Penulis: Erizka Shavirra Rachael, S.H., M.Kn
Dalam sengketa tanah, tidak semua persoalan bermula dari sertifikat, jual beli, atau batas tanah yang bergeser.
Ada sengketa yang lahir dari sesuatu yang lebih dalam seperti sejarah keluarga, kedudukan adat, dan klaim atas nama leluhur.
Hal inilah yang terlihat dalam sengketa Tanah Bius Motung yang mana perkara ini memperlihatkan bagaimana sebuah gelar adat dapat dipakai sebagai dasar untuk mengklaim tanah sebagai milik pribadi.
Masalah utama dalam perkara ini bukan sekadar siapa yang memiliki garis keturunan paling kuat atau siapa yang paling mampu menceritakan sejarah leluhurnya.
Persoalan yang lebih penting adalah apakah kedudukan sebagai raja adat atau kepala nagari dapat otomatis berubah menjadi hak milik pribadi atas tanah dan disinilah gagasan Raja Adat Bukan Pemilik Tanah menjadi relevan.
Gelar adat memang memiliki nilai sosial dan sejarah yang harus dihormati, tetapi penghormatan terhadap gelar tidak selalu berarti pengakuan atas kepemilikan tanah secara pribadi.
Dalam kehidupan masyarakat adat, seorang raja adat atau kepala nagari biasanya memiliki peran penting.
Ia dapat menjadi pemimpin, penjaga ketertiban adat, tempat bertanya dalam musyawarah, atau tokoh yang dihormati dalam kehidupan sosial masyarakat.
Namun, peran sebagai pemimpin adat berbeda dengan kedudukan sebagai pemilik tanah yang mana prinsip Raja Adat Bukan Pemilik Tanah menegaskan bahwa kewenangan adat tidak boleh langsung disamakan dengan hak milik.
Seorang pemimpin adat dapat memiliki kewenangan untuk mengatur atau menjaga tata kehidupan masyarakat, tetapi kewenangan itu tidak serta-merta menjadikan seluruh tanah dalam wilayah adat sebagai milik pribadinya.

Perbedaan inilah yang sering kali tidak dipahami dengan baik yang mana dalam banyak sengketa, status leluhur yang pernah dihormati sebagai pemimpin adat kadang dijadikan dasar untuk mengklaim tanah sebagai warisan keluarga.
Padahal, tanah adat memiliki karakter yang berbeda dari tanah pribadi yang mana Tanah adat biasanya berkaitan dengan kepentingan bersama masyarakat.
Ia bisa menjadi tempat berladang, berkebun, menggembala, menjaga sumber air, atau menjalankan kehidupan sosial masyarakat.
Karena itu, Raja Adat Bukan Pemilik Tanah menjadi pesan hukum yang penting yang mana tanah adat tidak bisa begitu saja diperlakukan sebagai harta pribadi yang dapat diklaim sepihak oleh satu garis keturunan.
Dalam kasus Tanah Bius Motung, satu pihak menganggap tanah yang disengketakan sebagai warisan leluhur karena leluhurnya dahulu disebut pernah menjadi Raja Ihutan atau Kepala Nagari.
Klaim tersebut kemudian berhadapan dengan pandangan masyarakat lain yang melihat tanah itu sebagai tanah adat/Bius Motung yang telah lama digunakan dan dikelola secara turun-temurun.
Dari sini terlihat bahwa sengketa tidak hanya terjadi karena perebutan tanah, tetapi juga karena perbedaan cara memahami hubungan antara adat, kekuasaan, dan kepemilikan.
Maka, kalimat Raja Adat Bukan Pemilik Tanah menjadi kunci untuk membaca perkara ini secara lebih hati-hati.
Itulah sebabnya sengketa tanah adat sering kali lebih sensitif dibanding sengketa tanah biasa.
Dengan kata lain, Raja Adat Bukan Pemilik Tanah bukan hanya slogan, tetapi prinsip bahwa klaim kepemilikan tetap harus diuji dengan bukti.
Kalimat Raja Adat Bukan Pemilik Tanah penting sebagai pengingat dan kalimat ini bukan untuk merendahkan kedudukan adat, melainkan untuk menempatkan adat secara tepat.
Tanah membutuhkan bukti, riwayat penguasaan, batas yang jelas, dan pengakuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, awal masalah dalam sengketa Tanah Bius Motung menunjukkan bahwa tanah adat tidak boleh dipahami hanya dari sudut pandang garis keturunan.
Tanah adat juga harus dilihat dari cara masyarakat menguasai, menggunakan, dan menjaganya selama bertahun-tahun.
Ketika gelar adat dipakai untuk mengklaim tanah, hukum perlu bertanya lebih jauh yaitu “apakah benar tanah itu milik pribadi, atau sebenarnya merupakan tanah adat yang hidup bersama masyarakat? “
Di sinilah pesan Raja Adat Bukan Pemilik Tanah menjadi penting untuk dipahami masyarakat luas.

Apa yang Terjadi dalam Putusan MA No. 547 K/Pdt/2011?
Putusan Mahkamah Agung Nomor 547 K/Pdt/2011 merupakan perkara perdata tingkat kasasi yang berangkat dari sengketa tanah adat di Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba-Samosir yang mengajarkan raja adat bukan pemilik tanah dari gugatan penggugat
Perkara ini menarik karena tidak hanya memperdebatkan siapa yang menguasai tanah secara fisik tetapi juga memperlihatkan benturan antara garis keturunan, kedudukan adat, penguasaan tanah turun-temurun, dan klaim kepemilikan pribadi.
Dari perkara ini, muncul satu pesan penting yang dapat dipahami masyarakat luas yaitu Raja Adat Bukan Pemilik Tanah yang artinya, seseorang yang memiliki kedudukan sebagai raja adat, kepala nagari, atau pemimpin adat tidak otomatis menjadi pemilik pribadi atas seluruh tanah di wilayah adatnya.
Perkara ini diajukan oleh puluhan warga Desa Motung sebagai Para Penggugat yang mana mereka menggugat sejumlah pihak yang mengklaim tanah terperkara sebagai warisan leluhur.
Para Penggugat pada dasarnya menyatakan bahwa mereka adalah warga Desa Motung yang sudah sejak lama menguasai, mengusahakan dan menanami tanah tersebut secara turun-temurun dan tanah itu digunakan sebagai ladang atau porlak, tempat menanam palawija, tanaman keras, dan sumber kehidupan keluarga.
Dalam uraian perkara, Para Penggugat juga menyebut adanya batas-batas tanah yang dikenal dalam masyarakat setempat sebagai parik, yaitu batas adat atau batas penguasaan yang dipahami oleh komunitas.
Gagasan Raja Adat Bukan Pemilik Tanah menjadi relevan karena tanah yang diklaim bukan hanya dilihat dari siapa leluhurnya, tetapi juga dari bagaimana tanah itu dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Objek tanah yang dipersoalkan tidak kecil yang mana dalam tanah sengketa disebut mencakup area luas yang terdiri dari beberapa wilayah, antara lain Pargondangan, Haporusan, Tano Lajangan, Dolok Nabinjung, Pangongkalan Hirik, serta area hutan reboisasi dan hutan lindung.
Total area yang dipersoalkan disebut sekitar ±574 hektare, termasuk tanah yang selama ini dipakai untuk perladangan, penggembalaan, pertanian, dan kepentingan lingkungan desa.
Perkara ini tidak hanya menyangkut nilai ekonomi tanah, tetapi juga menyangkut ruang hidup masyarakat. Prinsip Raja Adat Bukan Pemilik Tanah penting untuk mengingatkan bahwa tanah adat tidak bisa begitu saja diperlakukan sebagai harta pribadi satu garis keturunan.

Isi Tuntutan Para Penggugat
Dalam gugatannya, Para Penggugat meminta pengadilan menyatakan bahwa tanah terperkara merupakan tanah yang telah mereka kuasai dan usahakan secara turun-temurun.
Mereka juga meminta agar pengadilan menyatakan tanah yang dikerjakan secara intensif oleh warga, sesuai batas masing-masing, sebagai hak kepunyaan Para Penggugat dan penduduk lain yang menguasai fisik tanah tersebut.
Salah satu tuntutan paling penting adalah permintaan agar pengadilan menyatakan bahwa Raja Ihutan, Kepala Nagari, atau Sipungka Huta yang memperoleh besluit pada masa pemerintahan Hindia Belanda bukanlah pemilik atas bidang tanah yang belum ditunjuk atau didistribusikan kepada masyarakat atau badan hukum.
Di sinilah letak kekuatan isu hukumnya. Para Penggugat tidak sekadar menggugat penguasaan tanah, tetapi juga menantang dasar klaim bahwa jabatan adat pada masa lalu dapat menjadi dasar kepemilikan pribadi atas tanah adat.
Dengan kata lain Para Penggugat menegaskan prinsip Raja Adat Bukan Pemilik Tanah.
Para Penggugat juga meminta agar area hutan reboisasi, hutan lindung, dan sebagian tanah tertentu dinyatakan sebagai tanah hak milik adat Desa/Bius Motung.
Selain itu, mereka meminta agar surat-surat pengalihan, perjanjian sewa, kontrak, ganti rugi, gadai, atau bentuk perjanjian lain yang dibuat oleh pihak lawan atas tanah sengketa dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Mereka juga meminta agar kegiatan penanaman pohon seperti eukaliptus atau tanaman sejenis di atas tanah sengketa dihentikan sampai perkara berkekuatan hukum tetap.
Tuntutan lainnya adalah pengosongan area tertentu, pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp50 miliar, dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar.
Dari tuntutan tersebut terlihat bahwa perkara ini bukan hanya tentang “siapa pemilik tanah”, tetapi juga tentang perlindungan terhadap tanah adat dari klaim sepihak dan kemungkinan pengalihan kepada pihak luar.
Para Penggugat melihat tanah itu sebagai tanah yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat, bukan sebagai harta pribadi satu garis keturunan.
Karena itu, frasa Raja Adat Bukan Pemilik Tanah menjadi inti yang kuat untuk membaca tuntutan mereka yaitu gelar adat boleh dihormati, tetapi tidak boleh otomatis dipakai untuk menguasai tanah adat.

Tepisannya: Bantahan dari Pihak Tergugat
Pihak Tergugat tidak tinggal diam, mereka mengajukan beberapa bantahan penting yang mana salah satu bantahan utama adalah bahwa Para Penggugat dianggap tidak memiliki kualitas atau kedudukan hukum yang tepat sebagai pihak penggugat.
Dalam eksepsinya, pihak Tergugat menyebut bahwa beberapa orang yang terkait dengan Para Penggugat sebenarnya pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya dengan objek yang sama dan telah kalah. oleh karena itu mereka menilai kedudukan Para Penggugat bermasalah.
Selain itu, Tergugat juga mempersoalkan posisi pihak-pihak yang ditarik sebagai Turut Tergugat.
Menurut pihak Tergugat, kapasitas Turut Tergugat tidak jelas.
Apakah mereka ikut mengklaim tanah?
Apakah mereka pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya?
Ataukah hanya diminta tunduk pada putusan?
Ketidakjelasan posisi pihak ini dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat kabur atau obscuur libel.
Bantahan paling penting lainnya adalah dalil nebis in idem yaitu Pihak Tergugat menyatakan bahwa objek sengketa telah pernah diperkarakan sebelumnya, antara lain dalam rangkaian perkara di Pengadilan Negeri Tarutung,
Pengadilan Tinggi Medan, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali.
Menurut mereka, karena objek perkara telah diputus dalam perkara sebelumnya dan telah berkekuatan hukum tetap, maka perkara yang sama tidak boleh diajukan kembali.
Di titik ini, alur sidang menjadi lebih kompleks. Pengadilan tidak hanya perlu melihat siapa yang menguasai tanah dan bagaimana klaim adat diajukan, tetapi juga harus memperhatikan apakah perkara tersebut sudah pernah diputus sebelumnya.
Ini penting karena dalam hukum acara perdata, perkara yang sama, dengan objek dan dasar yang sama, tidak dapat terus-menerus digugat ulang hanya karena salah satu pihak belum puas terhadap putusan terdahulu.
Dalam konteks ini, pesan Raja Adat Bukan Pemilik Tanah tetap penting, tetapi pesan tersebut harus berjalan bersama pembuktian dan kepatuhan pada hukum acara.

Pertimbangan Hakim
Dalam pemeriksaan kasasi, Mahkamah Agung menilai bahwa alasan-alasan kasasi Para Pemohon tidak dapat dibenarkan.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum.
Selain itu, alasan-alasan kasasi yang diajukan dianggap lebih banyak menyangkut penilaian hasil pembuktian atau penghargaan terhadap fakta.
Dalam pemeriksaan kasasi, Mahkamah Agung pada prinsipnya tidak lagi memeriksa ulang fakta secara mendalam seperti pengadilan tingkat pertama, melainkan menilai apakah ada kesalahan penerapan hukum.
Pertimbangan ini penting untuk dipahami. Mahkamah Agung tidak masuk terlalu jauh untuk menilai ulang seluruh bukti faktual tentang siapa yang menguasai tanah, bagaimana batas adatnya, atau bagaimana sejarah silsilah para pihak.
MA lebih melihat apakah pengadilan sebelumnya telah salah menerapkan hukum atau tidak. Karena MA berpendapat tidak ada kesalahan penerapan hukum, maka alasan kasasi tidak diterima.
Hal ini memberi pelajaran bahwa klaim Raja Adat Bukan Pemilik Tanah memang menarik secara substansi, tetapi di pengadilan klaim tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka pembuktian dan hukum acara.
Kalau perkara sudah pernah diperiksa, jika ada persoalan kedudukan pihak, atau jika alasan yang diajukan lebih banyak menyangkut fakta, maka ruang kasasi menjadi terbatas.
Dengan kata lain, Raja Adat Bukan Pemilik Tanah adalah pesan hukum yang kuat, tetapi tidak dapat berdiri sendiri tanpa pembuktian yang tertib.
Hasil Putusan
Pada akhirnya, Mahkamah Agung dalam Putusan No. 547 K/Pdt/2011 menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi.
Dengan ditolaknya kasasi, putusan Judex Facti tetap dipertahankan. Para Pemohon Kasasi juga dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi.
Hasil ini menunjukkan bahwa perjuangan dalam sengketa tanah adat tidak cukup hanya dengan membawa narasi sejarah atau klaim adat.
Narasi tersebut perlu didukung oleh pembuktian yang kuat, kedudukan hukum yang jelas, serta strategi perkara yang tepat.
Prinsip Raja Adat Bukan Pemilik Tanah tetap penting sebagai pesan edukatif, tetapi dalam praktik pengadilan, pesan itu harus dibuktikan melalui fakta, dokumen, saksi, riwayat penguasaan, batas tanah, serta kedudukan para pihak yang jelas.
Perkara Bius Motung akhirnya memberikan pelajaran besar yaitu tanah adat tidak bisa disederhanakan sebagai warisan pribadi hanya karena ada leluhur yang pernah menjadi pemimpin adat.
Namun sebaliknya, klaim tanah adat juga tidak cukup hanya dengan cerita turun-temurun.

Pactura Beropini: Gelar Adat Tidak Boleh Menjadi Jalan Pintas Menguasai Tanah
Dalam pandangan Pactura, perkara Bius Motung menunjukkan satu pelajaran yang amat penting: hukum harus mampu membedakan antara kehormatan adat dan kepemilikan tanah dan raja adat bukan pemilik tanah
Keduanya dapat saling berhubungan, tetapi tidak selalu identik. Seorang raja adat dapat dihormati karena kedudukannya dalam struktur sosial masyarakat. Ia dapat menjadi pemimpin, penjaga adat, atau simbol keteraturan komunitas.
Namun, dari penghormatan itu tidak otomatis lahir hak untuk mengklaim tanah adat sebagai milik pribadi. Di sinilah pesan Raja Adat Bukan Pemilik Tanah menemukan bobot hukumnya.
Perkara ini menjadi menarik karena memperlihatkan bagaimana sejarah dapat berubah menjadi alat klaim. Silsilah keluarga, jabatan leluhur, dan kedudukan adat memang penting dalam memahami identitas masyarakat.
Akan tetapi, ketika semua itu dipakai untuk menyatakan bahwa tanah adat adalah warisan pribadi, maka hukum wajib bertanya dengan tenang tetapi tegas
“apakah tanah itu benar merupakan harta pribadi, ataukah ia sebenarnya adalah ruang hidup komunal masyarakat adat?”
Pactura melihat bahwa kekeliruan terbesar dalam banyak sengketa tanah adat adalah ketika pihak tertentu menganggap jabatan adat sebagai semacam “sertifikat turun-temurun” serta pemahaman makna raja adat bukan pemilik tanah
Padahal, kedudukan sebagai raja adat atau kepala nagari pada masa lalu tidak selalu berarti kepemilikan individual atas seluruh wilayah adat.
Jabatan adat lebih dekat dengan fungsi mengatur, menjaga, dan memimpin masyarakat.
Ia adalah mandat sosial, bukan selalu hak kebendaan.
Karena itu, prinsip Raja Adat Bukan Pemilik Tanah perlu dibaca bukan sebagai serangan terhadap adat, melainkan sebagai upaya menempatkan adat pada tempat yang benar.
Dalam teori hak ulayat, tanah adat dipahami sebagai tanah yang memiliki hubungan erat dengan masyarakat hukum adat.
Tanah tidak sekadar menjadi benda ekonomi, tetapi menjadi bagian dari kehidupan kolektif masyarakat.
Boedi Harsono pernah menjelaskan bahwa hak ulayat mengandung serangkaian wewenang dan kewajiban masyarakat hukum adat terhadap tanah dalam wilayahnya.
Pandangan ini penting karena menempatkan subjek utama hak ulayat pada masyarakat hukum adat, bukan pada satu orang, satu keluarga, atau satu garis keturunan tertentu artinya raja adat bukan pemilik tanah
Maka, jika tanah Bius Motung dipahami sebagai tanah adat, klaim pribadi berdasarkan gelar raja harus diuji dengan sangat hati-hati.
Dasar hukumnya juga jelas. Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional serta peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 UUPA juga menegaskan bahwa hukum agraria nasional bersumber pada hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Sementara Pasal 6 UUPA menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Dengan demikian, tanah tidak bisa hanya dipahami sebagai benda yang boleh dikuasai secara individual tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Apabila dikaitkan dengan Bius Motung, fungsi sosial tanah tampak sangat nyata yang mana Tanah yang disengketakan tidak hanya dilihat sebagai objek kepemilikan, melainkan sebagai tempat masyarakat berladang, berkebun, menggembala, menjaga sumber air, dan mempertahankan keberlanjutan hidup desa.
Dalam teks perkara, tanah itu dikaitkan dengan porlak, parik, hutan reboisasi, hutan lindung, dan wilayah yang selama ini dipakai masyarakat secara turun-temurun yang mana artinya tanah tersebut memiliki dimensi sosial yang tidak bisa dihapus hanya oleh klaim garis keturunan.
Di sinilah Pactura berpandangan bahwa ungkapan Raja Adat Bukan Pemilik Tanah harus menjadi kehati-hatian hukum.
Bukan berarti masyarakat boleh mengabaikan sejarah adat.
Bukan pula berarti gelar adat tidak penting.
Gelar adat tetap memiliki kehormatan.
Namun, kehormatan tidak boleh berubah menjadi alat eksklusif untuk menguasai tanah komunal.
Dalam bahasa yang lebih sederhana terkait raja adat bukan pemilik tanah bahwa seseorang boleh mewarisi nama besar leluhur, tetapi belum tentu mewarisi seluruh tanah yang pernah berada dalam wilayah kepemimpinan leluhur tersebut.
Secara filosofis, pandangan ini dekat dengan gagasan keadilan sosial.
Tanah bukan hanya milik mereka yang mampu menyusun silsilah paling panjang, tetapi juga harus dilihat dari mereka yang sungguh-sungguh hidup, bekerja, dan bergantung pada tanah tersebut.
John Locke memang pernah mengaitkan kepemilikan dengan kerja manusia atas alam.
Namun dalam konteks raja adat bukan pemilik tanah, “kerja” itu tidak selalu bersifat individual.
Ia bisa berupa kerja kolektif yang mana masyarakat membuka ladang, menjaga batas, merawat sumber air, dan menghidupi tanah dari generasi ke generasi.
Maka, kepemilikan atau penguasaan adat tidak boleh diputus hanya dari klaim darah, tetapi juga dari hubungan nyata antara masyarakat dan tanah.
Meski demikian, Pactura juga perlu memberi catatan kritis.
Klaim raja adat bukan pemilik tanah dan klaim masyarakat adat tidak boleh berhenti pada cerita turun-temurun semata.
Dalam ruang pengadilan, cerita harus berjalan bersama bukti.
Penguasaan fisik harus dijelaskan,
Batas tanah harus diterangkan.
Musyawarah adat harus didokumentasikan.
Riwayat penggunaan harus ditunjukkan.
Jika ada perkara sebelumnya, riwayat putusannya harus dibuka.
Sebab, dalam perkara Bius Motung, persoalan tidak hanya menyangkut tanah adat, tetapi juga menyentuh isu nebis in idem, yaitu apakah objek yang sama sudah pernah diperkarakan sebelumnya.
Di titik ini, hukum tidak boleh menjadi panggung bagi klaim yang paling lantang.
Hukum harus menjadi ruang bagi klaim yang paling dapat dibuktikan.
Perkara ini bisa memberi pemahaman yang luas terkait “raja adat bukan pemilik tanah”
Pembaca pactura yang terhormat….
Dalam sengketa tanah, sejarah memang dapat membuka pintu, tetapi buktilah yang menentukan siapa yang boleh melangkah masuk. Inilah sebabnya prinsip Raja Adat Bukan Pemilik Tanah harus dipahami bersama prinsip pembuktian.
Gelar tidak cukup.
Cerita tidak cukup.
Penguasaan fisik pun harus dapat dijelaskan secara tertib.
Perkembangan hukum pertanahan terbaru juga menunjukkan bahwa negara mulai memberi ruang lebih jelas bagi administrasi tanah ulayat.
Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 mengatur administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
Peraturan ini penting karena tanah ulayat dapat ditata secara lebih pasti, sehingga masyarakat adat tidak hanya bergantung pada ingatan kolektif, tetapi juga memiliki jejak administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, administrasi tidak boleh membunuh adat malah sebaliknya administrasi harus membantu adat agar tidak mudah dikalahkan oleh klaim sepihak.

Jika tanah adat dapat dicatat, batasnya dijelaskan, komunitasnya diakui, dan mekanisme musyawarahnya terdokumentasi, maka perlindungan terhadap masyarakat adat akan menjadi lebih kuat.
Tekait pemaknaan raja adat bukan pemilik tanah. Pactura berpandangan bahwa inilah arah hukum yang lebih adil bahwa bukan menghapus adat demi dokumen, tetapi membantu adat memiliki kepastian melalui dokumen.
Maka, dalam membaca kasus Bius Motung, Pactura menilai bahwa pesan terpentingnya bukan hanya siapa menang dan siapa kalah.
Pesan terpentingnya adalah bagaimana masyarakat memahami bahwa tanah adat memiliki logika hukum yang berbeda dari tanah pribadi.
Tanah adat tidak boleh diklaim sebagai warisan pribadi hanya karena leluhur pernah menjabat sebagai raja adat.
Sebaliknya, tanah adat juga harus dijaga dengan bukti, batas, musyawarah, dan catatan yang jelas.
Pada akhirnya, Raja Adat Bukan Pemilik Tanah adalah kalimat yang sederhana, tetapi menyimpan peringatan mendalam. Ia mengingatkan bahwa kehormatan adat tidak boleh disalahgunakan menjadi alat penguasaan.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat adat harus menjaga tanahnya bukan hanya dengan ingatan, tetapi juga dengan pembuktian.
Sebab dalam hukum, sebagaimana dalam kehidupan, kehormatan tanpa bukti dapat menjadi klaim, tetapi bukti tanpa keadilan dapat menjadi kekuasaan yang dingin.
Tugas hukum adalah menjaga agar keduanya bertemu: adat dihormati, hak dibuktikan, dan tanah tetap menjadi ruang hidup bagi mereka yang benar-benar menjaganya.
Semoga para pembaca bisa memahami makna Raja Adat Bukan Pemilik Tanah yang sesungguhnya dari kasus ini…
Baca Lainnya…
Notpac 1: Risiko Hukum Pinjam Nama Sertipikat Tanah Menurut Praktik Kenotariatan
Sertifikat Tanah Atas Nama Istri? 5 Fakta Hukum yang Sering Disalahpahami
The Gavel Secrets Episode 1 : Kisah Sengketa HPL 1997 Dari Pondok Rakyat ke Pelabuhan
The Gavel Secret Episode 2: Hibah Tanah Tidak Selalu Aman dalam Harta Gono Gini.
Referensi
Gosumut.com – Tokoh-tokoh Adat Batak Tolak Penyerahan Sebagian Lahan Adat ke BODT
Kompas.id-Negara Bukan Pemilik Tanah
Hukumonline.com – Arti Putusan NO dan Bedanya dengan Obscuur Libel

