Contoh dan Draft Perjanjian Pra Nikah Anti-Selingkuh 2025: Dasar Hukum, Isi Klausul Dan Format Lengkap

Pada tahun 2025, perjanjian pra nikah semakin populer di kalangan pasangan muda, khususnya mereka yang telah memiliki aset, usaha, atau tanggung jawab finansial sebelum memasuki pernikahan. Kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap harta pribadi, utang serta risiko usaha membuat perjanjian ini tidak lagi dianggap tabu atau simbol ketidakpercayaan melainkan strategi perencanaan yang realistis.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan perjanjian Pra Nikah dibuat sebelum maupun setelah menikah juga semakin memperkuat legalitas dan fleksibilitas penerapannya, sehingga pasangan dapat merasa lebih aman dalam mengatur hak dan kewajiban masing-masing.

Selain itu, tren ini didorong oleh semakin terbukanya akses informasi hukum melalui media digital, seminar serta layanan notaris online yang membuat proses pembuatan perjanjian Pra Nikahlebih mudah dan terjangkau. Banyak pengusaha muda dan profesional memilih membuat perjanjian pra nikah untuk melindungi usaha, saham maupun properti dari risiko percampuran harta atau sengketa rumah tangga di masa depan.

Dengan meningkatnya literasi hukum, masyarakat mulai melihat perjanjian pra nikah sebagai investasi hukum jangka panjang yang dapat menjaga stabilitas rumah tangga sekaligus memberikan kepastian bagi pihak ketiga seperti kreditur, investor, atau mitra bisnis.

Data dari Pengadilan Agama Jakarta Barat mencatat bahwa perselingkuhan dan masalah ekonomi menjadi penyebab utama perceraian di wilayah tersebut yang mana ketua Pengadilan Agama Jakbar, Muhammad Razali, mengungkapkan sepanjang Januari hingga Maret 2025 saja, terdapat 800 sampai 900 perkara perceraian yang ditangani.

Faktor ekonomi yang memicu perceraian umumnya berkaitan dengan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, seperti akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun beban pinjaman online yang menjerat rumah tangga.

Selain itu, perselingkuhan juga menjadi faktor dominan dalam runtuhnya pernikahan yang mana Kehadiran pihak ketiga, baik dari pihak suami maupun istri, kerap kali memicu retaknya hubungan keluarga hingga berujung pada gugatan cerai. sebagai langkah pencegahan Pengadilan Agama Jakarta Barat turut menyediakan layanan konsultasi serta penyuluhan kepada masyarakat.

Bahkan terdapat 28 mediator non-hakim yang ditugaskan untuk membantu pasangan menyelesaikan konflik melalui jalur mediasi sebelum perkara benar-benar berlanjut ke proses persidangan.

Perjanjian Pra nikah dengan klausul perselingkuhan atau dikenal juga sebagai lifestyle clause mulai banyak dibicarakan sebagai strategi hukum untuk menjaga komitmen rumah tangga yang mana konsepnya adalah pasangan yang terbukti berselingkuh diwajibkan memberikan kompensasi finansial tertentu kepada pasangannya sebagai bentuk konsekuensi.

Klausul ini biasanya muncul setelah adanya kasus perselingkuhan sebelumnya, di mana pihak yang bersalah ingin membuktikan kesungguhan memperbaiki hubungan yang mana beberapa pengacara menilai perjanjian pra nikah ini bisa menjadi tanda penyesalan dan komitmen baru meskipun efektivitasnya sering diperdebatkan.

Di kalangan selebriti, tokoh publik, atau pasangan dengan kekayaan besar perjanjian pra nikah seperti ini lebih umum digunakan karena aset yang dipertaruhkan bernilai tinggi.

Para ahli hukum keluarga juga memperingatkan bahwa klausul perselingkuhan tidak selalu efektif sebagai pencegah. Uang atau aset sering kali bukan penghalang bagi pihak yang memang cenderung tidak setia. Di sisi lain, manfaat terbesar dari perjanjian pra nikah semacam ini justru terletak pada proses negosiasi dan komunikasi pasangan dengan membicarakan ekspektasi soal kesetiaan, konsekuensi dan batas toleransi pasangan dapat memperjelas posisi masing-masing dalam pernikahan.

Bahkan jika klausul ini tidak ditegakkan di pengadilan, adanya diskusi terbuka mengenai kesetiaan dapat memperkuat hubungan atau sebaliknya memberi sinyal bahwa pernikahan berada dalam risiko karena sifatnya yang kompleks, banyak konselor dan pengacara menyarankan agar klausul ini dibicarakan matang-matang dan melibatkan profesional hukum maupun terapis sebelum diputuskan.

Dasar Hukum Perjanjian Pra Nikah

Pada tahun 2025, perjanjian pra nikah semakin populer di kalangan pasangan muda, khususnya mereka yang telah memiliki aset, usaha, atau tanggung jawab finansial sebelum memasuki pernikahan. Kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap harta pribadi, utang  serta risiko usaha membuat perjanjian ini tidak lagi dianggap tabu atau simbol ketidakpercayaan melainkan strategi perencanaan yang realistis.

Perjanjian Pra Nikah atau perjanjian perkawinan merupakan salah satu instrumen hukum yang memberikan ruang bagi calon suami istri untuk mengatur hak dan kewajiban mereka, terutama mengenai pengelolaan harta, baik harta bawaan maupun harta bersama.

Dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan mengenai perjanjian pra nikah memiliki landasan yuridis yang jelas yakni dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Pasal 139 KUH Perdata menegaskan bahwa para calon suami istri melalui perjanjian pra nikah dapat menyimpang dari ketentuan undang-undang mengenai harta bersama, dengan catatan perjanjian pra nikah tersebut tidak boleh bertentangan dengan tata susila yang baik, ketertiban umum, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya, hukum membuka ruang fleksibilitas bagi pasangan untuk menyusun aturan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, selama tidak melanggar norma hukum dan moral yang berlaku dalam masyarakat.

Selanjutnya, Pasal 35 UU Perkawinan mengatur mengenai harta dalam perkawinan. Harta dalam perkawinan terbagi menjadi dua kategori utama:

  1. Harta bersama, yaitu seluruh harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Harta ini pada prinsipnya dikuasai bersama oleh suami dan istri.
  2. Harta bawaan, yaitu harta yang dimiliki oleh masing-masing pihak sebelum perkawinan, serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan.
  3. Harta bawaan ini pada dasarnya tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang tidak ada pengaturan lain dalam perjanjian pranikah.

Dengan adanya perjanjian pra nikah, pasangan dapat menentukan bahwa harta bersama dipisahkan pengelolaannya, atau menetapkan skema tertentu mengenai pembagian hasil usaha, warisan, atau aset bisnis yang mana hal ini sangat relevan, khususnya bagi pasangan yang salah satunya memiliki usaha, investasi, atau utang sebelum menikah.

Mengenai waktu pembuatan perjanjian pra nikah, Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan memberikan ketentuan bahwa perjanjian pra nikah dapat dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan atau pada saat perkawinan berlangsung.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 memperluas aturan ini dengan membolehkan perjanjian perkawinan dibuat setelah perkawinan berlangsung sepanjang ada kesepakatan bersama dan dicatat sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian, pasangan suami istri tidak kehilangan kesempatan untuk membuat perjanjian pasca menikah jika memang dibutuhkan.

Perlu ditekankan bahwa perjanjian pra nikah bukan merupakan kewajiban, melainkan opsional. Pasangan bebas memilih apakah akan membuat perjanjian ini atau tidak namun konsekuensi dari tidak adanya perjanjian pra nikah adalah berlakunya ketentuan hukum secara otomatis, yaitu pengaturan harta bersama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 UU Perkawinan.

Bahkan, Pasal 146 KUH Perdata menegaskan bahwa hasil-hasil dan pendapatan seorang istri tanpa adanya perjanjian pra nikah yang menyatakan sebaliknya, masuk ke dalam penguasaan suami yang mana aturan ini menunjukkan betapa pentingnya perjanjian pranikah sebagai alat untuk menjaga keseimbangan dan perlindungan hak, terutama dalam konteks kesetaraan gender dan kepemilikan harta.

Selain KUH Perdata dan UU Perkawinan, regulasi mengenai pencatatan perjanjian pranikah juga diatur lebih teknis dalam peraturan pelaksana, seperti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi yang beragama Islam serta ketentuan administratif di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi yang non-Islam.

Proses pencatatan ini penting karena menjadikan perjanjian pra nikah memiliki kekuatan hukum yang mengikat tidak hanya bagi suami istri, tetapi juga terhadap pihak ketiga seperti kreditur atau lembaga perbankan.

Bagaimanakah Klausul Perjanjian Pra Nikah tentang Perselingkuhan Sah?

Perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement semakin populer di Indonesia seiring meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Selain mengatur pemisahan harta bawaan, pengelolaan utang, maupun hak waris, ada pula pasangan yang ingin memasukkan klausul khusus mengenai perselingkuhan.

Perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement semakin populer di Indonesia seiring meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Selain mengatur pemisahan harta bawaan, pengelolaan utang, maupun hak waris, ada pula pasangan yang ingin memasukkan klausul khusus mengenai perselingkuhan. Klausul ini pada prinsipnya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pasangan yang melanggar janji kesetiaan. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah klausul semacam ini sah secara hukum di Indonesia?

Perjanjian pra nikah termuat dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (jo. UU No. 16 Tahun 2019). Pasal ini menegaskan bahwa pasangan calon suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan yang berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, sepanjang isi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan.

Pasal 1320 KUH Perdata menetapkan empat syarat sahnya perjanjian: adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Dengan demikian, perjanjian pra nikah yang memuat klausul perselingkuhan tetap sah sepanjang memenuhi syarat tersebut. Artinya, isi klausul tidak boleh melanggar norma agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 memperluas ruang lingkup perjanjian perkawinan dengan memperbolehkan pembuatan perjanjian baik sebelum saat maupun setelah perkawinan berlangsung (postnuptial agreement) yang mana al ini memberi fleksibilitas bagi pasangan yang ingin menambahkan klausul perselingkuhan bahkan setelah mereka menikah.

Perselingkuhan pada dasarnya masuk dalam kategori “perbuatan zina” yang diakui sebagai alasan sah perceraian menurut Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan. artinya jika salah satu pasangan terbukti berselingkuh, pasangan yang dirugikan berhak mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan agama atau pengadilan negeri (tergantung agama dan status perkawinannya).

Dengan mengacu pada ketentuan ini, klausul perselingkuhan dalam perjanjian pra nikah dapat diposisikan sebagai pengaturan tambahan misalnya, selain perceraian, pasangan yang berselingkuh wajib membayar ganti rugi finansial atau menyerahkan aset tertentu kepada pihak yang dirugikan. Dengan begitu, klausul ini berfungsi melengkapi hukum positif yang sudah ada, tanpa menyalahi aturan.

Syarat Agar Klausul Perselingkuhan Sah

Agar klausul perselingkuhan diakui secara sah, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan:

  1. Tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan.
    Klausul tidak boleh mengandung unsur yang merendahkan martabat manusia atau menyalahi prinsip moral. Misalnya, mencantumkan sanksi berupa perlakuan fisik tentu tidak sah.
  2. Mengacu pada alasan perceraian dalam UU.
    Klausul harus selaras dengan Pasal 39 UU Perkawinan yang menjadikan perselingkuhan sebagai salah satu dasar perceraian. Dengan demikian, perjanjian tidak menciptakan “hukum baru” yang bertentangan, melainkan memperjelas konsekuensi dari tindakan tersebut.
  3. Pengaturan ganti rugi/kompensasi yang jelas.
    Klausul perlu memuat jumlah atau bentuk kompensasi yang pasti dan wajar, misalnya pembayaran sejumlah uang, penyerahan aset, atau pembagian harta tertentu. Kompensasi yang tidak realistis dapat dianggap melanggar asas proporsionalitas dan berisiko membuat perjanjian batal demi hukum.
  4. Dibuat dengan akta otentik.
    Untuk sah secara hukum, perjanjian pra nikah harus dibuat dalam bentuk akta notaris dan dicatatkan di lembaga resmi: KUA untuk yang beragama Islam atau Catatan Sipil untuk yang bukan Islam. Tanpa pencatatan, perjanjian tidak mengikat pihak ketiga.
  5. Disepakati secara sukarela.
    Tidak boleh ada paksaan atau ketidakseimbangan posisi. Jika salah satu pihak merasa ditekan, perjanjian bisa digugat batal.

Berikut contoh redaksi sederhana yang sesuai dengan hukum Indonesia:

“Apabila salah satu pihak terbukti secara sah melakukan perselingkuhan, baik melalui putusan pengadilan maupun bukti yang disepakati para pihak, maka pihak tersebut wajib membayar kompensasi kepada pasangannya sebesar Rp___ (___ rupiah). Ketentuan ini tidak mengurangi hak pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan perceraian sesuai Pasal 39 UU Perkawinan.”

Dengan model klausul seperti ini, isi perjanjian tetap berada dalam koridor hukum dan memberikan kejelasan mengenai konsekuensi dari perselingkuhan.

Kekuatan Hukum Perjanjian Pra Nikah tentang Perselingkuhan

Perjanjian pra nikah yang memuat klausul anti-perselingkuhan merupakan instrumen hukum yang sah sepanjang memenuhi syarat perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yakni adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal. Selain itu, Pasal 139 KUH Perdata memberikan ruang bagi calon suami-istri untuk menyimpangi ketentuan harta bersama melalui perjanjian perkawinan

Jika dibuat di hadapan notaris, perjanjian pra nikah tersebut berwujud akta otentik sesuai Pasal 1868 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang. Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna (Pasal 1870 KUH Perdata) sehingga isinya mengikat para pihak dan tidak dapat begitu saja disangkal kecuali dengan bukti lawan yang sangat kuat.

Dalam praktik, akta notaris yang mencantumkan klausul kompensasi akibat perselingkuhan dapat langsung diajukan ke pengadilan untuk dieksekusi tanpa harus melalui gugatan panjang. Selain itu, sesuai Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan, akta tersebut wajib dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi Muslim atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi non-Muslim, sehingga berlaku tidak hanya antar pihak, tetapi juga mengikat pihak ketiga.

Sebaliknya, apabila klausul anti-perselingkuhan hanya dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan, maka kekuatan hukumnya terbatas. Pasal 1874 KUH Perdata mengakui perjanjian di bawah tangan sebagai alat bukti, namun sifatnya tidak sempurna. Perjanjian ini hanya mengikat antar pihak (asas pacta sunt servanda) dan tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Jika salah satu pihak melanggar, pihak yang dirugikan tetap harus menggugat ke pengadilan untuk membuktikan kebenaran isi perjanjian. Bahkan, isi perjanjian dapat dibantah dengan dalil pemalsuan tanda tangan, paksaan, atau ketidaksesuaian kehendak. Dengan kata lain, perjanjian di bawah tangan lebih rentan diperdebatkan dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial langsung.

Dari sisi norma, keduanya sama-sama wajib memperhatikan batasan hukum, agama, dan kesusilaan. Misalnya, klausul kompensasi akibat perselingkuhan harus disusun proporsional agar tidak dianggap bertentangan dengan ketertiban umum. Pasal 284 KUHP yang masih mengatur tindak pidana zina juga memperlihatkan bahwa perselingkuhan adalah pelanggaran moral dan hukum, sehingga memasukkan klausul anti-perselingkuhan dalam perjanjian pra nikah dapat dipandang sejalan dengan norma yang hidup di masyarakat. Namun, perbedaan utamanya tetap pada aspek kepastian hukum dan kekuatan pembuktian, di mana akta notaris jauh lebih kuat daripada perjanjian di bawah tangan.

Dengan demikian, meskipun secara hukum kedua bentuk perjanjian pra nikah akta notaris maupun perjanjian di bawah tangan sama-sama sah selama memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata, efektivitasnya jelas berbeda. Akta notaris memberikan jaminan kepastian hukum, kekuatan bukti sempurna, dan daya ikat terhadap pihak ketiga, sedangkan perjanjian di bawah tangan hanya berlaku antar pihak dan rawan diperdebatkan di pengadilan. Oleh karena itu, bagi pasangan yang serius ingin memasukkan klausul anti-perselingkuhan agar benar-benar dapat ditegakkan secara hukum, pilihan terbaik adalah membuatnya dalam bentuk akta notaris yang dicatatkan secara resmi.

Klausul Perjanjian Pra Nikah Anti-Selingkuh

Dalam membangun rumah tangga, kesetiaan adalah fondasi utama yang sering kali menjadi penentu keharmonisan. Namun, realitas kehidupan menunjukkan bahwa perselingkuhan masih menjadi salah satu penyebab terbesar retaknya perkawinan. Dari situlah lahir gagasan untuk memasukkan klausul anti-selingkuh dalam perjanjian pra nikah, sebagai bentuk komitmen tertulis sekaligus pengingat bagi pasangan agar menjaga kepercayaan yang telah dibangun.

Dalam membangun rumah tangga, kesetiaan adalah fondasi utama yang sering kali menjadi penentu keharmonisan. Namun, realitas kehidupan menunjukkan bahwa perselingkuhan masih menjadi salah satu penyebab terbesar retaknya perkawinan. Dari situlah lahir gagasan untuk memasukkan klausul anti-selingkuh dalam perjanjian pra nikah, sebagai bentuk komitmen tertulis sekaligus pengingat bagi pasangan agar menjaga kepercayaan yang telah dibangun.

Klausul ini pada dasarnya berfungsi sebagai pagar moral sekaligus perlindungan hukum. Ia menjadi simbol keseriusan pasangan untuk menjalani pernikahan dengan penuh tanggung jawab, serta memberikan kepastian jika di kemudian hari terjadi pelanggaran kesetiaan. Meski terkesan “kurang romantis”, kenyataannya banyak pasangan modern yang mulai melihat klausul anti-selingkuh bukan sebagai tanda ketidakpercayaan, melainkan sebagai investasi emosional dan perlindungan terhadap masa depan bersama.

Pembukaan

Pada hari ini, ___ tanggal ___ bulan ___ tahun ___, bertempat di ___, para pihak sebagai berikut:

  1. Tuan A (selanjutnya disebut “Pihak Pertama”), lahir di ___, tanggal ___, pekerjaan ___, beralamat di ___, pemegang KTP Nomor ___;
  2. Nyonya B (selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), lahir di ___, tanggal ___, pekerjaan ___, beralamat di ___, pemegang KTP Nomor ___;

Kedua belah pihak adalah calon suami-istri yang berencana melangsungkan perkawinan pada tanggal ___ di ___ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Bahwa para pihak dengan penuh kesadaran, tanpa paksaan dari pihak manapun, sepakat untuk membuat Perjanjian Pra Nikah (Prenuptial Agreement) yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing selama perkawinan, khususnya terkait dengan komitmen kesetiaan dan larangan perselingkuhan.

Bahwa perjanjian ini dibuat berdasarkan:

  • Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (jo. UU No. 16 Tahun 2019 yang mana memperbolehkan suami-istri membuat perjanjian perkawinan selama tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan.
  • Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang mana mengatur bahwa calon suami-istri dapat menyimpang dari ketentuan harta bersama melalui perjanjian perkawinan.
  • Pasal 1320 KUH Perdata yang mana menetapkan syarat sah perjanjian: kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal dengan Norma agama, kesusilaan, dan ketertiban umum menjadi pembatas agar klausul perjanjian tidak bertentangan dengan nilai fundamental dalam masyarakat.
  • Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinahan ayng mana mengatur bahwa perselingkuhan atau perzinahan dapat menjadi tindak pidana apabila salah satu pihak terikat perkawinan yang sah. Walaupun sifat deliknya adalah delik aduan (hanya bisa diproses jika diadukan oleh pasangan yang sah), pasal ini menunjukkan bahwa perselingkuhan diakui sebagai pelanggaran hukum di Indonesia.
  • Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ang mana menyebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan dengan alasan tertentu, salah satunya adalah zina atau perselingkuhan.

Dengan demikian, kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam klausul-klausul berikut:

Pasal 1

Kesepakatan Umum

Para pihak sepakat untuk saling menjaga kesetiaan dan kehormatan dalam perkawinan. Perselingkuhan dalam bentuk apapun, baik fisik maupun emosional, dilarang keras dan dianggap sebagai pelanggaran terhadap perjanjian ini.

Pasal 2

Definisi Perselingkuhan

  1. Perselingkuhan adalah segala bentuk hubungan di luar ikatan perkawinan yang dilakukan oleh salah satu pihak dengan orang lain, meliputi namun tidak terbatas pada:
    a. Hubungan seksual (zina/adultery);
    b. Hubungan emosional yang melampaui batas kewajaran hubungan pertemanan;
    c. Kontak fisik intim seperti ciuman, pelukan, atau tindakan serupa dengan pihak ketiga;
    d. Komunikasi elektronik (pesan, video call, email) yang mengandung muatan intim atau seksual dengan pihak ketiga.
  2. Para pihak sepakat bahwa standar penilaian perselingkuhan dapat ditentukan melalui bukti sah menurut hukum acara Indonesia.

Pasal 3

Mekanisme Pembuktian

  1. Perselingkuhan dianggap terbukti apabila terdapat:
    a. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perbuatan zina atau hubungan gelap;
    b. Bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk pesan singkat, foto, rekaman suara, atau rekaman video;
    c. Keterangan saksi yang dapat dipertanggungjawabkan;
    d. Pengakuan salah satu pihak.
  2. Para pihak mengakui bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sah dan dapat dijadikan dasar untuk pelaksanaan sanksi dalam perjanjian ini.

Pasal 4

Sanksi Finansial dan Harta

  1. Apabila salah satu pihak terbukti melakukan perselingkuhan, maka pihak yang bersalah wajib membayar kompensasi finansial kepada pihak yang dikhianati sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan atau bukti sah diperoleh.
  2. Selain kompensasi uang, pihak yang bersalah kehilangan hak atas sebagian harta bersama sebesar 50% (lima puluh persen) yang secara otomatis menjadi milik pihak yang dirugikan.
  3. Para pihak dapat sepakat menambah atau mengurangi besaran kompensasi ini melalui addendum tertulis yang dilegalisasi oleh notaris.

Pasal 5

Konsekuensi Perkawinan

  1. Perselingkuhan yang terbukti dapat dijadikan dasar bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan perceraian sesuai Pasal 39 UU Perkawinan.
  2. Dalam hal perceraian, pihak yang bersalah tidak berhak atas tunjangan nafkah pasca-cerai (alimony) dari pihak yang dirugikan.
  3. Hak asuh anak tetap diputuskan oleh pengadilan dengan mengutamakan kepentingan terbaik anak, tanpa menghilangkan hak anak untuk bertemu kedua orang tuanya.

Pasal 6

Prosedur Penyelesaian Sengketa

  1. Apabila terjadi perselisihan terkait interpretasi klausul ini, para pihak sepakat terlebih dahulu menyelesaikan melalui mediasi kekeluargaan dengan menghadirkan mediator independen.
  2. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan dalam 30 (tiga puluh) hari, maka sengketa akan diajukan ke Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim) sesuai domisili para pihak.
  3. Putusan pengadilan bersifat final dan mengikat.

Pasal 7

Kerahasiaan dan Privasi

Para pihak sepakat menjaga kerahasiaan proses pembuktian perselingkuhan sejauh mungkin untuk melindungi nama baik keluarga, kecuali diperlukan untuk kepentingan proses hukum.

Pasal 8

Ketentuan Tambahan

  1. Perjanjian ini tidak mengesampingkan kewajiban hukum yang berlaku menurut peraturan perundang-undangan, agama, dan kesusilaan.
  2. Jika ada klausul yang kemudian dinyatakan tidak sah atau bertentangan dengan hukum, maka klausul lainnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
  3. Perubahan terhadap perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis kedua belah pihak yang dibuat di hadapan notaris.

Pasal 9

Pencatatan dan Legalitas

  1. Perjanjian ini dibuat dalam bentuk akta notaris dan ditandatangani oleh para pihak di hadapan saksi-saksi.
  2. Perjanjian ini wajib dicatatkan pada instansi berwenang, yaitu:
    a. Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan Muslim; atau
    b. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi pasangan non-Muslim.
  3. Dengan pencatatan tersebut, perjanjian ini tidak hanya mengikat antar pihak, tetapi juga diakui terhadap pihak ketiga.

Pasal 10

Penutup

  1. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal dilangsungkannya perkawinan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
  2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermeterai cukup, memiliki kekuatan hukum yang sama, dan disimpan oleh masing-masing pihak.
  3. Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, para pihak menyatakan bahwa mereka memahami seluruh isi klausul, telah memperoleh penjelasan hukum yang cukup, serta menandatangani dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Ditandatangani di ___, tanggal ___, tahun ___
Oleh:

Pihak Pertama Pihak Kedua
() ()

Saksi:

  1. Tuan A/Nyonya B lahir di ___, tanggal ___, pekerjaan ___, beralamat di ___, pemegang KTP Nomor ___;
  2. Tuan A/Nyonya B lahir di ___, tanggal ___, pekerjaan ___, beralamat di ___, pemegang KTP Nomor ___;

Kesimpulan

Perjanjian pra nikah pada hakikatnya bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen proteksi hukum yang memberikan kepastian bagi pasangan suami-istri dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Melalui perjanjian ini, setiap pihak dapat menegaskan hak, kewajiban, serta batasan yang disepakati bersama sejak awal perkawinan, termasuk komitmen untuk menjaga kesetiaan. Dengan demikian, perjanjian pra nikah dapat berfungsi sebagai pagar hukum sekaligus perlindungan terhadap risiko sengketa di kemudian hari.

Klausul anti-selingkuh yang dicantumkan dalam perjanjian pra nikah memiliki peran strategis sebagai warning system atau sistem peringatan dini dalam rumah tangga. Kehadirannya tidak hanya bersifat represif, yakni memberi dasar hukum bila terjadi pelanggaran, tetapi juga preventif dengan menumbuhkan kesadaran bahwa kesetiaan adalah hal yang bernilai dan dijaga bersama. Walaupun bagi sebagian pasangan klausul ini terkesan “kurang romantis”, secara sosiologis ia berfungsi memperkuat komitmen dan mengurangi potensi konflik akibat perselingkuhan.

Namun, agar klausul anti-selingkuh benar-benar sah dan mengikat secara hukum, sangat disarankan untuk dituangkan dalam akta notaris yang dicatatkan di instansi berwenang, bukan sekadar perjanjian di bawah tangan. Akta notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna sesuai KUH Perdata dan berlaku terhadap pihak ketiga, sehingga memudahkan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran. Dengan cara ini, perjanjian pra nikah bukan hanya simbol moral tetapi benar-benar menjadi dokumen legal yang melindungi hak dan kepentingan para pihak secara maksimal.

    Baca Artikel Lainnya…

    Misteri Harta Tersembunyi “Rare Earth Element” dari Jejak Pasir Timah Nusantara yang Hilang – Episode 1

    Misteri Harta Tersembunyi “Rare Earth Element” dari Jejak Pasir Timah Nusantara yang Hilang – Episode 2

    Misteri Harta Tersembunyi “Rare Earth Element” dari Jejak Pasir Timah Nusantara yang Hilang – Episode 3

    Perjanjian Sewa Menyewa: 10 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan Agar Kontrak Rumah, Ruko atau Tanah Sah dan Aman Secara Hukum

    Arah Baru Kepastian Rencana Tata Ruang Wilayah Dalam Pertambangan Pasca RevisiI UU Minerba 2025

    Sumber Referensi

    “Tren Perjanjian Pra Nikah di Kalangan Pasangan Pengusaha Muda,” KontrakHukum, 19 September 2025. (kontrakhukum.com)

    Pengadilan Agama Jakbar: Perselingkuhan jadi penyebab utama perceraian,” ANTARA News, 11 April 2025

    “Does an ‘Infidelity’ Postnuptial Agreement Prevent Cheating?” Verywell Mind, diperbarui 10 Januari 2024.

    “Perjanjian Pranikah: Pengertian, Manfaat, dan Dasar Hukum.” Hukumonline.com pada 24 September 2025

    “The Infamous Infidelity Clause,” HelloPrenup pada 24 September 2025

    Tinggalkan Komentar

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *