sementara itu, seorang akademisi lokal yang diminta komentar oleh media menjelaskan:

“Fenomena pengolahan tailing timah ini bukan sekadar kriminalitas namun Ini juga soal ekonomi rakyat yang selama tidak ada regulasi yang inklusif dan rakyat akan terus mengambil risiko.”

Suara-suara itu memperlihatkan bahwa kasus Risal bukan kasus tunggal, ada banyak “Risal” lain di Bangka Belitung yang mencoba bertahan hidup di antara pasir hitam, regulasi ketat, dan kebutuhan dapur.

Refleksi

refleksi perbuatan melakukan kegiatan tailing timah tanpa izin

Di dalam sel tahanan, Risal sering termenung. Ia mengingat kembali malam-malam di beranda rumah, ketika ia resah memikirkan risiko, semua yang ia takutkan akhirnya terjadi: ia ditangkap, diadili, dan divonis bersalah.

Dalam penyesalannya, ada juga secercah refleksi yang mana Ia sadar bahwa sekecil apa pun usaha dan jika menabrak aturan konsekuensinya bisa berat.

“Saya salah, karena tidak punya izin. Tapi saya juga ingin bilang, jangan hanya lihat kami sebagai pelanggar. Lihat juga kami sebagai manusia yang berjuang,” katanya dalam sebuah wawancara imajiner dengan jurnalis lokal.

Refleksi ini membuka diskusi lebih luas:

  • Apakah regulasi pertambangan sudah adil untuk rakyat kecil?
  • Apakah negara bisa memberikan akses legal bagi warga yang bergantung pada tailing timah?
  • Apakah hukuman penjara efektif menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat desa?

Pertanyaan-pertanyaan itu tetap menggantung, tanpa jawaban pasti.

Epilog

Tailing Timah dan Cermin Kehidupan

Tailing Timah dan Cermin Kehidupan

Kasus Risal mungkin terlihat kecil dibanding kasus besar korupsi atau illegal mining berskala industri namun kisahnya adalah cermin kehidupan masyarakat kecil di daerah tambang.

Tailing timah bukan sekadar limbah, bagi sebagian orang, ia adalah simbol harapan dengan Segenggam butiran timah bisa berarti sepiring nasi di meja makan namun di saat yang sama, ia juga menjadi pintu masuk jerat hukum.

Desa Kulur kembali tenang setelah sidang usai, anak-anak tetap berlarian di jalan tanah, ibu-ibu tetap menjemur pakaian dan suara mesin tambang jauh di seberang bukit tetap terdengar tetapi, di balik ketenangan itu ada luka sosial yang masih menganga.

Risal kini menjalani hukuman. Istrinya berjuang sendirian menjaga rumah tetangganya masih sering berbisik-bisik sebagian iba, sebagian pasrah.

Kisah ini bukan hanya tentang satu orang bernama Risal alias Risan bin Abdul. Ini adalah potret bagaimana regulasi, sumber daya alam, dan kebutuhan hidup rakyat kecil seringkali berbenturan.

Selama masih ada tailing timah di tanah Bangka Belitung, selama izin resmi sulit diakses, selama perut anak-anak harus diisi, selalu ada kemungkinan akan lahir “Risal” baru.

Dan setiap kali itu terjadi, kita akan kembali dihadapkan pada pertanyaan lama: apakah hukum bisa berdiri tegak tanpa melupakan sisi kemanusiaan?

Sumber Referensi

Misteri Harta Tersembunyi “Rare Earth Element” dari Jejak Pasir Timah Nusantara yang Hilang – Episode 1

Misteri Harta Tersembunyi “Rare Earth Element” dari Jejak Pasir Timah Nusantara yang Hilang – Episode 2

Hilirisasi Pertambangan Minerba 2025: Prioritas Baru dalam Undang-Undang Pertambangan

Arah Baru Kepastian Rencana Tata Ruang Wilayah Dalam Pertambangan Pasca RevisiI UU Minerba 2025

Tantangan Besar Budaya Hukum Timah Bangka Belitung di Tahun 2025

Media Indonesia. “3 Pekerja Tambang Timah di Babel Tewas Terkubur Longsor.” Metrotvnews.com, 14 Juli 2025. Diakses 19 September 2025. https://www.metrotvnews.com/read/kM6CRjyM-3-pekerja-tambang-timah-di-babel-tewas-terkubur-longsor

Redaksi. “Skandal Pemurnian Timah Ilegal di Lubuk: Gudang Misterius ABS Diduga Kebal Hukum.” Jelajah Perkara, 7 Agustus 2025. Diakses 19 September 2025. https://jelajahperkara.com/…

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *