Penulis: Erizka Shavirra Rachael, S.H., M.Kn
Para Pembaca Pactura yang Terhormat…
Perjanjian adalah hal fundamental yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, baik yang kita sadari maupun yang tidak kita sadari.
Dalam banyak hal, hidup manusia sebenarnya bergerak di atas “janji”.
Ada janji manusia kepada Tuhan untuk menaati pedoman-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Ada janji orang tua kepada anak untuk merawat, membesarkan, dan membiayai hidupnya sampai ia mampu berdiri sendiri.
Ada pula janji seorang anak kepada orang tuanya untuk menjaga mereka ketika usia sudah tidak lagi muda.
Ada janji sehidup semati dengan pasangan yang kita pilih untuk dinikahi.
Ada janji kepada diri sendiri untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan yang datang, untuk terus bertumbuh, dan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Artinya, “janji” dapat hadir dalam banyak bentuk. Ia bisa hadir dalam cinta, kasih sayang, tanggung jawab, kepercayaan, kesetiaan, kebijaksanaan, dan banyak hal lain yang membentuk hubungan manusia.
Namun dalam hukum, “janji” tidak hanya dilihat sebagai ucapan atau niat baik.
Hukum melihat janji sebagai perjanjian yang harus memenuhi syarat tertentu agar sah dan mengikat.
Karena itu, tidak semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak otomatis sah.
Tidak semua tanda tangan berarti perjanjian itu dapat dipaksakan secara hukum artinya tidak semua perjanjian sah
Dalam blog ini, kita akan membahas bagaimana Pasal 1320 KUHPerdata menjadi fondasi sahnya perjanjian, dan bagaimana Pasal 1338 KUHPerdata memberi daya ikat terhadap perjanjian yang benar-benar sah.

Mengapa Tidak Semua Perjanjian Sah dan Mengikat?
Janji tidak sesederhana itu.
Janji bisa membuat orang kehilangan tempat tinggal.
Janji bisa membuat seseorang kehilangan harta warisan.
Janji bisa membuat kita terlilit utang. Janji bisa membuat usaha yang dibangun bertahun-tahun menjadi bangkrut.
Janji juga bisa membuat hubungan keluarga retak, hubungan bisnis hancur, dan kepercayaan yang semula tumbuh dengan baik berubah menjadi sengketa yang panjang.
Karena itu, ketika kita berbicara tentang “janji”, kita tidak sedang berbicara tentang kata-kata yang ringan.
Kita sedang berbicara tentang sesuatu yang dapat melahirkan akibat.
Dalam kehidupan sehari-hari, “janji” mungkin lahir dari rasa percaya, rasa sayang, rasa tanggung jawab, atau bahkan rasa sungkan.
Namun dalam hukum, “janji” yang dituangkan dalam bentuk perjanjian atau kontrak tidak cukup hanya dinilai dari niat baik.
Hukum akan bertanya lebih jauh:
apakah perjanjian itu sah?
Apakah pihak yang berjanji benar-benar bebas?
Apakah pihak yang membuat perjanjian cakap?
Apakah objek perjanjian jelas?
Apakah tujuan perjanjian tidak bertentangan dengan hukum?
Di sinilah kita perlu memahami bahwa tidak semua perjanjian sah.
Tidak semua perjanjian sah hanya karena sudah ditandatangani.
Tidak semua perjanjian sah hanya karena ada meterai.
Tidak semua perjanjian sah hanya karena ada saksi.
Tidak semua perjanjian sah hanya karena para pihak merasa sudah sepakat.
Sebab, hukum perdata tidak berhenti pada tampilan luar suatu perjanjian.
Hukum tidak hanya melihat kertasnya, tanda tangannya, meterainya, atau susunan kalimatnya.
Hukum melihat bagaimana perjanjian itu lahir, siapa yang membuatnya, apa yang dijanjikan, dan untuk tujuan apa janji itu dibuat.
Dalam praktik, banyak orang merasa aman setelah memegang dokumen tertulis.
Ada yang merasa tenang karena sudah ada tanda tangan.
Ada yang merasa yakin karena perjanjian sudah bermeterai.
Ada pula yang merasa kuat karena ada saksi yang melihat. Padahal, meterai bukan penentu sahnya perjanjian.
Tanda tangan bukan satu-satunya bukti bahwa perjanjian itu dapat dipaksakan.
Saksi juga tidak selalu dapat menyelamatkan perjanjian yang sejak awal lahir dari dasar yang keliru.
Inilah alasan mengapa tidak semua perjanjian sah dan tidak semua perjanjian otomatis mengikat.
Dalam hukum perdata, pintu utama untuk menilai sah atau tidaknya perjanjian adalah Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal ini mengatur empat syarat sah perjanjian, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu, dan sebab yang tidak terlarang.
Empat syarat ini adalah fondasi dari perjanjian sah.
Tanpa fondasi ini, perjanjian yang terlihat rapi, panjang, dan meyakinkan tetap dapat dipersoalkan.

1. Syarat pertama adalah kesepakatan.
Dalam hukum, kesepakatan tidak cukup hanya berarti seseorang berkata “iya” atau membubuhkan tanda tangan.
Kesepakatan harus lahir dari kehendak yang bebas.
Pihak yang membuat perjanjian harus memahami apa yang ia setujui.
Ia tidak boleh dipaksa, ditipu, atau berada dalam kekhilafan.
Karena itu, Pasal 1321 KUHPerdata menegaskan bahwa suatu persetujuan tidak mempunyai kekuatan apabila diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
Artinya, tidak semua perjanjian sah apabila kesepakatannya lahir dari tekanan, kebohongan, atau keadaan yang tidak jujur.
Bayangkan seseorang menandatangani perjanjian utang karena diancam.
Atau seseorang menyetujui jual beli karena diberi informasi palsu mengenai objek perjanjian.
Atau seseorang menandatangani perjanjian pembagian harta karena tidak mengetahui haknya yang sebenarnya.
Dalam keadaan seperti ini, tanda tangan memang ada, tetapi kehendak yang bebas belum tentu ada.
Padahal, hukum tidak hanya mencari tanda tangan. Hukum mencari kehendak yang sadar, bebas, dan jujur.

2. Syarat kedua adalah kecakapan.
Para pihak yang membuat perjanjian harus cakap secara hukum.
Kecakapan penting karena perjanjian dapat melahirkan akibat besar.
Perjanjian bisa membuat seseorang wajib membayar.
Perjanjian bisa membuat seseorang menyerahkan tanah.
Perjanjian bisa membuat seseorang melepaskan hak.
Perjanjian bisa membuat seseorang menanggung utang.
Karena akibatnya besar, hukum tidak membiarkan semua orang diperlakukan sama dalam membuat kontrak hukum.
Orang yang belum dewasa atau berada di bawah pengampuan, misalnya, tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai pihak yang bebas menanggung seluruh akibat hukum.
Hukum memberi perlindungan karena tidak semua orang berada dalam posisi yang sama untuk memahami risiko.
Maka, tidak semua perjanjian sah apabila dibuat oleh pihak yang tidak cakap.
Di sini hukum tidak sedang mempersulit, tetapi sedang memastikan bahwa perjanjian tidak menjadi alat untuk merugikan pihak yang seharusnya dilindungi.

3. Syarat ketiga adalah suatu hal tertentu.
Artinya, objek perjanjian harus jelas.
Jika seseorang berjanji menjual tanah, harus jelas tanah yang mana.
Jika seseorang berjanji membayar utang, harus jelas jumlah atau cara menghitungnya.
Jika seseorang berjanji menyerahkan barang, harus jelas barang apa yang diserahkan.
Perjanjian yang objeknya kabur akan mudah melahirkan perbedaan tafsir.
Banyak sengketa perjanjian lahir bukan karena para pihak sejak awal berniat buruk, tetapi karena mereka terlalu santai menyusun isi perjanjian.
Mereka merasa sudah saling percaya, sehingga objek tidak dijelaskan dengan rinci.
Mereka merasa sudah saling paham, sehingga hak dan kewajiban tidak ditulis dengan terang. Namun ketika keadaan berubah, masing-masing pihak membaca janji itu dengan cara yang berbeda.
Di sinilah perjanjian yang awalnya dibuat dengan rasa percaya dapat berubah menjadi konflik, wanprestasi, bahkan gugatan perdata.

4. Syarat keempat adalah sebab yang tidak terlarang.
Artinya, isi dan tujuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Pasal 1335 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan.
Pasal 1337 KUHPerdata juga menegaskan bahwa suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang, atau berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.
Manusia memang bebas membuat perjanjian. Namun, kebebasan berkontrak bukan berarti bebas membuat janji apa pun tanpa batas.
Tidak semua hal boleh diperjanjikan. Tidak semua kehendak pribadi dapat dibungkus dengan kata “sepakat”.
Jika tujuan perjanjian melanggar hukum, maka hukum tidak akan memberikan perlindungan terhadap perjanjian itu.
Di sinilah kita memahami bahwa tidak semua perjanjian sah, karena tidak semua perjanjian lahir dari tujuan yang benar.

bagaimana hubungan Pasal 1320 KUHPerdata dengan Pasal 1338 KUHPerdata?
Pasal 1338 KUHPerdata sering dipahami sebagai dasar bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Namun, ada kalimat penting yang sering dilupakan, yaitu perjanjian itu harus dibuat secara sah.
Artinya, Pasal 1338 tidak dapat berdiri sendiri. Pasal 1338 membutuhkan Pasal 1320. Daya ikat perjanjian baru lahir apabila perjanjian itu terlebih dahulu memenuhi syarat sah perjanjian.
Maka, ketika seseorang berkata, “ini sudah perjanjian, jadi harus ditaati,”
pertanyaan hukumnya adalah:
apakah perjanjian itu sah?
Ketika seseorang berkata, “ini sudah tanda tangan, jadi tidak bisa dibantah,”
pertanyaan hukumnya adalah:
apakah tanda tangan itu lahir dari kehendak yang bebas?
Ketika seseorang berkata, “ini sudah bermeterai, jadi pasti kuat,”
pertanyaan hukumnya adalah:
apakah para pihak cakap, objeknya jelas, dan sebabnya tidak terlarang?
Dengan demikian, alasan mengapa tidak semua perjanjian sah dan mengikat adalah karena hukum tidak hanya menilai ada atau tidaknya tanda tangan.
Hukum menilai apakah perjanjian itu memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Apabila syarat mengenai kesepakatan atau kecakapan tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalan.
Sementara itu, apabila syarat mengenai objek tertentu atau sebab yang tidak terlarang tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat batal demi hukum.
Perbedaan ini penting.
Perjanjian yang dapat dimintakan pembatalan masih dianggap ada sampai ada pihak yang meminta pembatalan.
Biasanya, ini berkaitan dengan cacat pada pihak atau kehendaknya, seperti paksaan, penipuan, kekhilafan, atau ketidakcakapan.
Sementara itu, perjanjian yang batal demi hukum dianggap sejak awal tidak memiliki kekuatan hukum karena masalahnya menyentuh objek atau tujuan perjanjian.
Di sinilah terlihat bahwa tidak semua perjanjian sah, dan tidak semua perjanjian dapat dipaksakan begitu saja.
Perjanjian lisan pada dasarnya dapat diakui dalam hukum sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian.
Namun, perjanjian lisan sering kali sulit dibuktikan apabila terjadi sengketa, karena tidak selalu ada dokumen tertulis yang menunjukkan apa yang sebenarnya dijanjikan oleh para pihak.
Karena itu, perjanjian tertulis lebih banyak digunakan untuk memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak.
Perjanjian tertulis membantu para pihak memahami siapa yang berjanji, apa yang dijanjikan, kapan kewajiban harus dipenuhi, dan apa akibat hukumnya apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi perjanjian.
Perjanjian tertulis dapat dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan, yaitu dokumen yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh para pihak.
Ada pula akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868 KUHPerdata, yaitu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang.
Akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat karena dibuat oleh pejabat yang diberi kewenangan oleh hukum, seperti Notaris atau PPAT.
Namun, sekali lagi, bentuk tertulis dan akta yang rapi tetap harus berdiri di atas syarat sah perjanjian. Sebab, tidak semua perjanjian sah hanya karena bentuknya terlihat kuat.
Pada akhirnya, perjanjian bukan hanya soal keberanian untuk menandatangani.
Perjanjian adalah soal kesadaran untuk memahami.
Perjanjian bukan hanya soal siapa yang memegang kertas, tetapi siapa yang benar-benar mengerti akibatnya.
Perjanjian bukan hanya soal percaya, tetapi juga soal sah.
Maka sebelum menandatangani perjanjian, berhentilah sejenak. Baca isinya.
Pahami akibatnya. Periksa pihaknya. Pastikan objeknya.
Pertanyakan tujuannya. Sebab satu tanda tangan dapat mengubah hidup seseorang.
Satu janji dapat mengikat harta, keluarga, usaha, bahkan masa depan.
Dan di sinilah hukum mengajarkan satu hal yang sederhana tetapi sangat penting: tidak semua perjanjian sah.
Tidak semua perjanjian sah hanya karena ditulis.
Tidak semua perjanjian sah hanya karena ditandatangani.
Tidak semua perjanjian sah hanya karena dipercaya.
Perjanjian baru benar-benar kuat apabila ia berdiri di atas fondasi yang sah, yaitu kesepakatan yang bebas, kecakapan para pihak, objek yang jelas, dan sebab yang tidak terlarang.
Karena dalam hukum, yang mengikat bukan sekadar janji.
Yang mengikat adalah perjanjian yang sah.

Pasal 1338 KUHPerdata: Ketika Perjanjian yang Sah Berlaku Seperti Undang-Undang
Setelah memahami bahwa tidak semua perjanjian sah.
Sebuah perjanjian dapat dinilai sah, barulah hukum memberikan akibat yang lebih kuat: perjanjian itu mengikat para pihak yang membuatnya.
Di sinilah Pasal 1338 KUHPerdata hadir sebagai dasar penting dalam hukum perjanjian Indonesia.
Pasal ini sering dipahami sebagai ketentuan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Namun, kalimat ini tidak boleh dibaca secara terpisah karena tidak semua perjanjian sah.
Pasal 1338 KUHPerdata tidak berdiri sendiri. Ia harus dibaca bersama dengan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian.
Artinya, perjanjian baru dapat mengikat seperti undang-undang apabila perjanjian tersebut terlebih dahulu memenuhi syarat sah perjanjian.
Di sinilah letak hubungan penting antara Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita mungkin sering mendengar kalimat, “sudah tanda tangan, berarti harus patuh.”
Kalimat ini tidak sepenuhnya salah, tetapi juga tidak sepenuhnya tepat
Yang lebih tepat adalah: apabila perjanjian itu dibuat secara sah, maka perjanjian tersebut mengikat dan harus dilaksanakan dengan itikad baik
Sebab, tidak semua perjanjian sah hanya karena sudah ditandatangani.
Tidak semua perjanjian sah hanya karena ada meterai.
Tidak semua perjanjian sah hanya karena tertulis dalam dokumen yang rapi.
Tidak semua perjanjian sah jika hanya berdasarkan iktikad baik.
Tidak semua perjanjian sah jika dibuatkan oleh pejabat yang berwenang
Tidak semua perjanjian sah jika hanya berdasarkan rasa percaya
Inilah yang sering keliru dipahami dalam praktik kontrak hukum.
Banyak orang langsung menggunakan Pasal 1338 KUHPerdata untuk memaksa pihak lain tunduk pada isi perjanjian.
Mereka berkata, “perjanjian ini berlaku sebagai undang-undang.”
Namun, sebelum sampai pada kesimpulan itu, hukum akan bertanya lebih dahulu:
Apakah perjanjian tersebut sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata?
Apakah ada kesepakatan yang bebas?
Apakah para pihak cakap?
Apakah objeknya jelas?
Apakah sebabnya tidak terlarang?
Jika jawabannya tidak, maka tidak semua perjanjian sah dan tidak semua perjanjian dapat langsung dipaksakan.
Perjanjian yang tampak kuat di atas kertas dapat dipersoalkan apabila sejak awal lahir dari dasar yang cacat.
Di sinilah pentingnya memahami bahwa tanda tangan perjanjian bukan satu-satunya penentu.
Tanda tangan hanya menjadi kuat apabila perjanjian tersebut lahir dari proses yang sah.
Dalam hukum perjanjian, daya ikat perjanjian dikenal melalui asas pacta sunt servanda.
Artinya, janji harus ditepati yang mana para pihak yang telah membuat perjanjian sah tidak boleh dengan mudah mengingkari kewajiban yang telah mereka setujui.
Jika seseorang berjanji membayar utang pada waktu tertentu, maka ia harus membayar.
Jika seseorang berjanji menyerahkan barang, maka ia harus menyerahkan barang.
Jika seseorang berjanji melaksanakan pekerjaan, maka ia harus melaksanakannya.
Namun, asas pacta sunt servanda tidak boleh dibaca secara buta.
Janji memang harus ditepati, tetapi janji itu harus merupakan janji yang sah.
Perjanjian memang mengikat, tetapi hanya perjanjian yang lahir dari dasar hukum yang benar.
Hukum tidak akan memaksa seseorang untuk tunduk pada perjanjian yang lahir dari paksaan, penipuan, ketidakcakapan, objek yang tidak jelas, atau tujuan yang bertentangan dengan hukum.
Dengan demikian, Pasal 1338 KUHPerdata memiliki dua sisi.
Di satu sisi, pasal ini memberikan kepastian hukum. Para pihak tidak boleh sembarangan membatalkan perjanjian yang sudah sah.
Di sisi lain, pasal ini juga mengandung tanggung jawab.
Karena begitu perjanjian sah dibuat, para pihak harus menerima akibat hukum perjanjian tersebut.
Inilah mengapa membuat perjanjian tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
Setiap kalimat dalam perjanjian dapat menjadi kewajiban. Setiap tanda tangan dapat melahirkan akibat hukum.
Setiap klausul dapat menjadi dasar tuntutan.
Perjanjian yang sah bukan hanya mengikat secara moral, tetapi juga mengikat secara hukum.
Pasal 1338 KUHPerdata juga menegaskan bahwa perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Artinya, setelah perjanjian sah dibuat, salah satu pihak tidak boleh membatalkannya secara sepihak hanya karena berubah pikiran, merasa rugi, atau mendapatkan pilihan yang lebih menguntungkan.
Misalnya, seseorang telah membuat perjanjian jual beli dengan harga tertentu.
Setelah perjanjian dibuat, harga pasar naik.
Penjual kemudian merasa harga yang disepakati terlalu murah.
Dalam keadaan seperti ini, penjual tidak dapat begitu saja membatalkan perjanjian secara sepihak hanya karena merasa tidak lagi diuntungkan.
Jika perjanjian itu sah, maka ia tetap terikat pada janji yang telah dibuat.
Begitu pula dalam hubungan bisnis.
Seseorang tidak dapat meninggalkan kerja sama hanya karena menemukan mitra lain yang lebih menguntungkan, apabila sebelumnya telah terikat dalam perjanjian yang sah.
Dalam hukum, kebebasan membuat perjanjian selalu diikuti oleh tanggung jawab untuk melaksanakannya.
Namun, Pasal 1338 KUHPerdata tidak hanya berbicara tentang kewajiban untuk tunduk pada isi perjanjian.
Pasal ini juga menegaskan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Ini adalah bagian yang sering dilupakan.
Perjanjian bukan hanya soal membaca kata demi kata secara kaku.
Perjanjian juga harus dijalankan dengan kejujuran, kepatutan, dan tanggung jawab.
Itikad baik berarti para pihak tidak boleh menggunakan isi perjanjian untuk menjebak, merugikan, atau menekan pihak lain secara tidak wajar.
Itikad baik menuntut para pihak untuk melaksanakan perjanjian sebagaimana tujuan yang wajar dari perjanjian itu dibuat.
Jika ada kewajiban, maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan sungguh-sungguh.
Jika ada hak, maka hak itu tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang.
Di sinilah hukum menunjukkan keseimbangannya.
Pasal 1338 KUHPerdata tidak hanya memberi kekuatan kepada perjanjian, tetapi juga memberi batas etis dalam pelaksanaannya.
Para pihak memang bebas membuat kontrak hukum, tetapi setelah kontrak dibuat secara sah,
Baca lainnya….
Ketika Sengketa Tanah Dimulai dari Satu Kesalahan yaitu Tidak Memastikan Kewenangan Penjual
Notpac 1: Risiko Hukum Pinjam Nama Sertipikat Tanah Menurut Praktik Kenotariatan
The Gavel Secrets Episode 1 : Kisah Sengketa HPL 1997 Dari Pondok Rakyat ke Pelabuhan
The Gavel Secret Episode 2: Hibah Tanah Tidak Selalu Aman dalam Harta Gono Gini.
The Gavel Secret Episode 3 : Raja Adat Bukan Pemilik Tanah menurut kasus Sengketa Tanah Bius Motung
Referensi….
Hukumonline.com – Rincian Syarat Sah Perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata
Hukumonline.com – Pelaksanaan Suatu Perjanjian
yaplegal.id – 1338 KUHPerdata: Kunci Kontrak Bisnis Anda atau Bumerang? Ini 5 Fakta Hukumnya!
mnllaw.co.id – Validitas Perjanjian: Fondasi Utama yang Menjamin Kekuatan Hukum
Hukumku.id – Mengenal Asas-Asas Hukum Perdata dalam Perjanjian di Indonesia

