Langkah Aman untuk Cek dan Alihkan Sertifikat Merek (DJKI, 2025)

Sertifikat merek memiliki peran vital sebagai bukti sah kepemilikan atas merek dagang yang digunakan dalam kegiatan bisnis yang mana engan adanya sertifikat ini, pemilik merek memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan nama atau logo tertentu sehingga dapat mencegah pihak lain memakai atau meniru identitas merek yang sama.

Perlindungan ini bukan hanya sebatas pengakuan administratif melainkan juga memberi dasar hukum yang kuat jika terjadi sengketa misalnya ketika ada pihak yang melakukan plagiasi atau menggunakan nama merek serupa untuk produk sejenis, pemilik sertifikat dapat menempuh jalur hukum untuk melindungi haknya dan menolak klaim yang tidak sah.

Sertifikat merek juga meningkatkan kepercayaan konsumen karena merek yang sudah terdaftar dianggap lebih profesional dan memiliki legalitas jelas.

Hal ini penting untuk menjaga reputasi bisnis, memperkuat branding, dan memperluas peluang usaha, baik melalui kerjasama dengan mitra, menarik investor, maupun membangun waralaba.

Sertifikat merek tidak hanya melindungi inovasi dan kreativitas pelaku usaha, tetapi juga menjadikannya aset berharga yang dapat mendorong ekspansi bisnis hingga ke level internasional.

Peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Pada saat yang sama, digitalisasi layanan seperti pengalihan sertipikat merek
diperdalam yang mana OSS RBA versi terbaru 2025 menuntut literasi sistem (registrasi akun, unggah dokumen tanda tangan elektronik, verifikasi daring) hingga simulasi langsung agar pelaku usaha dan instansi siap praktik.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki peran sentral dalam pengelolaan hak kekayaan intelektual termasuk merek dagang di Indonesia yang mana DJKI berfungsi sebagai lembaga yang memberikan jaminan hukum atas kepemilikan merek sehingga pemilik usaha memiliki hak eksklusif untuk menggunakan mereknya dan dapat melindunginya dari pihak lain yang mencoba meniru atau menggunakannya tanpa izin.

Melalui proses registrasi yang dilakukan secara daring lewat sistem e-Merek DJKI memastikan bahwa setiap merek yang didaftarkan melewati tahapan pemeriksaan formalitas dan substantif yang mana hal ini menjadikan sertifikat merek yang diterbitkan oleh DJKI sebagai dokumen otoritatif dan sah secara hukum sekaligus menjadi bukti kepemilikan yang kuat apabila terjadi sengketa.

DJKI juga memfasilitasi proses pengalihan hak merek, baik melalui perjanjian jual beli, lisensi, atau pengalihan karena pewarisan yang mana DJKI berperan sebagai institusi yang melegitimasi perubahan kepemilikan merek agar tetap tercatat secara resmi dan terlindungi hukum.

Penerbitan maupun pengalihan sertifikat merek oleh DJKI bukan sekadar administrasi formal tetapi instrumen penting untuk menjaga kepastian hukum, kredibilitas bisnis serta nilai komersial merek sebagai aset tidak berwujud.

Dengan adanya pencatatan resmi di DJKI, merek tidak hanya terlindungi dari plagiasi tetapi juga dapat menjadi modal penting dalam pengembangan usaha, kerja sama bisnis, maupun ekspansi pasar

Pentingnya digitalisasi layanan + OSS RBA 2025

2025 jadi momen krusial karena regulasi OSS RBA disinkronkan dengan kebijakan nasional termasuk keuangan daerah, transparansi usaha dan akuntabilitas publik sehingga proses perizinan benar-benar berbasis penilaian risiko.

Di tahun ini, penerbitan NIB dan izin usaha menuntut ketepatan data, pemilihan KBLI yang sesuai serta kelengkapan dokumen digital yang mana kesalahan kecil bisa memicu penolakan, memperlambat operasional bahkan berujung sanksi administratif atau pencabutan izin.

Bagi koperasi, NIB menjadi prasyarat akses bantuan/hibah bagi swasta kepatuhan perizinan memperkuat reputasi dan membuka peluang kemitraan strategis.

Pada saat yang sama, digitalisasi layanan diperdalam yang mana OSS RBA versi terbaru 2025 menuntut literasi sistem (registrasi akun, unggah dokumen tanda tangan elektronik, verifikasi daring) hingga simulasi langsung agar pelaku usaha dan instansi siap praktik.

Yang siap lebih dulu akan memetik keunggulan kompetitif dari percepatan terbitnya NIB efisiensi biaya/waktu hingga perluasan pasar dan akses pembiayaan karena itu 2025 bukan sekadar “update teknis”, melainkan titik balik adopsi penuh tata kelola perizinan digital yang transparan, akuntabel, dan efektif.

Apa Itu Sertifikat Merek?

Sertifikat merek memiliki fungsi utama sebagai alat bukti hukum yang sah atas kepemilikan merek terdaftar yang mana dengan adanya sertifikat merek ini, pemilik merek memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan mereknya secara penuh dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa sekaligus memiliki dasar hukum untuk melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya.

Merek menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum.

Dalam kegiatan perdagangan yang mana definisi ini menegaskan bahwa merek bukan sekadar identitas visual, melainkan instrumen hukum yang memberikan ciri khas dan perlindungan eksklusif kepada pemiliknya.

Sertifikat merek memiliki fungsi utama sebagai alat bukti hukum yang sah atas kepemilikan merek terdaftar yang mana dengan adanya sertifikat merek ini, pemilik merek memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan mereknya secara penuh dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa sekaligus memiliki dasar hukum untuk melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya.

Hal ini sangat penting karena pendaftaran merek di Indonesia menganut sistem konstitutif (first to file) yang berarti perlindungan hukum hanya diberikan kepada merek yang resmi didaftarkan tanpa sertifikat pemilik tidak memiliki kekuatan hukum untuk menolak klaim atau pemakaian merek oleh pihak lain.

Sertifikat merek juga berfungsi sebagai tameng perlindungan hukum dari potensi pemalsuan, pendomplengan, maupun plagiasi merek yang semakin marak terjadi dalam dunia usaha. Berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas merek yang terdaftar dapat menjadi objek pengalihan, lisensi, maupun perjanjian bisnis lainnya.

Sertifikat merek tidak hanya memberikan perlindungan hukum tetapi juga menambah nilai ekonomis merek itu sendiri karena dapat dijadikan aset berharga dalam pengembangan bisnis, kerja sama usaha, hingga investasi.

Sertifikat merek merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai tanda bukti hak eksklusif atas merek yang telah didaftarkan.

Sertifikat merek saat ini tersedia dalam dua bentuk yaitu fisik (lembar dokumen tercetak dengan tanda tangan dan cap resmi) dan digital atau e-sertifikat yang dapat diunduh langsung melalui sistem DJKI.

Kehadiran bentuk digital mempermudah akses efisiensi dan keamanan karena pemilik merek tidak lagi bergantung hanya pada dokumen cetak yang rawan hilang atau rusak yang mana dengan adanya sertifikat, baik fisik maupun digital, pemilik merek memiliki dasar sah untuk melindungi haknya dari penyalahgunaan, plagiasi, atau penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.

keberadaan sertifikat merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Pasal 3 UU MIG menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar, yang dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat.

Pasal 24 ayat (1) UU MIG menegaskan bahwa apabila permohonan diterima, Menteri melalui DJKI wajib mendaftarkan merek dan menerbitkan sertifikat merek. Adapun jangka waktu perlindungan diatur dalam Pasal 25 UU MIG yaitu berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Panduan Cek Status Sertifikat Merek

Memastikan status sertifikat merek merupakan salah satu langkah yang tidak boleh diabaikan oleh pemilik usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar. Sertifikat merek bukan hanya berfungsi sebagai dokumen bukti kepemilikan, tetapi juga sebagai dasar hukum untuk melindungi identitas bisnis dari pihak lain yang mungkin ingin menggunakan merek serupa.

Memastikan status sertifikat merek merupakan salah satu langkah yang tidak boleh diabaikan oleh pemilik usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar. Sertifikat merek bukan hanya berfungsi sebagai dokumen bukti kepemilikan, tetapi juga sebagai dasar hukum untuk melindungi identitas bisnis dari pihak lain yang mungkin ingin menggunakan merek serupa.

Dengan melakukan pengecekan secara berkala, pemilik merek dapat mengetahui dengan jelas apakah status mereknya sudah terdaftar, masih dalam tahap pemeriksaan, sedang dalam masa perpanjangan, atau bahkan telah dialihkan kepada pihak lain. Hal ini sangat penting agar pemilik usaha dapat segera mengambil tindakan yang tepat apabila terdapat kendala, misalnya pengajuan keberatan, perpanjangan yang hampir jatuh tempo, atau indikasi sengketa.

Kabar baiknya, proses pengecekan sertifikat merek saat ini dapat dilakukan secara praktis melalui sistem daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan hanya bermodalkan nomor permohonan atau nama pemilik merek, masyarakat bisa langsung mengakses informasi resmi yang bersumber dari pemerintah.

Hal ini tentu jauh lebih efisien dibandingkan cara lama yang mengharuskan pemohon mendatangi kantor DJKI secara langsung. Sebelum masuk ke langkah-langkah teknis, penting untuk dipahami bahwa pengecekan sertifikat merek bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga eksistensi dan nilai ekonomis sebuah merek di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat

untuk mengecek sertifikat merek, langkah pertama adalah mengakses situs resmi DJKI:

  1. Buka browser (Chrome, Safari, atau Firefox).
  2. Ketik alamat: https://dgip.go.id.
  3. Pada menu utama, pilih Layanan Kekayaan Intelektual.
  4. Klik opsi Merek → kemudian pilih Cek Merek atau Merek Search.

Selanjutnya, terdapat dua cara utama yang dapat dilakukan untuk melakukan pengecekan sertifikat merek melalui situs resmi DJKI. Cara pertama adalah dengan memasukkan Nomor Permohonan atau Nomor Sertifikat Merek yang telah diterbitkan, sehingga sistem secara otomatis akan menampilkan status terbaru dari merek tersebut.

Cara kedua adalah dengan melakukan pencarian berdasarkan nama pemilik atau nama merek, yang memungkinkan pengguna menelusuri data merek secara lebih luas, terutama jika ingin memastikan ketersediaan atau riwayat merek tertentu.

Kedua metode ini sama-sama praktis dan memberikan informasi penting, mulai dari status aktif, dalam proses pemeriksaan, hingga perpanjangan atau bahkan pengalihan hak merek. cara untuk melakukan pengecekan, sebagai berikut:

1. Berdasarkan Nomor Permohonan atau Nomor Pendaftaran

Nomor ini diperoleh saat pertama kali mendaftarkan merek.

  • Masukkan nomor pada kolom pencarian di halaman cek merek.
  • Klik tombol Cari.
  • Sistem akan menampilkan detail permohonan, status pemeriksaan, hingga keterangan sertifikat.

2. Berdasarkan Nama Pemilik atau Nama Merek

Jika lupa nomor permohonan, pencarian bisa dilakukan dengan memasukkan nama pemilik merek atau nama merek yang didaftarkan.

  • Ketik nama yang sesuai di kolom pencarian.
  • Pilih hasil yang relevan dari daftar.
  • Sistem akan menampilkan apakah merek tersebut sudah terdaftar, masih dalam proses, atau belum ada di database.

3. Hasil Pengecekan: Jenis Status

Setelah pencarian, sistem DJKI akan menampilkan beberapa kemungkinan status, yaitu:

  1. Aktif/Terdaftar
    • Sertifikat sudah diterbitkan dan merek sah mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun.
    • Pemilik bisa mengunduh e-sertifikat langsung dari akun DJKI.
  2. Dalam Proses
    • Permohonan sedang menjalani tahapan pemeriksaan formalitas, pengumuman, atau pemeriksaan substantif.
    • Tahap ini bisa berlangsung beberapa bulan hingga lebih dari setahun tergantung kompleksitas.
  3. Ditolak/Keberatan
    • Permohonan merek ditolak karena tidak memenuhi syarat atau ada keberatan dari pihak lain.
    • Pemohon bisa mengajukan keberatan balik atau mendaftar ulang dengan merek berbeda.
  4. Dialihkan
    • Merek sudah beralih kepemilikan karena perjanjian, hibah, warisan, atau transaksi lainnya.
    • Sistem akan menampilkan nama pemilik baru sesuai pencatatan di DJKI.
  5. Kadaluarsa
    • Masa berlaku 10 tahun sudah habis dan tidak diperpanjang.
    • Pemilik lama kehilangan hak eksklusif dan pihak lain bisa mengajukan pendaftaran baru.

Biaya dan Proses Alih Hak Sertifikat Merek

Sertifikat merek sebagai bukti kepemilikan hak atas merek dapat dialihkan kepada pihak lain dalam kondisi tertentu. Pengalihan ini bisa terjadi melalui mekanisme jual beli, hibah, wasiat, wakaf, atau pewarisan. Selain itu, dalam praktik bisnis modern, pengalihan hak merek juga sering dilakukan akibat merger atau akuisisi perusahaan di mana aset merek termasuk bagian yang dialihkan.

Pencatatan pengalihan sangat penting agar kepemilikan baru diakui secara sah oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sehingga pemilik baru dapat menikmati hak eksklusif serta perlindungan hukum atas merek tersebut.

Proses Alih Hak Sertifikat Merek

Dasar hukum pengalihan merek diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyebutkan bahwa hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pasal 42 ayat (1) UU Merek menegaskan bahwa pengalihan hak atas merek wajib dicatatkan pada DJKI.

Perjanjian lisensi diatur dalam Pasal 43 UU Merek, yang menyebutkan bahwa pemilik merek dapat memberikan izin penggunaan kepada pihak lain melalui perjanjian lisensi, dan perjanjian tersebut juga wajib dicatatkan agar berlaku terhadap pihak ketiga yang mana setiap pengalihan, baik karena transaksi bisnis maupun peristiwa hukum, harus mengikuti prosedur pencatatan resmi untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Dokumen yang diperlukan dalam proses pengalihan merek merupakan elemen penting untuk memastikan kepemilikan berpindah secara sah dan diakui oleh hukum. Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), pengalihan hak merek dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti jual beli, hibah, pewarisan, atau perjanjian lain yang sah.

Untuk itu, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak misalnya akta perjanjian pengalihan merek atau dokumen hibah/warisan yang sah serta perjanjian pengalihan merek yang ditandatangani oleh para pihak. Dokumen ini menjadi dasar hukum bahwa hak atas merek benar-benar berpindah dari pemilik sebelumnya kepada penerima pengalihan.

Dokumen pendukung lain seperti fotokopi identitas para pihak, akta badan hukum (bagi perusahaan), sertifikat merek asli, serta formulir permohonan pencatatan pengalihan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga harus disertakan. Semua dokumen tersebut akan diperiksa oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan validitasnya.

Jika lengkap dan sesuai ketentuan, pengalihan dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Pencatatan ini menjadi bukti kuat bagi pihak ketiga bahwa hak merek telah sah dialihkan dan kepemilikan beralih secara hukum.

Cara Mengalihkan Sertipikat Merek

Pengalihan hak atas merek adalah proses hukum yang memungkinkan pemilik merek terdaftar untuk memindahkan hak eksklusifnya kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum.

Dalam praktik bisnis, pengalihan merek bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti jual-beli merek, pewarisan, merger perusahaan, hibah, hingga pemberian lisensi. Mengingat merek adalah aset berharga yang memiliki nilai ekonomi dan reputasi, setiap langkah pengalihan harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. tahapan pengalihan sertipikat merek dapat diuraikan dalam tabel sebagai berikut:

Tabel Tahapan Pengalihan Sertipikat Merek

TahapUraianDokumen yang DiperlukanDasar Hukum
1. Pembuatan Dokumen PengalihanMenyusun akta/perjanjian pengalihan (jual beli, hibah, wasiat, warisan, merger, dll.)Akta perjanjian, akta waris, akta merger, atau bukti jual beli/hibahPasal 41 ayat (1) UU 20/2016
2. Permohonan Pencatatan ke DJKIMengajukan pencatatan pengalihan hak merek secara online di https://merek.dgip.go.id atau manual ke DJKIFormulir permohonan pencatatanPasal 41 ayat (3) UU 20/2016; Permenkumham No. 67/2016
3. Lampiran Dokumen PendukungMelengkapi dokumen syarat administrasi– Sertifikat merek asli- Bukti pengalihan (perjanjian/akta)- Identitas para pihak (KTP/akta badan hukum)- Surat kuasa bila melalui konsultan KIPermenkumham No. 67/2016
4. Pembayaran Biaya ResmiMembayar PNBP sesuai ketentuanBukti pembayaran billingPP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis & Tarif PNBP Kemenkumham
5. Verifikasi DJKIPemeriksaan kelengkapan dokumen, bila lengkap dicatatkanTidak ada tambahan, hanya menunggu hasilPasal 41 ayat (2) & (3) UU 20/2016
6. Pengumuman ResmiDJKI mencatat dan mengumumkan pengalihan hak dalam Berita Resmi MerekPemberitahuan tertulis dari DJKIPasal 41 ayat (3) UU 20/2016

Cara mengalihkan merek sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) serta dipertegas dalam Permenkumham No. 67 Tahun 2016. Pengalihan hak atas merek dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain: jual beli, hibah, pewarisan, wasiat, merger, atau perjanjian lain yang sah menurut hukum (Pasal 41 ayat (1) UU MIG). Namun, agar sah dan mengikat pihak ketiga, proses pengalihan ini wajib dicatatkan di DJKI (Pasal 41 ayat (3) UU MIG).

Secara praktis, langkah-langkah pengalihan merek adalah:

  1. Membuat dokumen pengalihan → bisa berupa akta perjanjian pengalihan, bukti jual beli, hibah, atau akta waris.
  2. Mengajukan permohonan pencatatan pengalihan ke DJKI (online via https://merek.dgip.go.id atau manual).
  3. Melampirkan dokumen persyaratan, seperti:
    • Formulir pengalihan merek
    • Sertifikat merek asli
    • Bukti pengalihan (perjanjian/akta)
    • Identitas para pihak (KTP, akta badan hukum jika perusahaan)
    • Surat kuasa (jika menggunakan konsultan KI)
  4. Membayar biaya resmi pencatatan pengalihan sesuai ketentuan PNBP (Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019).
  5. Menunggu proses verifikasi DJKI. Jika lengkap dan sah, maka DJKI akan mencatat pengalihan dalam daftar umum merek serta mengumumkannya di Berita Resmi Merek.

👉 Setelah dicatatkan, hak eksklusif atas merek resmi berpindah kepada penerima pengalihan.

Biaya-Biaya Alih Hak Sertifikat Merek

Penting dipahami bahwa pengalihan hak atas merek di DJKI tidak hanya membutuhkan dokumen pendukung yang sah, tetapi juga memerlukan pembayaran biaya resmi sesuai ketentuan. Biaya ini ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, sehingga setiap permohonan pencatatan pengalihan, perubahan data, maupun pencatatan perjanjian lisensi wajib mengikuti tarif yang berlaku.

Biaya pengalihan merek diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Regulasi ini menjadi pedoman resmi bagi DJKI dalam menarik biaya administrasi, termasuk pencatatan pengalihan hak merek, perubahan nama atau alamat pemilik merek, hingga pencatatan lisensi.

Dengan adanya dasar hukum ini, setiap pembayaran biaya yang dilakukan bersifat sah, transparan, dan tercatat sebagai penerimaan negara, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek maupun pihak penerima pengalihan. Biaya-biaya pengalihan sertipikat merek dapat diuraikan dalam tabel sebagai berikut:

Tabel Biaya-Biaya terkait Hak Sertipikat Merek

Jenis Layanan / PermohonanPemohon UmumUMK (Usaha Mikro & Kecil)Keterangan
Pencatatan Pengalihan Hak atas MerekRp1.000.000 per permohonanRp500.000 per permohonanBerlaku untuk jual-beli, hibah, wasiat, warisan, merger, dll.
Pencatatan Perjanjian Lisensi MerekRp1.000.000 per perjanjianRp500.000 per perjanjianWajib dicatat agar lisensi sah secara hukum.
Perubahan Nama/Alamat Pemilik MerekRp600.000 per permohonanRp300.000 per permohonanJika ada penyesuaian identitas pemilik merek setelah pengalihan.
Petikan Resmi Pendaftaran MerekRp200.000 per petikanRp100.000 per petikanOpsional, untuk mendapatkan bukti tertulis resmi tambahan.

Estimasi biaya pengalihan merek di DJKI umumnya mengikuti skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di bidang kekayaan intelektual. Untuk kategori umum, biaya pencatatan pengalihan hak atas merek biasanya berkisar di angka Rp1.000.000 – Rp1.800.000 per kelas. Sementara itu, untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diberikan keringanan, dengan tarif sekitar Rp500.000 – Rp600.000 per kelas.

Biaya ini hanya mencakup proses pencatatan resmi di DJKI. Jika pemohon menggunakan konsultan KI atau jasa hukum untuk mengurus pengalihan merek, maka ada biaya tambahan berupa honorarium jasa yang nilainya bervariasi, biasanya mulai dari Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000, tergantung kompleksitas kasus dan jumlah kelas merek yang dialihkan. Dengan demikian, estimasi total biaya bisa berbeda antara satu pemohon dengan lainnya, tergantung pada status usaha (UMK/umum) dan apakah menggunakan konsultan atau mengurus sendiri melalui sistem merek.dgip.go.id.

Proses pengalihan merek di DJKI tidak bisa instan karena harus melalui tahapan administratif yang ketat. Setelah permohonan diajukan lengkap dengan dokumen pengalihan, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas dalam waktu sekitar 15 hari kerja. Jika ada kekurangan, pemohon diberi kesempatan untuk melengkapinya dalam jangka waktu tertentu. Tahap ini penting karena hanya permohonan yang memenuhi syarat administrasi yang bisa dilanjutkan ke proses pencatatan.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, DJKI akan mencatat pengalihan merek dan menerbitkan sertifikat baru atas nama pemilik yang sah. Berdasarkan regulasi, keseluruhan proses ini bisa memakan waktu hingga 6 bulan. Sertifikat yang diperbarui tersebut menjadi bukti hukum yang mengikat bahwa hak atas merek telah beralih, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemilik baru dalam mengelola dan melindungi mereknya.

Kesimpulan

Sertifikat merek memiliki fungsi strategis sebagai bukti sah kepemilikan dan perlindungan hukum terhadap identitas usaha. yang mana dengan sertifikat, pemilik merek memperoleh hak eksklusif yang memungkinkan mereka melarang pihak lain menggunakan atau meniru merek yang sama.

Hal ini memberikan kepastian hukum dan melindungi reputasi bisnis dari tindakan plagiasi, pemalsuan, maupun persaingan usaha tidak sehat. Selain sebagai alat perlindungan hukum, sertifikat merek juga bernilai ekonomis karena dapat menjadi aset bisnis yang berdaya guna dalam kerja sama, investasi, maupun ekspansi pasar.

Pengalihan hak atas merek merupakan mekanisme hukum yang sah untuk memindahkan kepemilikan merek melalui jual-beli, hibah, wasiat, pewarisan, merger, maupun lisensi.

Proses ini wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar sah dan mengikat pihak ketiga, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pencatatan pengalihan bukan sekadar formalitas, tetapi langkah penting untuk menjaga kepastian hukum dan menjamin perlindungan hak eksklusif pemilik baru.

Baik proses pendaftaran, pengecekan status, hingga pengalihan sertifikat merek diatur dengan jelas melalui sistem resmi DJKI yang sudah terdigitalisasi. Pemilik merek dapat melakukan seluruh prosedur secara online, mulai dari pengajuan, pembayaran biaya resmi (PNBP sesuai PP No. 28 Tahun 2019), hingga pemantauan status melalui situs DJKI.

Dengan kemudahan ini, pelaku usaha diharapkan semakin sadar akan pentingnya merek sebagai aset hukum dan ekonomi. Merek yang terlindungi secara sah bukan hanya memperkuat daya saing, tetapi juga menjadi fondasi bagi keberlanjutan dan perkembangan usaha di tingkat nasional maupun internasional.

Baca Artikel Lainnya…

Contoh dan Draft Perjanjian Pra Nikah Anti-Selingkuh 2025: Dasar Hukum, Isi Klausul Dan Format Lengkap

Hilirisasi Pertambangan Menjadi Prioritas Baru dalam Undang-Undang Minerba Baru

Arah Baru Kepastian Rencana Tata Ruang Wilayah Dalam Pertambangan Pasca RevisiI UU Minerba 2025

Perjanjian Sewa Menyewa: 10 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan Agar Kontrak Rumah, Ruko atau Tanah Sah dan Aman Secara Hukum

Panduan Lengkap Pajak Hibah dan Waris (2025): Lebih Hemat Lewat Mana?

Sumber Referensi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, “Syarat & Prosedur Merek,” dgip.go.id, diakses 25 September 2025, https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur .

Mebiso Wiki, ‘Ketahui Pentingnya Sertifikat Merek Untuk Bisnis,’ diakses dari https://mebiso.com/wiki/pentingnya-sertifikat-merek/

Jasa Merek Blog, Mengenal DJKI dalam Pengelolaan Kekayaan Intelektual, 8 Januari 2025, diakses dari https://jasamerek.com/blog/mengenal-djki-dalam-pengelolaan-kekayaan-intelektual

Pusat Edukasi Indonesia, “Bimtek Perizinan OSS RBA 2025 – Panduan Lengkap & Efektif NIB bagi Swasta dan Koperasi,” penapelatihan.id, 14 Agustus 2025, diakses 24 September 2025, https://penapelatihan.id/bimtek-perizininan-oss-rba-2025/

“Kapan sertifikat merek bisa dialihkan jual-beli, warisan, merger, lisensi” diakses 24 September 2025

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *