The Gavel Secrets Episode 1 : Kisah Sengketa HPL 1997 Dari Pondok Rakyat ke Pelabuhan

Tulisan ini mengisahkan Sengketa HPL 1997 yang tercatat dalam Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Pgp. Di balik tumpukan berkas hukum itu tersembunyi kisah panjang tentang tanah di Kelurahan Air Itam, Pangkalpinang tanah yang dulunya ditumbuhi kelapa, kolam ikan dan pondok kayu sederhana namun kemudian berubah menjadi pelabuhan dan dermaga pengangkut CPO.

Narasi Kasus sengketa HPL 1997 yang disajikan di sini bukan sekadar salinan kaku dari dokumen pengadilan. Ia ditulis ulang dengan bahasa populer agar lebih mudah dipahami pembaca umum, namun tetap berpijak pada kronologi, fakta hukum, dan amar putusan yang sebenarnya.

Dalam menceritakan ulang kasus sengketa HPL 1997, Nama-nama pihak telah disamarkan; tokoh-tokoh seperti Abimanyu Dermanawan, Sodiqina Hasbi dan Yuda Brahmadintoro hanyalah representasi simbolik yang dirangkai dengan sentuhan dramatik supaya peristiwa hukum yang rumit ini terasa lebih hidup.

Walau diberi warna naratif, kisah sengketa HPL 1997 ini tetap setia pada catatan resmi tentang klaim tanah garapan ±181 ribu meter persegi yang berbenturan dengan keberadaan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1997 atas nama Pemerintah Kota Pangkalpinang (sengketa HPL 1997).

Kasus sengketa HPL 1997 ini mencerminkan benturan klasik antara surat desa dan sertifikat negara, antara rakyat penggarap dengan kepastian hukum yang digenggam pemerintah.

Tujuan penulisan ulang kasus sengketa HPL 1997 ini sederhana namun penting yaitu menghadirkan edukasi hukum bahwa di balik setiap putusan, ada pertarungan kepentingan, ada tafsir atas aturan, dan ada manusia yang nasibnya ditentukan palu hakim.

Dari Pondok Rakyat ke Pelabuhan

Tulisan ini mengisahkan Sengketa HPL 1997 yang tercatat dalam Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Pgp. Di balik tumpukan berkas hukum itu tersembunyi kisah panjang tentang tanah di Kelurahan Air Itam, Pangkalpinang tanah yang dulunya ditumbuhi kelapa, kolam ikan dan pondok kayu sederhana namun kemudian berubah menjadi pelabuhan dan dermaga pengangkut CPO.

Namaku Arsa Bumiputera aku bukan hakim bukan pula notaris yang ku seorang lulusan teknik geodesi disiplin ilmu yang menekuni bentuk, ukuran, dan denyut bumi.

Dari peta topografi hingga garis batas desa, dari garis kontur hingga koordinat satelit semua itu membuatku jatuh cinta pada tanah, pada bumi yang dipijak.

Bagiku, setiap jengkal tanah menyimpan cerita tentang siapa yang pernah menggarapnya, siapa yang pernah menandatanganinya, dan siapa yang kini mengaku memilikinya.

Kecintaanku pada bumi membawaku melangkah lebih jauh menjadi seorang peneliti Geodesi yang mana minatku membawa aku ingin tahu bagaimana tanah yang sejatinya anugerah alam berubah menjadi objek sengketa di ruang sidang.

Itulah yang menuntunku hari itu, duduk di bangku kayu Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyaksikan sengketa HPL 1997 besar 181 ribu meter tanah rakyat melawan sertifikat HPL 1997 milik negara. Dari pondok sederhana hingga pelabuhan raksasa, aku tahu kisah ini harus kuceritakan.

Di tengah rasa penasaranku, aku beruntung berkenalan dengan seseorang yang unik Alex Arganza yang mana Ia bukan sekadar pengacara melainkan sosok yang digelari banyak orang sebagai detektif hukum.

Pengetahuannya tajam, matanya jeli membaca setiap detail dan caranya menelusuri perkara selalu mengingatkanku pada seorang penyidik yang mencari celah di antara baris-baris pasal.

Alex memiliki gaya yang berbeda dari kebanyakan praktisi hukum sementara banyak orang tenggelam dalam tumpukan berkas, ia justru melihat kasus sengketa HPL 1997 dari pola besar: siapa pertama kali menguasai tanah, bagaimana dokumen dibuat dan apa yang hilang di antara tanggal-tanggal penting.

Ketika aku menyodorkan peta dan warkah tanah Air Itam, ia hanya tersenyum tipis lalu berkata, “Arsa, mari kita bongkar rahasia palu hakim ini. Karena setiap sengketa bukan sekadar persoalan hukum melainkan kisah manusia.”

Ruang sidang untuk kasus sengketa HPL 1997 hari itu dipenuhi aroma kertas tua dan kayu yang mengilap dengan tumpukan map-map tebal ada yang lusuh berwarna cokelat, ada pula yang rapi dengan sampul biru tersusun di meja hijau.

Setiap map menyimpan cerita berbeda seperti surat jual beli tahun 1960-an, SK desa dari 1980-an hingga sertifikat negara yang lahir pada 1997 dan di hadapan majelis hakim, berkas-berkas itu bukan sekadar dokumen namun ia adalah senjata yang menentukan siapa berhak atas tanah luas di Air Itam.

Para pihak duduk berhadapan, dengan wajah tegang dan tatapan yang tak pernah lepas dari meja hakim Abimanyu dan istrinya menunduk sesekali memegang erat map lusuh berisi surat desa.

Sementara kuasa hukum Pemerintah Kota dengan tenang menutup map birunya, seolah yakin bahwa sertifikat HPL 1997 adalah benteng yang tak tergoyahkan.

Ketegangan itu begitu pekat hingga suara gesekan pena panitera pun terdengar seperti denting palu yang sebentar lagi akan jatuh menandakan persidanan kasus sengketa HPL 1997 dimulai

🕵️ Misteri Tanah Air Itam

🕵️  Misteri Tanah Air Itam Pada awal 1980-an, hamparan tanah di Air Itam masih berupa lahan sunyi yang dipenuhi ilalang dan deretan pohon kelapa, Abimanyu bersama istrinya mulai menata tanah itu sedikit demi sedikit.  sengketa hpl 1997

Pada awal 1980-an, hamparan tanah di Air Itam masih berupa lahan sunyi yang dipenuhi ilalang dan deretan pohon kelapa, Abimanyu bersama istrinya mulai menata tanah itu sedikit demi sedikit.

Mereka mendirikan sebuah pondok kayu sederhana sebagai tempat bernaung, menggali kolam ikan untuk menambah penghasilan dan menanam kelapa yang batangnya berdiri tegak menyambut matahari pagi yang mana bagi mereka tanah ±14 hektare itu bukan sekadar lahan kosong melainkan warisan hidup yang memberi harapan bagi anak-anak mereka.

Hari-hari mereka dipenuhi kerja keras dengan tangan sendiri, Abimanyu menebas semak sementara istrinya menyiangi kebun sambil menjaga kolam ikan dan hasil panen kelapa dijual ke pasar kecil, cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Mereka tidak punya sertifikat hanya berbekal Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) dari desa namun bagi Abimanyu dan istrinya kertas desa itu sudah cukup menjadi pegangan, bukti bahwa tanah ini adalah milik mereka untuk diolah dan dijaga.

Selembar kertas berkop desa yang mereka peroleh pada tahun 1982–1983 adalah harta paling berharga yaitu Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) yang ditandatangani kepala desa berisi pengakuan bahwa mereka berhak menggarap dan memanfaatkan lahan seluas ±14 hektare meskipun sederhana, SKHUAT itu mereka simpan dengan penuh kehati-hatian, dilipat rapi dalam map lusuh yang selalu dibawa ketika ada urusan tanah.

Dua dekade setelah mereka pertama kali menggarap tanah itu kehidupan Abimanyu dan istrinya berubah arah yang mana pada tahun 2001–2002 dengan alasan kebutuhan ekonomi yang kian mendesak mereka memutuskan untuk melepaskan sebagian besar tanah garapannya kepada seorang pembeli bernama Yuda Brahmadintoro.

Proses pelepasan itu dibuat dengan akta pelepasan hak, dilengkapi keterangan dari kepala desa seolah menjadi pengikat terakhir antara masa lalu mereka dengan tanah Air Itam.

Bagi Abimanyu dan istrinya keputusan itu bukan hal ringan yang mana setiap jengkal tanah yang mereka lepaskan adalah bagian dari cerita hidup: pondok kayu tempat berteduh, kolam ikan yang pernah memberi nafkah dan pohon kelapa yang tumbuh bersama usia mereka namun di mata mereka yang mana penyerahan tanah kepada Yuda adalah jalan keluar.

Ketika Yuda Brahmadintoro menerima tanah yang dilepaskan Abimanyu dan istrinya pada 2001–2002, ia merasa telah memiliki dasar hukum yang kuat. SKHUAT 1982–1983, surat pelepasan hak, dan akta-akta sederhana dari desa menjadi pegangan.

Namun beberapa tahun kemudian sebuah kabar mengejutkan muncu bahwa tanah yang ia beli ternyata sudah tercatat sebagai Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1997 atas nama Pemerintah Kota Pangkalpinang, Bagaimana mungkin tanah yang masih mereka garap hingga awal 2000-an sudah lebih dulu “disertifikasi” oleh negara sejak 1997?

Misteri itu menimbulkan tanda tanya besar dalam kasus sengketa HPL 1997 ini:

Apakah SKHUAT dan pelepasan hak yang dipegang Abimanyu hanyalah bayangan tanpa nilai hukum? atau justru penerbitan HPL 1997 dilakukan tanpa memperhatikan riwayat tanah di lapangan?

Di antara map cokelat berisi surat desa dan map biru berisi sertifikat negara, pertempuran pun tak terelakkan. Bagi rakyat, ini soal keadilan; bagi pemerintah, ini soal kepastian hukum. kasus ini kami beri nama “Sengketa HPL 1997”

📂 Dokumen yang Bertabrakan

Aku, Raka Pramono duduk di bangku belakang ruang sidang memperhatikan dengan seksama dua tumpukan bukti yang diletakkan di meja hijau yang mana tumpukan pertama adalah map cokelat yang sudah lusuh di ujungnya, berisi SKHUAT 1982–1983.

Aku, Raka Pramono duduk di bangku belakang ruang sidang memperhatikan dengan seksama dua tumpukan bukti yang diletakkan di meja hijau yang mana tumpukan pertama adalah map cokelat yang sudah lusuh di ujungnya, berisi SKHUAT 1982–1983.

Surat pelepasan hak tahun 2001–2002, dan akta-akta sederhana yang ditandatangani kepala desa. Setiap lembar kertas itu menyimpan harapan Abimanyu dan istrinya bahwa tanah yang mereka garap sejak 1980-an sah untuk diwariskan atau dilepaskan.

Di sisi lain tampak map biru yang lebih tebal, rapi dan berkilau seperti baru saja diambil dari lemari kantor pertanahan yang mana Isinya adaalah akta jual beli 1965–1967 surat pelepasan ke pemerintah kota tahun 1996, dan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/1997 yang berdiri kokoh atas nama Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Saat kedua map itu terbuka bersamaan, aku seakan melihat dua dunia hukum yang bertabrakan satu lahir dari surat desa yang lain dari sertifikat negara dan aku tahu tugas sahabatku Arsa bersama Alex adalah membongkar pertarungan sunyi di antara kertas-kertas itu.

Alex menunduk sejenak menatap kedua tumpukan map itu seperti seorang dokter memeriksa rekam medis pasien dengan tenang ia membuka map cokelat, jari telunjuknya menyusuri huruf-huruf yang mulai pudar di SKHUAT 1982–1983. “Ini,” katanya lirih, “adalah bukti penguasaan.

Ia lahir dari desa, dari realitas lapangan tapi masalahnya SKHUAT bukan sertifikat melainkan sekadar catatan administratif desa mungkin hukum bisa melihatnya tapi tidak selalu bisa mengakuinya “tergantung.”

Ia lalu beralih ke map biru lembar demi lembar dibuka menampakkan akta jual beli 1965–1967, pelepasan hak 1996 dan puncaknya Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1 Tahun 1997. Alex mengetuk pelan halaman sertifikat itu dengan ujung penanya.

“Di sinilah letak kekuatannya bahwa sertifikat adalah bukti otentik yang mendapat perlindungan hukum Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997 menyebut, setelah lima tahun tak digugat, ia tak bisa digoyahkan dan lihat sertifikat ini sudah berdiri lebih dari dua dekade.”

Tatapannya tajam, seolah ingin menegaskan bahwa dalam benturan map cokelat dan map biru hukum lebih condong kepada kertas negara.

Aku, Raka Pramono merasakan kegelisahan yang tak bisa kutahan, Jantungku berdegup lebih cepat ketika Alex menutup map biru dengan gerakan tenang.

Bagaimana mungkin selembar sertifikat yang lahir dari meja kantor bisa sekaligus menghapus puluhan tahun keringat Abimanyu dan istrinya di tanah itu? Rasanya ada yang timpang.

“Apakah hukum hanya memandang kertas, Lex?” tanyaku dalam hati, sembari menatap map cokelat yang kini tampak begitu lemah.

Arsa Bumiputera, sahabat sekaligus pengamat hukum agraria tampak ikut merenung lalu Ia mencondongkan tubuhnya dan berkata dengan suara pelan,

“Hukum memang memberi kepastianRaka tapi jangan lupa hukum juga seharusnya memberi keadilan sosial. Pertanyaannya: ketika rakyat kecil berhadapan dengan negara, apakah kepastian itu masih bisa berjalan seiring dengan keadilan?”

Ucapannya menggantung di udara ruang sidang membuatku sadar pertarungan sesungguhnya bukan hanya di antara dua map melainkan antara logika hukum dan rasa keadilan yang seringkali tak berjalan beriringan.

⚖️ Ruang Sidang Kasus sengketa HPL 1997

“Saya lihat sendiri mereka membangun pondok, menggali kolam ikan, menanam kelapa, itu tanah yang mereka urus sejak lama,” ucap Mastan sambil sesekali menatap map cokelat di meja bukti, seakan ingin menegaskan kebenaran ucapannya.

Suasana ruang sidang untuk kasus sengketa HPL 1997 semakin tegang ketika hakim memanggil saksi pertama yaitu seorang pria paruh baya dengan langkah hati-hati maju ke depan Dialah Mastan warga lama Air Itam dengan suara bergetar ia menuturkan bahwa sejak awal 1980-an tanah yang kini disengketakan memang dikuasai dan digarap oleh Abimanyu bersama istrinya.

“Saya lihat sendiri mereka membangun pondok, menggali kolam ikan, menanam kelapa, itu tanah yang mereka urus sejak lama,” ucap Mastan sambil sesekali menatap map cokelat di meja bukti, seakan ingin menegaskan kebenaran ucapannya.

Saksi berikutnya untuk kasus sengketa HPL 1997 Rayyan mantan aparat desa yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pembangunan maju ke depan fengan nada tegas, ia mengakui bahwa memang pernah terjadi ganti rugi antara Abimanyu dan istrinya dengan pihak penggugat sekitar tahun 2001.

Namun ketika ditanya hakim apakah ia memeriksa status sertifikat tanah tersebut sebelum ganti rugi dilakukan, Rayyan terdiam sejenak lalu berkata jujur, “Tidak, Yang Mulia. Saya tidak mengecek apakah tanah itu sudah bersertifikat atau belum.”

Kalimat sederhana itu membuat ruang sidang untuk sengketa HPL 1997 hening seolah menggarisbawahi celah besar yang selama ini tersembunyi dalam pertarungan antara map cokelat dan map biru.

Alex hanya tersenyum tipis ketika mendengar kesaksian Mastan dan Rayyan. Ia mencondongkan tubuhnya ke arahku dan berbisik pelan, nyaris tak terdengar di tengah keheningan ruang sidang.

“Arsa, Raka kesaksian mereka jelas memperkuat satu hal: rakyat memang menguasai fisik tanah itu sejak 1980-an. Pondok, kolam ikan, pohon kelapa semua itu jejak nyata penguasaan.” Jari telunjuknya mengetuk map cokelat di atas meja, seolah menandai bukti-bukti yang hidup dalam memori warga.

Namun kemudian ia menatap map biru dengan sorot mata tajam “Masalahnya, penguasaan fisik tidak selalu sama dengan hak hukum tanpa sertifikat, SKHUAT hanyalah catatan administratif dan ingat sejak 1997 tanah ini sudah masuk HPL.”

Dalam kasus sengketa HPL 1997, Sertifikat memberi kepastian, sementara SKHUAT hanya memberi pengakuan terbatas jadi meski rakyat punya cerita negara punya dokumen yang diakui hukum. Inilah ketimpangan yang sulit dijembatani: antara realitas sosial dan kekuatan legal formal

Kuasa Penggugat berdiri dari kursinya, menatap majelis hakim dengan suara yang meninggi tangannya menunjuk ke arah map biru di meja bukti

“Yang Mulia,” ujarnya lantang,

“Pemerintah Kota telah mengambil tanah klien kami tanpa ganti rugi sedikit pun karena sejak 1980-an, tanah itu digarap Abimanyu dan Istrinya dengan itikad baik yang mana mereka punya bukti SKHUAT punya pondok, punya kolam ikan dan tanaman kelapa yang jadi sumber nafkah namun tiba-tiba pada 1997 tanah itu berubah status disulap menjadi HPL atas nama Pemkot seakan-akan jerih payah rakyat tak pernah ada.”

Ia berhenti sejenak, lalu menatap hakim lebih dalam

“Apakah adil Yang Mulia, negara mengklaim tanah rakyat kecil tanpa satu rupiah pun ganti rugi?”

“Apakah sertifikat dapat menghapus sejarah penguasaan?”

Klien kami bukan penyusup mereka penggarap sah yang hidup puluhan tahun di tanah itu dan kami tegaskan bahwa Dalam HPL 1997 diterbitkan tanpa memperhatikan hak rakyat sehingga keberadaannya cacat hukum.”

Suasana ruang sidang mendadak riuh, sebagian hadirin mengangguk pelan, sementara pihak Pemkot tetap duduk dengan wajah dingin, seolah tuduhan itu hanya angin lalu.

Kuasa Pemkot berdiri dengan tenang dengan membuka map biru yang tersusun rapi. Ia menatap majelis hakim lalu berkata dengan suara mantap

“Yang Mulia tuduhan bahwa Pemerintah Kota mengambil tanah tanpa ganti rugi adalah keliru. Tanah ini telah sah tercatat dalam Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1997 atas nama Pemkot Pangkalpinang dan sesuai Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, sertifikat yang telah terbit lebih dari lima tahun dan tidak pernah dibatalkan, tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.”

demikian pemaparannya dalam sengketa HPL 1997 lalu Ia berhenti sejenak lalu menatap ke arah kuasa penggugat

“Fakta hukum sederhana, Yang Mulia: sertifikat ini telah berdiri selama lebih dari dua dekade tanpa pernah dibatalkan, apabila ada klaim atau keberatan mestinya diajukan sejak awal bukan baru sekarang setelah tanah berkembang menjadi dermaga dan pelabuhan.”

“Kepastian hukum adalah pondasi pembangunan tanpa itu, setiap program negara akan tersandera oleh klaim sporadis yang tak pernah jelas.” Kata-katanya menggema di ruang sidang menutup dengan ketegasan yang membuat map cokelat seakan kehilangan nyawanya di hadapan palu hakim.

Ketika palu kecil diketuk meja ruang sidang mendadak hening, Hakim Ketua membuka lembar undang-undang yang telah disiapkan suaranya berat namun jelas

“Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menyebutkan: Apabila suatu sertifikat telah terbit lebih dari lima tahun dan pemegang hak beritikad baik, maka sertifikat tersebut tidak dapat diganggu gugat.”

Setiap kata meluncur seperti palu yang menghantam dada Abimanyu dan istrinya menunduk, wajah mereka pucat yang mana Map cokelat yang berisi SKHUAT dan surat pelepasan hak terasa semakin lusuh seolah kehilangan daya.

Sementara di sisi lain, kuasa Pemkot menutup map biru dengan senyum tipis dan suasana ruang sidang menjadi tegang seperti ada garis tak kasat mata yang memisahkan antara harapan rakyat dan kepastian hukum negara.

🔍 Analisis Sang Detektif Hukum

Analisis Sang Detektif Hukum

Alex membuka kembali berkas putusan kasus sengketa HPL 1997 dengan sorot mata tajam “Raka, lihatlah tanggal-tanggal ini” ujarnya sambil mengetuk halaman yang memuat data “Sertifikat HPL terbit 9 Agustus 1997 namun Gugatan baru diajukan pada 2023

Artinya, ada jarak 26 tahun yang mana dalam hukum pertanahan waktu bukan sekadar angka namun Ia adalah garis pemisah antara hak yang masih hidup dan hak yang sudah dianggap mati.”

Ia menutup map biru perlahan lalu menatapku dalam-dalam.

“Inilah kunci persoalannya terlalu lama diam, terlalu lama membiarkan tanah itu berjalan dalam catatan negara yang mana sekuat apa pun SKHUAT dan surat pelepasan hak, semuanya akan tenggelam oleh fakta waktu.”

“Gugatan ini datang terlambat dan hukum tak memberi ruang bagi yang datang terlambat.”

Alex lalu menyalakan rokoknya di luar ruang sidang sembari menjelaskan dengan nada tenang menanggapi sengketa HPL 1997

“Ada istilah dalam hukum Belanda yang masih hidup dalam praktik kita yaitu “rechtsverwerking” artinya, hak bisa hilang bukan karena dicabut melainkan karena pemiliknya terlalu lama diam membiarkan pihak lain menguasai tanpa protes.” Asap rokok mengepul menambah kesan serius kata-katanya.

“Bayangkan seseorang yang punya klaim, tapi membiarkan orang lain mengolah, membangun bahkan menyertifikatkan tanah selama puluhan tahun ketika akhirnya ia menuntut hukum berkata “terlambat” karena hak bukan hanya soal kertas, tapi juga soal sikap jikadiam terlalu lama bisa ditafsirkan sebagai melepaskan hak itu sendiri.”

Ketika mendengar penjelasan itu dengan perasaan campur aduk, ada logika yang tak terbantahkan tanpa kepastian hukum, setiap sertifikat bisa digugat kapan saja, pembangunan tak pernah pasti tapi ada juga luka yang terasa bagaimana dengan rakyat kecil yang mungkin tak paham prosedur yang percaya bahwa surat desa cukup, yang tidak pernah tahu arti “rechtsverwerking”?

Saat itu aku menyadari satu hal: kepastian hukum adalah pedang bermata dua. Ia bisa melindungi negara dari klaim tanpa dasar tapi ia juga bisa melukai rakyat yang terlambat menyuarakan haknya.

Di antara map cokelat dan map biru, aku melihat hukum bekerja dengan dingin sementara keadilan berteriak lirih di sudut ruang sidang.

🔨 Putusan Sengketa HPL 1997

Putusan Sengketa HPL 1997

Suasana ruang sidang menegang saat hakim ketua mulai membacakan amar putusan dengan suaranya berat, setiap kata terasa menghujam

“Mengadili… dalam pokok perkara: menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya” Kalimat itu jatuh seperti palu baja seketika membuat ruang sidang terdiam. Segala harapan yang ditumpahkan dalam map cokelat runtuh dalam sekejap.

Hakim melanjutkan menegaskan bahwa dasar gugatan tidak cukup kuat untuk menumbangkan sertifikat yang telah berdiri sejak 1997 yang mana baginya, kepastian hukum lebih penting dari klaim yang datang terlambat.

Palu diketuk tiga kali menandai berakhirnya satu babak panjang pertarungan hukumdan sekaligus menutup pintu harapan penggugat.

Namun putusan itu tidak serta-merta memenangkan pihak pemerintah kota sepenuhnya. Hakim kemudian membacakan bagian rekonvensi.

“Mengadili… gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi tidak dapat diterima.” Alasan yang diberikan karena petitum Pemkot dinilai kabur tidak memiliki hubungan erat dengan pokok perkara serta tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan hukum acara.

Dalam kasus sengketa HPL 1997, Pemkot memang bertahan dengan HPL 1997 tapi mereka gagal memperluas kemenangan lewat gugatan balasan dan putusan ini menunjukkan bahwa meskipun sertifikat dianggap sah hukum tidak membiarkan klaim balik yang tidak rapi dan tidak jelas dasar formilnya.

ketika menoleh ke arah penggugat wajah Abimanyu dan istrinya tampak lemas bahu mereka merosot seolah seluruh tenaga hilang bersama kata “ditolak”.

Map cokelat yang mereka bawa pulang-pulang kini tampak begitu ringan, bukan lagi sebagai pegangan, melainkan hanya tumpukan kertas tanpa nyawa.

Di sisi lain meja, kuasa hukum Pemkot menutup map biru dengan gerakan tenang. Tidak ada sorak, tidak ada tepuk tangan hanya sebuah senyum tipis yang mencerminkan keyakinan sejak awal: sertifikat HPL 1997 tetap berdiri kokoh.

Di ruang sidang itu, aku melihat kontras yang tajam: kekalahan yang sunyi di satu sisi, dan kemenangan yang dingin di sisi lainnya.

✒️ Epilog

Hari ini setelah sengketa HPL 1997 diputus jika orang melintasi Air Itam,

Hari ini setelah sengketa HPL 1997 diputus jika orang melintasi Air Itam, mereka tak lagi menemukan pondok kayu, kolam ikan, atau kebun kelapa yang dulu menjadi tanda kehidupan Abimanyu dan istrinya sebagai gantinya yang berdiri megah adalah dermaga pengangkut CPO dan cold storage milik investor tanah garapan rakyat telah berubah rupa menjadi bagian dari denyut industri dan pembangunan kota.

Aku menatap peta lama yang masih kusimpan peta yang dulu ditunjukkan Abimanyu dengan penuh keyakinan. Garis-garis batas di atas kertas itu kini tak lebih dari kenangan. Tanah yang pernah digarap dengan keringat rakyat kecil telah resmi masuk dalam catatan negara, dijadikan aset strategis, dan tak lagi kembali ke tangan mereka yang pernah menanam pohon kelapa di atasnya.

Aku menarik napas panjang yang ku pahami hukum memberi kepastian itulah pelajaran utama yang kutangkap dari putusan sengketa HPL 1997 ini sertifikat yang telah berdiri puluhan tahun memang tak tergoyahkan.

Ia melindungi negara dari klaim yang datang terlambat, memberi jaminan pada pembangunan dan menutup pintu bagi sengketa yang tak kunjung selesai.

Namun aku tak bisa menahan pertanyaan yang menggema di kepalaku: apakah hukum juga memberi keadilan? Rakyat yang pernah hidup dari tanah itu kini hanya menjadi catatan kaki dan mungkin di situlah letak rahasianya bahwa palu hakim selalu membawa kepastian tapi belum tentu menghadirkan keadilan. Itulah The Gavel Secrets.

Baca Artikel Lainnya…

Misteri Harta Tersembunyi “Rare Earth Element” dari Jejak Pasir Timah Nusantara yang Hilang – Episode 1

Misteri Harta Tersembunyi “Rare Earth Element” dari Jejak Pasir Timah Nusantara yang Hilang – Episode 2

Misteri Harta Tersembunyi “Rare Earth Element” dari Jejak Pasir Timah Nusantara yang Hilang – Episode 3

Langkah Aman untuk Cek dan Alihkan Sertifikat Merek (DJKI, 2025)

Contoh dan Draft Perjanjian Pra Nikah Anti-Selingkuh 2025: Dasar Hukum, Isi Klausul Dan Format Lengkap

Perjanjian Sewa Menyewa: 10 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan Agar Kontrak Rumah, Ruko atau Tanah Sah dan Aman Secara Hukum

Sumber Referensi

Artikel PPKGBK Kupas Tuntas Masalah di Balik Sengketa HGB-HPL Lahan Hotel Sultan, DetikProperti, 26 September 2023

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *